Laporan jurnalis KOMPASIA.COM, Yolanda Putri Dewanti
KOMPASIA.COM, JAKARTA— Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan peninjauan terhadap metode penegakan aturan parkir ilegal setelah munculnya kasus penanganan kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Masa depan, petugas diharapkan lebih menekankan pendekatan yang meyakinkan dengan memberikan ruang diskusi sebelum tindakan pemindahan dilakukan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa isu yang sempat muncul terkait pengemudi ojek online bernama Sulis atau Agung telah selesai diatasi secara kekeluargaan.
Itu, katanya, juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera merespons perdebatan di lapangan.
“Menanggapi beberapa kondisi yang menjadi perbincangan dalam pemberitaan beberapa hari terakhir, kami dapat menyampaikan bahwa masalah tersebut telah selesai. Masalah telah selesai,” ujar Budi dalam apel pengarahan petugas Dishub di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah mengunjungi rumah sopir tersebut untuk berkomunikasi langsung dan menenangkan keributan yang muncul di media sosial.
Dari kejadian tersebut, Dinas Perhubungan merasa perlu melakukan penyesuaian dalam prosedur penertiban di lapangan, meskipun aturan tetap diperketat. Salah satu perubahan yang ditekankan adalah memberikan jeda waktu sebelum kendaraan diangkut.
Ia menekankan, petugas saat ini diminta untuk memverifikasi kehadiran pemilik kendaraan di lokasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan selanjutnya.
“Maka jangan ada penundaan, kita tunggu dulu selama 5 menit, apakah ada motornya, apakah orangnya ada di sini. Dalam 5 menit atau beberapa menit kita periksa, jika memang motor sudah dibawa (diantar) dan orangnya ada, maka kita turunkan dan ajak berdialog dengan teman-teman semua,” jelas Budi.
Budi juga menyangkal beberapa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penahanan kendaraan atau pengenaan biaya dalam kasus tersebut.
“Kami perlu menjelaskan berita di media, bahwa isu yang beredar adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta uang sebesar Rp250 ribu, dan tiga hari jika tidak diambil maka akan disimpan di Satlantas, seperti itu adalah hoaks,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendaraan milik Sulis diambil pada hari yang sama setelah pihak terkait membuat surat pernyataan, tanpa adanya biaya yang dikenakan.
“Yang sebenarnya terjadi adalah pada hari itu juga, Pak Sulis atau Pak Agung, ketika diangkat dan langsung Pak Sulis mengambil hari itu, serta segera mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi lagi, dan tanpa dikenakan biaya apa pun,” ujar Budi.
Selain penilaian terhadap penerapan aturan, Dinas Perhubungan juga mempersiapkan peningkatan kerja sama dengan komunitas ojek online.
Rencana ini meliputi penyediaan ruang parkir khusus di gedung dan pusat perbelanjaan untuk pengemudi ojek online.
Budi mengatakan pihaknya akan mengajak komunitas ojol, perusahaan aplikasi, dan pengelola gedung untuk mencari solusi bersama mengenai masalah keterbatasan tempat parkir yang sering menyebabkan pelanggaran.
“Hasil pembicaraan kami kemarin dengan saudara-saudara kita adalah bahwa kita akan mengundang komunitas ojek online, para operator, serta pengelola gedung agar nantinya tersedia tempat bagi ojol. Teman-teman ini ke depannya bisa memiliki tempat parkir yang diberikan kepada ojol di sana,” katanya.
Selain itu, Dishub juga sedang menyusun program edukasi keselamatan lalu lintas, pelatihan untuk komunitas ojek online, serta layanan call center tanpa biaya pulsa guna mempercepat penanganan kejadian darurat di jalan raya.
“Kedepan yang akan kita lakukan dan Bapak para komunitas ojol, jika terjadi sesuatu di jalan, seperti pohon tumbang atau kecelakaan, segera hubungi kami. Kami akan segera membuka layanan call center tanpa pulsa yang akan segera kami umumkan,” tutup Budi. (m27)
Artikel Pilar Terkait
Kepri News – Pernahkah Anda bertanya-tanya, ke mana perginya uang parkir yang Anda bayarkan setiap hari? Apakah uang…
BANDUNG – Akses terhadap pendanaan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi banyak perusahaan skala menengah yang tengah…
Ringkasan Berita: Anak perempuan berusia 9 tahun dari Setu, Kabupaten Bekasi, tertembak peluru tak sengaja saat bermain dan…
KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Serang mulai mendistribusikan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
Kepri KPA BERITA -, MUARA BULIAN- Polres Batang Hari, Provinsi Jambi mengambil tindakan tegas untuk menangani maraknya aksi…
Berita KPA Kepri -, Tangerang- Ketika masa berlaku surat izin mengemudi Anda hampir berakhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan.…
Ringkasan Berita: Sopir bus pariwisata dari PO EP sempat menjadi target pencarian pihak Polda Lampung setelah video mengemudi…
