Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
Nasional

Nasib Nadiem di Kasus Cromebook: Vonis Mantan Menteri Jokowi Diumumkan Hari Ini

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 30, 2026 · 5 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 5 menit

Kepri KPA BERITA – .CO.ID – Jakarta.Destinasi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi akan diumumkan hari ini, Selasa 30 Juni 2026. Ikuti perkembangan kasus serta profil mantan menteri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta riwayat pendiri Gojek.

Sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengumumkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada hari Selasa (30/6/2026).

Proses pembacaan putusan menjadi langkah krusial dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022. Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Nadiem di tingkat pengadilan pertama.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya menyampaikan bahwa putusan akan diumumkan setelah majelis menyelesaikan penyusunan pertimbangan hukum berdasarkan seluruh bukti, fakta persidangan, serta pendapat dari jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Menuntut Nadiem Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Nadiem Makarim.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut:

– Denda sebesar Rp1 miliar menggantikan hukuman penjara selama 190 hari.

– Jumlah penggantian sebesar Rp5,680 triliun.

– Jika harta terdakwa tidak cukup, maka diberikan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Jaksa menganggap Nadiem terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai dengan yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Anti Korupsi.

Jaksa Mengungkap Dugaan Konflik Kepentingan

Di persidangan, penuntut umum menyampaikan adanya indikasi konflik kepentingan dalam proyek pembelian Chromebook.

Berdasarkan pendapat jaksa, terdapat hubungan investasi atau utang bisnis antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan terdakwa. Keadaan ini dianggap menyebabkan konflik kepentingan dalam proses pembelian barang pemerintah.

Jaksa juga menganggap bahwa pengambilan keputusan terkait proyek bernilai sekitar Rp9 triliun seharusnya sepenuhnya berada di tangan menteri, bukan dipengaruhi oleh pihak luar dari struktur pemerintahan.

Negara Mengalami Kerugian Sebesar 2,1 Triliun Rupiah

Jaksa menuduh pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas:

– Pembelian laptop Chromebook sekitar Rp1,57 triliun.

– Pembelian layanan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai sekitar Rp621,3 miliar.

Menurut penuntut umum, pembelian perangkat maupun layanan tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan pendidikan. Selain itu, penggunaan Chromebook dianggap belum sesuai dengan kondisi sejumlah daerah, khususnya wilayah paling pinggiran, paling jauh, dan paling tertinggal (3T) yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.

Nadiem Meminta Dibebaskan

Dalam surat pernyataan yang dibacakan pada 23 Juni 2026, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Ia berharap majelis hakim mengeluarkan putusan bebas karena merasa tidak ada kesalahan yang terbukti selama persidangan.

Menurut Nadiem, putusan kasus tersebut akan menjadi momen penting dalam penerapan hukum di Indonesia sekaligus menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang kepentingan menghargai fakta dalam proses peradilan.

Tiga Tersangka Lain Telah Lebih Dahulu Dihukum

Sebelum pengadilan mengumumkan putusan terhadap Nadiem, majelis hakim telah memberikan hukuman kepada tiga tersangka lainnya.

Mulyatsyah mendapatkan hukuman empat tahun enam bulan kurungan serta denda sebesar Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar.

Sri Wahyuningsih dihukum empat tahun kurungan beserta denda sebesar Rp500 juta.

Sementara Ibrahim Arief dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Namun, keputusan terhadap mantan konsultan teknologi tersebut tidak sepenuhnya disetujui oleh dua hakim anggota yang menyampaikan pendapat berbeda.

Tonton: COIN Mulai Serius Mengembangkan Ekosistem Kripto, Saat Ini Transaksi Mencapai Rp 485 Triliun

Keputusan menjadi penentu tahap awal perkara

Putusan yang diumumkan hari ini akan menjadi penentu dari proses penyelidikan kasus korupsi pembelian Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meskipun demikian, putusan pengadilan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pihak-pihak masih berhak mengambil langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan jika tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Riwayat Pendidikan dan Karier

Dilaporkan oleh Kepri KPA NEWS – sebelumnya, jejak karier Nadiem Makarim dikenal sebagai contoh keberhasilan seorang sosiopreneur muda Indonesia sebelum terlibat dalam kasus hukum di akhir masa jabatannya.

Mengacu pada biografi resmi yang diterbitkan olehBBPMP Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Lahir di Singapura pada 4 Juli 1984, pria ini adalah putra dari pengacara terkenal Nono Anwar Makarim dan penulis lepas Atika Algadri.

Pendidikan menengah dan tinggi ia selesaikan di luar negeri. Nadiem memperoleh gelar Sarjana Seni (S.S.) dalam bidang Hubungan Internasional dari Brown University, Amerika Serikat.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana dan berhasil meraih gelar Master of Business Administration (M.B.A.) dari Harvard Business School.

Setelah kembali dari Amerika Serikat, karier profesional Nadiem berkembang pesat di dunia perusahaan dan bisnis digital:

  • Konsultan manajemen di perusahaan McKinsey & Company antara tahun 2006 hingga 2009.
  • Pendiri dan Direktur Eksekutif Zalora Indonesia pada periode 2011 hingga 2012.
  • Kepala Perwira Inovasi Kartuku selama tahun 2013 hingga 2014, sebuah perusahaan sistem pembayaran tanpa uang tunai yang kemudian dibeli oleh Gojek.

Pendiri dan CEO Gojek pada masa tahun 2010 hingga 2019, yang berhasil membawa perusahaan aplikasi transportasi online ini menjadi salah satu startup unicorn dan decacorn pertama di Asia Tenggara.

Tonton: Banyak Dealer Motor Tutup, Honda Mengungkap Penyebab Asli

Perpindahan ke Pemerintahan dan Kontroversi Chromebook

Keberhasilan memimpin Gojek membawa Nadiem masuk ke dalam daftar orang kaya di Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai jutaan dolar AS.

Reputasi sebagai pelaku inovasi digital itulah yang membuatnya mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo untuk bergabung dalam susunan Kabinet Indonesia Maju.

Pada bulan Oktober 2019, ia secara resmi diangkat sebagai menteri pendidikan pada usia 35 tahun, sehingga menjadi menteri termuda dalam kabinet pada masa itu.

Selama memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem menghadirkan kebijakan utama bernama Merdeka Belajar. Kebijakan ini mereformasi sistem ujian nasional, mengubah cara penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, serta mendorong penggunaan teknologi secara luas di seluruh sekolah melalui alokasi dana belanja barang teknologi informasi.

Namun, proyek digitalisasi pembelian laptop Chromebook yang awalnya diusulkan untuk membantu siswa di daerah terpencil, paling ujung, dan terluar (3T) justru berubah menjadi masalah hukum yang kini mengancam kebebasan mereka.

Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/05210841/nadiem-akan-divonis-hari-ini-bagaimana-tuntutan-jaksa-dan-harapan-terdakwa?page=all#page2.

Artikel Pilar Terkait