Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Video viral Armuji, pemilik rumah di Surabaya akui anak alami gangguan mental karena bullying

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Titik mengakui anak-anaknya menjadi korban intimidasi setelah video Armuji menyebar.
  • Perundungan diketahui memengaruhi kondisi mental siswa yang masih bersekolah maupun yang sudah bekerja.
  • Titik meminta video inspeksi untuk dihapus setelah masalah rumah selesai.
 

Kepri KPA NEWS –Perselisihan rumah kontrakan di Surabaya yang sempat menjadi perbincangan di kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memiliki dampak yang berkelanjutan.

Titik (46), kontraktor yang dituduh enggan pindah meskipun tidak membayar sewa selama bertahun-tahun, akhirnya menyampaikan pernyataan terkait dampak sosial yang dirasakan oleh keluarganya.

Titik menyampaikan bahwa setelah video inspeksi tersebut menyebar luas, keluarganya menjadi sasaran kritikan dari netizen.

Bahkan, tindakan perundungan (bullying) tersebut telah menyebabkan dampak negatif terhadap kondisi psikologis anak-anak yang masih bersekolah dan bekerja.

“Anak saya yang masih bekerja juga mendapat kritikan, begitu pula yang masih sekolah, teman-temannya sampai mengganggunya, apakah itu bisa menyerang secara verbal dan psikologis,” kata Titik saat diwawancara media di rumahnya, Selasa (7/7/2026).

Titik mengakui tidak keberatan jika dirinya yang dihujat, tetapi ia merasa sedih melihat anak-anaknya yang tidak tahu apa-apa ikut menjadi korban.

“Jika saya sendiri yang dihujat, itu tidak masalah, masih bisa saya terima. Tapi jika anak saya yang kecil-kecil ikut menjadi korban bully juga, itu sangat menyedihkan,” tambahnya.

Minta Video Dihapus dan Mengeluhkan Waktu Pindah

Sekarang, Titik mengatakan telah menerima keputusan untuk pindah.

Namun, ia merasa tenggat waktu sebulan yang diberikan selama proses mediasi terlalu pendek.

Posisi yang sedang viral justru membuatnya kesulitan menemukan tempat tinggal baru.

“Apalagi saya baru saja viral, semakin sulit mencari tempat tinggal,” keluhnya.

Ia juga telah berkomunikasi dengan tim kreatif Armuji agar rekaman video tersebut dihapus setelah ia meninggalkan rumah tersebut demi menjaga ketenangan masa depan anaknya.

“Anak saya yang bekerja sampai berkata ‘ayo Bu, sampai kapan videonya Armuji itu’, tadi saya juga sudah meminta kepada tim kreatifnya nanti jika masalah ini selesai untuk menghapus video tersebut,” katanya.

Sejarah Tiga Generasi dan Perjanjian Lama

Menerangkan alasan mengapa ia bertahan lama, Titik menyampaikan bahwa rumah tersebut telah dihuni oleh keluarganya selama tiga generasi sejak masa kakeknya.

Menurutnya, awalnya kakeknya hanya menyewa lahan dari pemilik asli yang bernama Mikana dengan biaya Rp 25 per bulan, sedangkan bangunan rumah dibuat sendiri oleh keluarganya.

Setelah pemilik tanah (Mikana) meninggal, Titik menyatakan pernah ada kesepakatan lisan dan surat yang memungkinkannya tinggal secara gratis karena rumah bagian depan kosong.

“Saya bukan tidak ingin membayar, tetapi memang sudah ada surat perjanjiannya. Mikana juga mengatakan bahwa pengalihan sertifikat ke Bambang dilakukan tanpa sepengetahuan Mikana,” jelas Titik.

Pandangan Pemilik Rumah (Bambang)

Di sisi lain, Bambang selaku pemilik sah rumah saat ini menyatakan bahwa ia telah membeli properti tersebut sejak tahun 2014 dan melakukan perubahan nama sertifikat pada tahun 2018.

Sejak saat itu, ia mengalami kesulitan dalam meminta para penyewa untuk pergi.

“Mereka dikeluarkan tapi tidak mau pergi, tidak mau membayar sewa, jadi kami tidak tahu lagi bagaimana cara mengusirnya,” kata Bambang dalam video mediasi bersama Armuji.

Bambang sempat terkejut karena pihak kontraktor sebelumnya meminta ganti rugi hingga Rp 50 juta per kepala keluarga agar bersedia pindah.

Meskipun Bambang memiliki sertifikat asli dan merasa dirugikan karena tidak memperoleh hak sewa selama bertahun-tahun.

Hasil Penyelesaian: Penggantian Rugi Sebesar Rp 5 Juta

Di bawah kepemimpinan Wakil Wali Kota Armuji, akhirnya ditemukan solusi tengah.

Pemilik tanah diminta untuk memberikan dana kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada kontraktor, dengan ketentuan rumah harus dikosongkan dalam jangka waktu satu bulan.

Meskipun keputusan ini mendapat kritik dari masyarakat yang menganggap tindakan tersebut tidak cukup keras terhadap pihak kontraktor, proses pemindahan saat ini sedang diawasi oleh pihak yang berwenang.

Artikel Pilar Terkait