Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Setelah Viral, Kontraktor Surabaya Bantah Minta Rp60 Juta Komensasi

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
 

Kepri KPA NEWS –– Perselisihan mengenai rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan 1, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menjadi perbincangan di media sosial. Pihak penyewa disebut telah lama tidak membayar biaya sewa dan meminta ganti rugi sebesar Rp 60 juta.

Pernyataan tersebut ditolak oleh pihak yang mengontrak. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah meminta penggantian dana sebesar Rp 60 Juta.

Sebaliknya, pemilik rumah menyatakan bahwa permintaan sebesar Rp 60 juta pernah diajukan sebagai syarat untuk mengosongkan rumah.

Penyewa Menolak Permintaan Ganti Rugi Sebesar 60 Juta Rupiah

Titik selaku pihak yang menyewa rumah membantah bahwa ia meminta kompensasi sebesar Rp 60 juta. Ia mengatakan kaget dari mana narasi tersebut muncul.

“Kami tidak pernah menyebutkan jumlah, orang terpicu opini mengatakan minta Rp 60 juta itu dianggap sebagai kita parasit. Kami tidak pernah meminta sebanyak itu, intinya (komensasi) wajar untuk kontrak,” katanya kepadaKepri KPA NEWS –, Selasa (7/7).

“Tidak pantas juga jika kita menyebut nominal. Kami meminta, jika harus diusir, berikan uang untuk biaya sewa atau kontrakan di tempat lain. Apalagi sekarang sedang viral, sulit mencari tempat selanjutnya,” tambah Titik.

Perempuan berusia 46 tahun itu menceritakan bahwa rumah kontrakan telah dihuni secara turun-temurun sejak neneknya. Ia merupakan generasi ketiga yang tinggal di sana. Bahkan ketika pertama kali menyewa, tempat tersebut masih berupa lahan kosong.

“Jadi ketika kakek saya datang ke sini, tempatnya (menunjuk rumahnya) masih berupa lapangan kosong. Lalu kakek saya menyewa tanah dan membangun rumah. Dulu kesepakatan kakek saya menyewa tanah bukan dalam bentuk sewa kontrak,” kata Titik.

Pemilik Kontrakan Mengklaim Permintaan Dana Rp 60 Juta Muncul Saat Proses Mediasi di Kelurahan

Bayu Putra, anak dari pemilik rumah kontrakan, menjelaskan bahwa permintaan kompensasi sebesar Rp 60 juta per kepala keluarga (KK) pertama kali muncul saat proses mediasi di Kelurahan Kapasari yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Di tengah proses mediasi, salah satu pihak yang hadir di ruang mediasi (selain pihak saya dan pihak kontraktor) memberikan saran sepihak, agar saya diberi uang oleh kontraktor sebagai bentuk belas kasihan,” kata Bayu.

Di sana, para kontraktor meminta masing-masing sebesar Rp 60 juta per KK. Terdapat 2 KK. Para kontraktor mungkin lupa pernah meminta hal tersebut, tetapi saya masih mengingatnya. Semua pihak yang ada di ruang mediasi juga mendengar sendiri mengenai jumlah Rp 60 juta itu,” tambahnya.

Bayu mengakui pihaknya hanya bersedia menawarkan maksimal Rp 5 juta per KK. Perbedaan jumlah tersebut menyebabkan mediasi gagal mencapai kesepakatan karena pengontrak tetap mempertahankan permintaan sebesar Rp 60 juta.

“Sebenarnya saya awalnya tidak ingin memberi karena hak-hak ayah saya sebagai pemilik rumah juga belum mereka penuhi, yaitu uang sewa selama 8 tahun, dengan alasan seperti yang mereka sampaikan dalam video yang viral,” jelas Bayu.

Kronologi Singkat

Sebagai informasi, isu ini muncul setelah video inspeksi yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beredar di media sosial. Hingga Selasa (7/7) pukul 13.00 WIB, video yang diunggah oleh akun instagram @cakj1 telah dilihat oleh lebih dari 10 juta pengguna.

Di dalam video tersebut, putra Bambang menjelaskan bahwa ayahnya memperoleh rumah tersebut secara legal pada tahun 2014. Dokumen-dokumen rumah telah dimiliki oleh keluarga Bambang sejak tahun 2018.

Masalah timbul ketika ia meminta keluarga yang menyewa untuk pindah karena tidak pernah membayar biaya sewa. Namun, keluarga tersebut menolak secara mentah dan justru mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 juta.

“Mereka tidak mau dikeluarkan, juga tidak mau membayar sewa, minta uang pesangon lagi Rp 60 juta, pak,” kata anak Bambang. “Kalau ingin meminta pesangon, carilah ke Mikana, karena pesangon itu sesuai dengan kemauan sendiri,” ujar Cak Ji membela.

Kondisi semakin memburuk saat anak Bambang menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang. Ia juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada keluarga penyewa untuk mengosongkan rumah tersebut.

“Ya tidak mungkin! Coba pikir (kamu pikir) mudahkah rumah seperti itu? Lima juta jadi apa (jadi apa)? Tanah tidak cukup lima juta, kontrak pun tidak cukup,” teriak perempuan lain yang mengenakan kaos putih dengan nada emosional.

Cak Ji memilih jalan tengah dengan menuntut pemilik memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta per orang. Anak Bambang menyetujui hal tersebut dengan syarat penyewa harus meninggalkan tempat tersebut minggu depan atau awal Juli.(*)

Artikel Pilar Terkait