Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Setelah Viral, Orang Tua di Surabaya Mengeluh Anak Jadi Korban Bullying: Minta Video Dihapus

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
   

Kepri KPA NEWS –– Dua keluarga yang menolak pindah dari rumah sewa di wilayah Genteng, Surabaya, mendapatkan kritikan keras dari warga. Mereka dikatakan tidak membayar biaya sewa selama bertahun-tahun.

Rumah sewa tersebut terletak di Jalan Kalisari Sayangan I Nomor 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Anak saya yang masih bersekolah dan bekerja mendapat kritikan. Teman-temannya sampai melakukan bullying, itu bisa menyerang secara verbal maupun psikis,” kata penyewa, Titik kepadaKepri KPA NEWS – di kediamannya, Selasa (7/7).

Isu ini muncul setelah video inspeksi yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjadi viral di media sosial. Hingga Selasa (7/7) pukul 13.00 WIB, video yang diunggah oleh akun instagram @cakj1 telah ditonton oleh lebih dari 10 juta pengguna.

Seorang wanita berusia 46 tahun mengakui bahwa setelah video tentang dirinya menyebar secara viral, ia dan keluarganya menerima banyak kritik hingga caci maki dari netizen. Titik kemudian memperlihatkan bukti percakapan dari seseorang yang tidak dikenal di ponselnya.

Jika saya sendiri yang dihujat seperti itu, tidak masalah, masih bisa saya terima karena saya sudah terbiasa dan tidak peduli, tetapi jika anak saya masih kecil, sayang sampai ikut menderita-bully juga,” lanjutnya.

Titik mengungkapkan kekecewaannya terhadap viralnya video inspeksi yang menyebabkan kritikan terhadap dirinya dan keluarganya. Ia meminta tim kreatif Armuji untuk menghapus video tersebut setelah keluarganya pindah dari rumah sewa.

“Anak saya yang bekerja sampai berkata ‘ayo Bu, sampai kapan videonya Armuji itu’, tadi saya juga sudah meminta kepada tim kreatifnya nanti jika masalah ini selesai, tolong untuk menghapus videonya,” kata Titik.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa keluarganya bersedia pindah ke rumah baru. Namun, tenggat waktu satu bulan untuk pindah terlalu singkat, terutama setelah videonya menjadi viral.

“Saya tidak masalah jika memang ingin pindah, karena memang ini bukan tanah saya. Hanya diberi waktu satu bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya baru saja viral, semakin sulit mencari tempat sewa,” katanya dengan pasrah.

 

Kronologi singkat

Putri, anak pemilik rumah, menyampaikan bahwa ayahnya telah memperoleh rumah beserta tanah tersebut secara sah pada tahun 2014. Dokumen-dokumen juga sudah dimiliki oleh keluarga Bambang sejak tahun 2018.

Masalah timbul ketika ia meminta keluarga yang menyewa untuk pindah karena tidak pernah membayar biaya sewa. Namun, keluarga tersebut menolak secara mentah dan justru mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 juta.

“Mereka tidak mau dikeluarkan, juga tidak mau membayar sewa, minta uang pesangon lagi Rp 60 juta, pak,” kata anak Bambang. “Kalau ingin meminta pesangon, carilah Mikana, karena pesangon itu sesuai keinginan hati,” kata Cak Ji membela.

Warga nomor dua di Surabaya ini menunjukkan sertifikat serta dokumen perjanjian jual beli sebagai bukti bahwa rumah tersebut secara sah dimiliki oleh Bambang. Meskipun demikian, penyewa tetap menolak untuk meninggalkan rumah tersebut.

Saat diminta menunjukkan bukti kontrak sewa, penyewa bernama Titik hanya menampilkan sebuah video, yang menurut Cak Ji tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan atau hak untuk tinggal di rumah tersebut.

“Video tidak bisa dijadikan bukti, bahkan jika dia menggugat tetap kalah. Secara sah, yang menang adalah ini (menunjuk anak Bambang), karena dia memiliki sertifikat, ada surat jual beli, notaris, secara hukum sah,” kata Cak Ji kepada pengontrak.

Kondisi semakin memburuk saat anak Bambang menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang. Ia juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada keluarga penyewa untuk mengosongkan rumah tersebut.

“Ya tidak mungkin! Coba pikir (kamu pikir) mudahkah rumah seperti itu? Lima juta jadi apa (jadi apa)? Tanah saja tidak cukup lima juta, kontrak pun tidak cukup,” teriak perempuan lain yang memakai kaos putih dengan nada emosional.

Cak Ji memilih jalan tengah dengan menuntut pemilik memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta per orang. Anak Bambang menyetujui hal tersebut dengan syarat penyewa harus meninggalkan tempat tersebut minggu depan atau awal Juli.(*)

Artikel Pilar Terkait