Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Bupati Kukar Angkat Bicara Soal Penggeledahan Disdikbud: Hormati Proses Hukum

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit
Ringkasan Berita:
  • Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait TPP guru kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim sesuai dengan wewenangnya.
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meminta waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait temuan pembayaran pada tahun anggaran 2025 sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
  • Aulia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran insentif guru non-ASN pada awal 2026 dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan data penerima dan memperbaiki aturan yang berlaku.

Kepri KPA BERITA -, TENGGARONG –Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan pernyataan mengenai penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Penyelidikan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif untuk guru non-ASN.

Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada lembaga penegak hukum.

Ia berharap pemerintah daerah tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap temuan pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pernyataan itu diungkapkan Aulia Rahman Basri kepada para jurnalis setelah menghadiri acara Penyerahan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada 50 Perempuan Penerima Manfaat Pelaku Ekonomi Kreatif di Wilayah Tenggarong yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Tenggarong, Selasa (7/7/2026).

Bupati Kukar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026).

“Benar, kemarin sore saya diberitahu oleh Kepala Disdikbud Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Menurut Aulia Rahman Basri, karena kasus tersebut sudah memasuki ranah penegakan hukum, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada lembaga penegak hukum sesuai dengan wewenangnya.

“Pastinya kami sebagai pegawai pemerintah menghargai segala usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum. Dan karena bidang ini sudah berada di bawah kewenangan penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah daerah adalah melaksanakan wewenang kami sesuai aturan,” katanya.

Meskipun demikian, Aulia Rahman Basri berharap khususnya terkait temuan yang berkaitan dengan pembayaran pada anggaran tahun 2025, pemerintah daerah tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menjelaskan, Pemkab Kukar saat ini masih melakukan prosedur tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, yaitu penyelesaian dengan cara pengembalian dalam waktu 60 hari.

“Untuk tahun 2025, kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menyelesaikan proses pengembalian dalam jangka waktu 60 hari. Jika dalam masa 60 hari tersebut tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak memenuhi harapan, baru kita mengambil langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Aulia Rahman Basri menyampaikan, berdasarkan data yang diperolehnya, penyelidikan Kejati Kaltim meliputi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN mulai dari tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Namun, pemerintah daerah saat ini hanya memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan dalam anggaran tahun 2025.

“Yang disampaikan kepada kami bahwa kegiatan ini dilaksanakan sejak tahun 2020 hingga 2025. Namun, kewenangan kami dalam pengembalian hari ini memang masih sampai tahun 2025. Kami belum terlalu mengetahui perkembangan di tahun 2024 dan seterusnya. Nanti kami akan segera meminta laporan dari Kepala Dinas Pendidikan untuk informasi yang lebih lengkap,” katanya.

Selanjutnya, Aulia Rahman Basri menjelaskan alasan pemerintah daerah sempat menunda pemberian insentif bagi guru non-ASN di awal tahun 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar peraturan dan data penerima benar-benar sesuai sebelum dana cair.

Pada saat itu, selanjutnya pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian data penerima serta menyesuaikan aturan pembayaran, sehingga pencairan dana baru dilakukan sekitar Mei 2026 untuk pembayaran bulan Januari hingga April.

“Kemarin teman-teman mungkin sempat mendengar bahwa kami telah membayarkan insentif bagi guru non-PNS pada bulan lima. Pada saat itu terjadi sedikit kegaduhan karena menjelang Lebaran kami belum mencairkan pembayaran. Karena kami ingin menyempurnakan seluruh aturan dan melakukan penyusunan kembali data penerima serta basis data yang dimiliki oleh Disdikbud Kukar,” jelasnya.

Ia menyampaikan, proses ini juga bersamaan dengan pemeriksaan BPK dan pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang sebelumnya menjabat di Inspektorat.

Menurutnya, kepala dinas yang baru melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sistem pembayaran sebelum insentif diberikan.

“Pada saat itu, BPK tiba dan memberikan peringatan terkait pembayaran insentif guru non-PNS. Kepala Disdikbud Kukar yang sekarang pernah menjabat sebagai Inspektur. Ia menjelaskan masalah ini dan melakukan penyesuaian data, tidak hanya pada sektor guru non-PNS, tetapi juga seluruh data termasuk Dapodik dan lainnya,” katanya.

Aulia Rahman Basri mengakui tindakan tersebut sempat menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengalihkan pembayaran hak para guru.

Namun menurutnya, kebijakan tersebut justru diambil agar penyaluran dana lebih teratur, tepat, dan sesuai aturan.

“Benar-benar terlihat kami sedikit menunda pembayaran hak-hak rekan-rekan. Namun berkat syukur, hasilnya kita lebih ketat dalam melaksanakan pelaksanaan pembayaran. Sekarang tim dari Inspektorat masih bekerja untuk meminta pengembalian sesuai dengan daftar yang telah diberikan oleh BPK,” tutupnya. (*)

Artikel Pilar Terkait