Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
Nasional

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini, Sidang Disiarkan Langsung

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 30, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
 

Kepri KPA NEWS –– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada hari Selasa (30/6), sekitar pukul 10.00 WIB.

Rangkaian sidang tersebut menjadi titik penting setelah majelis hakim meninjau seluruh proses persidangan, mulai dari penyampaian tuduhan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengajuan tuntutan oleh jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menyampaikan bahwa proses pembacaan putusan bisa diikuti oleh masyarakat secara langsung melalui saluran YouTube resmi PN Jakarta Pusat. Selain itu, beberapa stasiun televisi swasta juga akan menyiarkan jalannya persidangan.

“Proses persidangan yang dimulai dari pembacaan tuntutan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara terus-menerus disiarkan melalui saluran resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Firman Akbar, Selasa (30/6).

Menurutnya, kebijakan siaran langsung tersebut mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan transparansi proses peradilan. Tindakan ini diharapkan juga dapat memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat agar bisa mengawasi jalannya persidangan secara terbuka.

Ia juga mengajak masyarakat yang ingin menghadiri sidang pembacaan putusan untuk menyaksikannya melalui saluran resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“PN Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan secara langsung melalui saluran YouTube resmi pengadilan,” katanya.

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5,6 triliun.

Nadiem Makarim dijerat dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar dana pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka akan dihukum penjara selama 9 tahun.

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama lampiran 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bersama Pasal 20 C bersama UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nadiem dituduh merugikan keuangan negara sebesar 2,1 triliun rupiah.

Jaksa penuntut umum menuduh Nadiem Makarim memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022. Jaksa menyatakan bahwa pembelian Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan nyata dunia pendidikan, melainkan ditujukan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Menurut penuntut umum, kebijakan pembelian Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat tindakan-tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Besarnya kerugian terdiri dari pembelian laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.

Jaksa berpendapat bahwa pengadaan layanan CDM tidak memiliki kebutuhan mendesak dan tidak memberikan manfaat yang jelas dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Selain itu, penggunaan Chromebook dinilai tidak memperhatikan kondisi geografis Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang hingga saat ini masih menghadapi keterbatasan akses internet.

Dalam kasus ini, Nadiem tidak dituntut sendirian. Ia dituntut bersama tiga tersangka lainnya, yaitu mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA, Sri Wahyuningsih.

Ketiga tersangka masing-masing telah menerima hukuman dari pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook.

Artikel Pilar Terkait