Ringkasan Berita:
- Ahmad Khozinudin berpendapat bahwa isu tersebut akan segera berakhir jika Jokowi sendiri menunjukkan ijazah S1 UGM kepada masyarakat, bukan melalui pernyataan dari pihak lain.
- Menurutnya, perdebatan mengenai keaslian ijazah tidak dapat dipastikan kebenarannya kecuali oleh Jokowi sebagai pemilik ijazah, sehingga isu ini terus berlangsung.
- Khozinudin mengatakan tim hukum siap menghadapi persidangan dengan saksi dan bukti yang telah dipersiapkan, serta akan menjelaskan fakta-fakta untuk memperkuat tuduhan tentang ijazah palsu.
Kepri KPA NEWS –Wakil hukum tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, yaitu Ahmad Khozinudin, kembali menyebut peristiwa saat Jokowi enggan menunjukkan ijazahnya menjelang persidangan.
Khozinudin menyampaikan penyesalannya terhadap keputusan Jokowi yang tidak memperlihatkan ijazahnya kepada massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) saat mereka mengunjungi rumah Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, masalah terkait ijazah Jokowi tidak akan berlarut-larut dan panjang jika mantan presiden Indonesia tersebut segera menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimilikinya pada saat itu.
“Jika kita memiliki mesin waktu, kita bisa kembali ke 16 April 2025 lalu sehingga ketika TPUA datang ke Solo dan kemudian Joko Widodo dengan tulus berkata, ‘Ini dia ijazah saya. Silakan siapa saja yang ingin melihat, ini ijazah saya yang selama ini menjadi pertanyaan dan permasalahan bapak ibu.'”, ujar Ahmad Khozinudin, dilansir dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (27/6/2026).
“Ini dia ijazah saya, semoga bila Tuan sudah melihatnya selesai,” kata saya. Saya kira tidak sampai seperti sekarang ini,” lanjutnya.
Khozinudin menganggap perdebatan publik tidak akan berakhir kecuali Jokowi menunjukkan ijazahnya, meskipun rekan sejawat atau pihak UGM telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli.
“Karena memang masalah ijazah ini awalnya hanya ingin agar Joko Widodo menunjukkan (ijazahnya). Karena banyak perdebatan publik yang memang tidak bisa diverifikasi kecuali oleh pemiliknya,” katanya.
“Tidak bisa hanya dengan menghadirkan temannya. atau bukti dari dosen atau dekan. Harus yang bersangkutan dan itu adalah cara yang paling anggun,” katanya.
Selanjutnya, Khozinudin mengatakan pihaknya telah siap menghadapi persidangan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia menyatakan bahwa bukti-bukti telah ia serahkan sejak proses penyelidikan, mulai dari saksi hingga para ahli yang berkaitan dengan fakta yang menjadi dasar penelitian Roy Suryo yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
“Namun tidak semua bukti tersebut kami sajikan dalam proses penyelidikan. Ini tentu merupakan bagian dari strategi yang tidak sepenuhnya kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Namun, meskipun nanti sampai pada persidangan, seluruh saksi dan fakta yang ada dalam penyidikan akan kami jabarkan kembali,” tambahnya.
Khozinudin mengatakan bahwa pemeriksaan oleh penyidik merupakan versi dari penyidik sendiri, di mana pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengarah pada unsur-unsur kasus tersebut agar terpenuhi.
Menurutnya, tidak ada satu pertanyaan pun yang jika dijawab akan keluar dari proses penyidikan, karena meskipun saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP), mungkin saja saksi tersebut memberikan keterangan yang berbeda saat dihadapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum.
“Karena di sana ada jaksa yang bertanya, ada hakim yang akan menyelidiki juga, terutama adalah kuasa hukum yang tentu saja tidak hanya bertanya tetapi mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang diduga kuat jawabannya akan menjauhkan dari unsur-unsur pidana dan bahkan semakin memperkuat bahwa ijazah saudara Joko Widodo palsu,” katanya.
“Pasti pertanyaan ini tidak akan muncul dalam proses penyelidikan karena penyelidikan berharap kasus ini langsung sampai ke persidangan dengan memperkuat bahwa ijazah tersebut asli,” kata Khozinudin.
Mengenali bahwa Jokowi akan hadir secara langsung dalam persidangan tersebut, Ahmad Khozinudin dan pengacara lainnya bersiap mengajukan beberapa pertanyaan kepada ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Yang paling penting nanti ada saudara Joko Widodo yang hadir secara langsung, hari ini kalau kita berbicara selalu ada pendampingnya yang akan memberikan argumen,” kata Khozinudin.
“Tetapi dalam proses persidangan saudara Joko Widodo akan duduk di kursi sebagai saksi dan kami akan bertanya,’Wahai saudara Joko Widodo, yang pertama apakah benar yang duduk di hadapan kami adalah Joko Widodo?’,” ujarnya menutup.
Persidangan pertama pada hari Kamis, 2 Juli 2026
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Immanuel, menyampaikan bahwa jadwal persidangan terdakwa dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), telah ditentukan.
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan menghadapi persidangan pertama pada hari Kamis (2/7/2026) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Untuk kasus Dokter Tifa, telah ditentukan oleh majelis hakim akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 mendatang, mulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang Profesor Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Immanuel kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/6/2026), dilansir dari YouTube Kompas TV.
Immanuel menyampaikan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dalam kasus ini, Dokter Tifa dijadikan sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo.
Namun, Immanuel menyebutkan bahwa jadwal persidangan Roy Suryo belum ditentukan karena pihak terkait saat ini masih melakukan proses pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk persidangan Tuan Roy Suryo, mengingat yang bersangkutan hingga saat ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat menentukan tanggal sidangnya,” katanya.
Immanuel menyatakan hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini.
“Selama proses praperadilan sedang berlangsung, pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, nanti majelis hakim yang menangani kasus ini kemungkinan akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan untuk menunggu keputusan terhadap permohonan praperadilan tersebut,” kata Immanuel.
(Kepri KPA NEWS -/Rakli/Rifqah)
Artikel Pilar Terkait
Ringkasan Berita:Perdebatan tentang Upacara Adat Menindih Kepala Kerbau Jokowi menyangkal bahwa ritual injak kepala kerbau di Lampung memiliki…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menanggapi maraknya konten parodi terkait Koperasi Desa Merah Putih/Kampung Nelayan…
Ringkasan Berita: LDA mengatakan Gusti Moeng datang mengunjungi Ana Muji untuk membicarakan akses Keputren dan Ndalem Ageng terkait…
Beredar video yang menunjukkan dua pria menghampiri seorang penjual toko tas di tepi jalan sambil membawa proposal yang…
Ringkasan Berita: Titik mengakui anak-anaknya menjadi korban intimidasi setelah video Armuji menyebar. Perundungan diketahui memengaruhi kondisi mental siswa…
