Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Sopir Bus Viral Ugal-ugalan di Bandar Lampung Diperiksa Polda

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Sopir bus pariwisata dari PO EP sempat menjadi target pencarian pihak Polda Lampung setelah video mengemudi seenaknya di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, beredar di media sosial pada Senin (6/7/2026).
  • Pelaku menghadapi hukuman satu tahun kurungan atau denda sebesar Rp3 juta berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ.
  • Sopir tersebut akhirnya meminta maaf secara terbuka dan menyusun surat perjanjian di hadapan penyidik pada hari Selasa (7/7/2026).

Kepri KPA BERITA, Bandar Lampung– Nasib sial harus dihadapi oleh seorang sopir bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP yang sempat menjadi perbincangan di media sosial karena berkendara dengan cara yang tidak terkendali di pusat Kota Bandar Lampung.

Setelah memicu gelombang kecemasan dan kritik tajam dari masyarakat luas, pengemudi yang berani melakukan tindakan tersebut kini secara resmi dicari dan dipanggil oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Tidak bisa dianggap remeh, akibat tindakan yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, sang sopir kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat.

Polda Lampung menyatakan bahwa sopir bus tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun serta denda administrasi yang mencapai jutaan rupiah.

Tindakan tegas diambil oleh aparat korps bhayangkara setelah video rekaman warga yang diunggah pada Senin (6/7/2026) menjadi viral.

Di dalam video yang beredar luas melalui beberapa akun Instagram lokal, bus wisata dari pool pusat Kabupaten Pringsewu terlihat melakukan manuver berbahaya saat melewati area padat di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.

Mengenai dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seorang pengemudi, pihak terkait bisa dikenai Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (7/7/2026).

Dulu Kapolres Metro ini menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal undang-undang darurat lalu lintas tersebut, pelaku yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau kondisi yang berbahaya bagi nyawa atau barang, dapat dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Polda Lampung Mengkritik Aturan Melewati Jalan Kota

Pihak Polda Lampung mengaku kecewa dengan terjadinya kejadian ini di tengah upaya perbaikan tampilan kota.

Kombes Pol Yuni menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, armada angkutan umum berupa bus pariwisata sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melewati jalur protokol di kawasan perkotaan.

“Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus wisata memang diperbolehkan masuk dan melewati jalan kota,” jelas Yuni dengan jelas.

Namun, perwira menengah dengan pangkat melati tiga ini memberikan catatan yang jelas bahwa hak istimewa melintas tersebut tidak boleh disalahpahami di lapangan.

“Menyeberang bukan berarti menjadi alasan untuk berkendara seenaknya,” sindirnya dengan tajam terhadap tingkah laku sopir itu.

Pengemudi Buat Perjanjian dan Minta Maaf Terbuka

Sebagai tindakan hukum yang terukur, Ditlantas Polda Lampung segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada jajaran manajemen PO EP serta melampirkan sopir yang bersangkutan.

Beruntung, pihak perusahaan bis dianggap bersikap ramah dan memberikan dukungan penuh terhadap tindakan penegakan keselamatan yang diperkenalkan oleh polisi.

Sudah sementara ini, nasib sang sopir berhasil terhindar dari penahanan setelah menunjukkan sikap baik saat proses pemeriksaan.

Di hadapan penyidik dan perwakilan manajemen, sopir bus tersebut akhirnya secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ia lakukan.

Di sisi lain, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik angkutan umum maupun pariwisata yang beroperasi di wilayah hukum Lampung agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

Manajemen PO diminta untuk memperketat pemeriksaan dan memberikan edukasi rutin kepada para sopir agar tidak lagi terjadi tindakan berkendara liar atau melanggar aturan demi menghemat waktu.

“Jalan raya merupakan fasilitas umum, bukan jalur pribadi. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas tanpa memandang siapa pun terhadap setiap pengemudi yang terbukti mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya,” ujar Kombes Pol Yuni menutup pernyataannya.

(Kepri KPA BERITA -/Bayu Saputra)

Artikel Pilar Terkait