KPA NEWS –– Sejumlah penduduk Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menghancurkan gerbang masuk kawasan wisata Pantai Larangan.
Video kerusakan tersebut direkam oleh kamera CCTV hingga akhirnya menyebar di media sosial.
Baru-baru ini diketahui, tindakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri yang dianggap tidak jelas.
Pengrusakan terjadi saat Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Agung Mandiri sedang berlangsung di Balai Desa Munjungagung, Jumat (26/6/2026), yang berlangsung dalam suasana memanas.
Ratusan penduduk menghadiri acara tersebut guna meminta transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan desa.
Beberapa warga menyatakan kekecewaan karena sejak BUMDes berdiri pada 2017 dan mendapatkan status hukum pada 2022, baru kali ini diadakan musyawarah pertanggungjawaban.
Mereka mengatakan, pelaksanaan musdes terjadi setelah ada tekanan dari masyarakat.
“Musdes ini bukan berasal dari inisiatif pihak desa atau pengurus BUMDes, melainkan karena dorongan dari masyarakat. Kami hanya menginginkan kejelasan. Berdasarkan aturan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan BUMDes,” ujar warga Munjungagung, Bambang Sutardi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Bambang, terjadi ketegangan lantaran sebagian warga tidak diizinkan menghadiri proses musyawarah.
Situasi ini menimbulkan rasa kecewa yang berujung pada tindakan merusak pintu masuk kawasan wisata Pantai Larangan, dengan video kejadian tersebut kemudian tersebar luas di media sosial.
Wakil warga, Arief Cahyadi, menganggap masalah yang terjadi bukan hanya berkaitan dengan laporan keuangan, tetapi juga tanggung jawab dalam pengelolaan aset desa yang bernilai miliaran rupiah.
Ia mengatakan, pendapatan BUMDes dari pengelolaan objek wisata Pantai Larangan mencapai lebih dari Rp 1 miliar tiap tahun.
Namun, menurutnya, hingga kini belum pernah ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat.
“Sejak berdiri belum pernah ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat. Surat permintaan penjelasan sudah dikirim dua kali, bahkan surat peringatan juga telah diberikan, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” katanya.
Karena tidak mendapatkan penjelasan, masyarakat kemudian mengajukan keluhan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tegal, Bupati Tegal, dan Polres Tegal.
Inspektorat selanjutnya meminta pemerintah desa mengadakan rapat desa sebagai langkah penyelesaian.
Namun, rapat yang berlangsung pada pagi Jumat berakhir tanpa adanya keputusan.
Warga merasa penyampaian laporan belum cukup menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan BUMDes. Arief menyebutkan bahwa warga juga mengajukan pertanyaan tentang keberadaan kapal penangkap ikan yang disebut dimiliki oleh BUMDes.
Informasi tersebut, menurutnya, baru diketahui oleh masyarakat melalui forum musyawarah.
“Masyarakat mulai mempertanyakan, bagaimana kapal tersebut dikelola, dan hasilnya menuju ke mana. Selama ini, masyarakat juga belum merasakan adanya kemajuan di desa,” katanya.
Di sisi lain, Direktur BUMDes Agung Mandiri, Warnadi, menyangkal tuduhan mengenai pengelolaan yang tidak jelas.
Menurutnya, musyawarah desa telah dilaksanakan dengan mengundang perwakilan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, serta tokoh masyarakat.
Ia juga menyampaikan penyesalan terhadap tindakan merusak pintu masuk kawasan wisata dan memastikan kasus ini akan ditangani melalui proses hukum karena pelakunya terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
Beberapa warga yang tidak diundang tetap hadir karena memang ada niat untuk membuat acara musdes menjadi ricuh. Bahkan terjadi tindakan merusak gerbang masuk kawasan wisata. Hal ini akan kami tuntut melalui jalur hukum karena pelakunya terekam oleh CCTV,” katanya.
Warnadi menyatakan bahwa sistem pembagian keuntungan usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Sebanyak 35 persen digunakan untuk karyawan, 22 persen untuk operasional, 10 persen sebagai honor pengurus, 13 persen untuk pengelolaan, dan sisanya dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) serta pengembangan BUMDes.
Ia juga menyebutkan, pendapatan kotor BUMDes mencapai Rp 1,2 miliar pada tahun 2024 dan naik menjadi Rp 1,4 miliar pada tahun 2025.
Namun, angka tersebut merupakan pendapatan kotor, bukan laba bersih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Munjungagung, Siti Rofikoh Amalia, mengakui bahwa musyawarah desa berakhir tanpa mencapai kesepahaman.
Ia mengakui belum memahami secara mendetail pengelolaan BUMDes karena baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala desa sementara.
“Saya hanya bertindak sebagai penasihat BUMDes dan baru menjabat selama beberapa bulan. Musdes hari ini memang belum menghasilkan keputusan karena terjadi kebuntuan,” katanya. (*)
Sumber: kompas.com
Artikel Pilar Terkait
Berita KPA Kepri, Batam– Sejumlah warga Batam yang mengaku terdampar di Kamboja karena tidak mampu membayar biaya pulang…
Kepri News – Pernahkah Anda bertanya-tanya, ke mana perginya uang parkir yang Anda bayarkan setiap hari? Apakah uang…
Ringkasan Berita: Nyimas Laula mendapat perhatian publik setelah video di mana dia menegur seorang pria di gym Bali…
Ringkasan Berita: Ketiga pemuda tersebut juga berkomitmen untuk menghapus video yang sebelumnya diunggah ke akun media sosial karena…
Ringkasan Berita: Nyimas Laula adalah seorang fotografer yang telah menghasilkan karya-karya yang pernah dipublikasikan oleh Reuters, The New…
OKE FLORES.COM - Berita terkini tentang pendistribusian bantuan sosial (bansos) kembali menarik perhatian masyarakat. Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui…
KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Serang mulai mendistribusikan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
