Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
Nasional

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 30, 2026 · 5 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 5 menit

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menantikan keputusan pengadilan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian laptop Chromebook dan sistem Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rencananya akan mengumumkan putusan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (30/06).

Sebelumnya, putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada 25 Juni 2026. Namun karena Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah sedang sakit, maka sidang ditunda.

Dalam perkara ini, Nadiem dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa selanjutnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun kurungan, denda sebesar Rp1 miliar atau hukuman penjara selama 190 hari, serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun atau hukuman penjara sembilan tahun.

Jaksa menganggap Nadiem terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian bagi negara.

“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan utama,” kata jaksa Roy Riadi.

Di sisi lain, Nadiem tetap bersikeras bahwa tidak ada tindakannya yang melanggar hukum dan tidak ditemukan unsur pidana sama sekali sepanjang persidangan. Pernyataan ini disampaikan dalam agenda pleidoi maupun duplik.

Selain Nadiem, mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mulyatsah; mantan Direktur SD di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; serta konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sri dihukum empat tahun penjara dan Mulyatsyah mendapat hukuman 4,5 tahun penjara. Ibam juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Mengenai putusan terhadap Ibam, dua majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda.

Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih dalam status buron hingga saat ini.

Apa inti dari pembelaan Nadiem setelah tuntutan?

Dalam sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikannya pada Selasa (02/06), Nadiem kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, saksi ahli dan fakta yang diungkap dalam persidangan tidak mendukung dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia menganggap persidangan terhadap dirinya sebagai “kesalahan investigasi yang murni”.

Dalam pidatonya, ia menyatakan bahwa kebijakan kementerian dalam memilih Chrome OS telah mengurangi pengeluaran negara sekitar Rp3,9 triliun. Oleh karena itu, ia merasa proses hukum terhadap dirinya adalah sebuah ironi, mengingat ia telah menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah.

“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, diperkirakan biaya paket sekolah jika semua laptop menggunakan sistem operasi Windows adalah sebesar Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi antara Chrome dan Windows hanya membutuhkan biaya sebesar Rp98 juta per sekolah,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan untuk memilih Chrome OS bukanlah keputusan dari menteri.

“Saya tidak pernah mengizinkan dokumen apa pun terkait pembelian laptop Chromebook di bawah kementerian. Meskipun saya sependapat dengan keputusan Tim Teknis yang berhasil menghemat anggaran secara signifikan, wewenang ini berada di tangan mereka,” katanya.

Selain itu, Nadiem juga menyebut tentang “tukar badan”. Karena, pihak vendor dan sejumlah pejabat di kementerian yang menerima “uang terima kasih” setelah pengadaan selesai tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua saksi yang menerima uang suap itu diubah menjadi saksi yang bersifat memperberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka,” katanya.

Mengenai keberadaan grup WhatsApp “Mas Menteri” yang dianggap sebagai awal niat jahat, Nadiem menyatakan bahwa hal itu murnihoax.

Ia juga menyangkal bahwa Chromebook “terlantar” dan tidak berguna dalam praktiknya. Ia juga kembali membantah mengenai kepemilikan saham GoTo yang digunakan oleh jaksa sebagai bukti untuk menunjukkan peningkatan kekayaannya serta adanya konflik kepentingan.

Bagaimana jawaban jaksa terhadap duplik Nadiem?

  • Replik jaksa

Pembelaan Nadiem beserta majelis hukum ditolak seluruh argumennya oleh jaksa melalui replik yang disampaikan seminggu kemudian, pada Selasa (09/06). Setidaknya terdapat delapan kesimpulan fakta yang dianggap jaksa tidak dapat dibantah.

“Seluruh argumen pembelaan hanyalah usaha untuk menafsirkan kembali fakta yang jelas dan oleh karena itu harus ditolak,” kata jaksa penuntut umum, Roy Riady.

Kesimpulan pertama, jaksa tetap mempertahankan pendapat bahwa Nadiem memiliki kepentingan ekonomi di perusahaan yang terkait dengan Google dan melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum dalam proyek Chromebook.

Usaha untuk mempermudah tersebut kembali diungkapkan oleh jaksa. Antara lain, Nadiem diduga sengaja melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dengan mengintruksikan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Kesimpulan kedua, Chromebook tidak cocok dengan kebutuhan sekolah. Kesimpulanketiga, Nadiem berperan sebagai pihak yang mengendalikan secara diam-diam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Kesimpulan keempat, kebijakan Chromebook tidak ditujukan untuk kepentingan pendidikan tetapi hanya untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulan kelima, jaksa tetap memegang Nadiem telah melakukan skemawhite collar crime melalui strategi kecurangan (fraud) dengan memanipulasi peredaran uang dan pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Hal ini berkaitan dengan investasi Google dan PT AKAB.

Kesimpulan keenam, tanda-tanda Chromebook yang tidak dapat digunakan. Kesimpulanketujuh, kerugian negara yang melebihi Rp5,2 triliun. Kesimpulankedelapan, kekayaan Nadiem dikatakan meningkat secara signifikan tetapi tidak berani menunjukkan bukti dan bertanggung jawab atas hal tersebut.

  • Duplik Nadiem

Di dalam duplikasinya, ia menjelaskan perjalanan kebijakan digitalisasi pendidikan yang telah dijalankan selama menjabat. Ia menyampaikan bahwa pengadaan Chromebook hanyalah salah satu alat pendukung untuk memperluas akses pembelajaran digital. Bukan menjadi fokus utama dari program digitalisasi pendidikan.

Ia juga menyebut hanya terdapat empat hingga lima percakapan khusus yang membahas Chromebook dalam pesan WhatsApp selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas pembelian Chromebook. Ia juga menekankan kembali kebijakan Chrome OS yang mampu menghemat anggaran negara.

Konsultan Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menampilkan beberapa video persidangan saat agenda duplik ini sebagai bukti pernyataan jaksa serta upaya yang dilakukan pihaknya untuk membantah tuduhan jaksa.

Ari berharap hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan.

Sesuai dengan momen yang sama, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior mengirimkan Amicus Curiae sebagai wujud dukungan terhadap kemandirian sistem peradilan.

Dosen Senior Ilmu Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menyatakan tindakan ini adalah pergerakan etis untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pemberian hukuman dalam kasus pidana.

“Di dalam hukum pidana, tidak boleh terjadi kesalahan dalam memvonis seseorang karena hal ini membatasi kebebasan yang sulit untuk dikembalikan,” kata Sulistyowati.

Artikel ini akan selalu diperbaharui secara berkala

Artikel Pilar Terkait