Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Setelah Viral, Pengontrak Kesulitan Cari Kontrakan dan Tak Bayar Sewa

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit

Kepri KPA NEWS –– Titik (46), penyewa di Surabaya yang viral karena enggan pindah dan membayar sewa, kini angkat bicara.

Sebelumnya video tersebut viral karena Titik marah-marah saat di mediasi oleh pihak yang memiliki bukti kepemilikan sah terhadap tanah yang ditempati oleh Titik.

Pada masa itu, Titik menolak untuk pindah serta menolak uang kompensasi sebesar Rp 5 juta dari pemilik sertifikat tanah.

Tindakan Titik menjadi viral dan memicu kemarahan netizen terhadap dirinya.

Sekarang ia mengakui bersedia pindah tetapi meminta waktu. Hal ini dikarenakan menurutnya tidak mudah menemukan tempat tinggal baru dengan dana sebesar Rp 5 juta.

Terutama wajahnya telah menjadi viral di media sosial.

Pada kesempatan terbaru, Titik juga menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta seperti yang dinyatakan oleh pemilik rumah, Bambang Hariyono.

“Tidak ada pembicaraan nominal sebesar Rp 60 juta dari kami, tidak ada. Lagi pula, tidak pantas juga saya sebagai penyewa meminta angka sebesar itu,” kata Titik pada Selasa (7/7/2026).

Bahkan, menurutnya, uang kompensasi sebesar Rp 5 juta merupakan kesepakatan yang pernah dibuat oleh Bambang sendiri.

“Nominal Rp 5 juta memang pernah dijanjikan (oleh Bambang) saat mediasi di kelurahan,” ujarnya.

Awalnya pihak Bambang hanya bersedia memberikan uang pengganti sebesar Rp 500.000 dan meminta mereka untuk segera meninggalkan kontrakan tersebut.

“Ya sekarang saja uang Rp 5 juta pun sulit mendapatkan sewa di Surabaya, apalagi hanya Rp 500.000,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa rumah tersebut telah ditempati sejak kakeknya dan terus berlangsung secara turun-temurun hingga tiga generasi.

Jadi pada masa itu, nenek saya menyewa lahan dari pemilik tanah bernama Mikana di masa yang sangat lama dulu dengan harga Rp 25 per bulan.

Namun hanya menyewa tanah saja, jadi rumah ini yang dibangun, perbaikannya semua dilakukan oleh nenek saya,” katanya.

Setelah kakek meninggal sekitar lima tahun yang lalu, Mikana selaku pemilik tanah pernah membuat kesepakatan dengannya agar bisa tinggal di rumah kontrakan tersebut tanpa harus membayar biaya sewa.

Karena rumah depan itu kosong dan akan dihancurkan, saya berkata kepada Mikana, jangan dibongkar dulu.

Akhirnya dibuatkan surat perjanjian, saya diberi izin tinggal di sini serta tidak ada pembicaraan mengenai pembayaran sewa,” tambahnya.

Di sebuah lahan tanah, awalnya dibangun beberapa unit rumah sewa.

Namun sebagian besar kontraktor telah pindah dan kini hanya tersisa dua kontraktor, salah satunya adalah Titik.

Kemudian, setelah Bambang membeli rumah tersebut pada tahun 2014 dan mengganti nama kepemilikan ke dalam namanya pada tahun 2018, Titik diminta untuk meninggalkan rumah itu.

“Saya bukan tidak ingin membayar, tetapi memang sudah ada surat perjanjiannya. Mikana juga mengatakan bahwa pengalihan sertifikat ke Bambang dilakukan tanpa sepengetahuan Mikana,” katanya.

Sekarang, Titik mengatakan ia tidak keberatan untuk pindah rumah. Namun, menurutnya masa satu bulan yang diberikan terlalu pendek.

“Saya tidak masalah jika memang ingin pindah, karena memang ini bukan tanah saya. Hanya diberi waktu satu bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya baru saja viral, semakin sulit mencari tempat sewa,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, kasus tersebut menjadi viral setelah tayangan di video YouTube Wakil Walikota Surabaya, Armuji.

Di dalam video tersebut, Bambang menceritakan perdebatan yang dimulai pada tahun 2014 ketika dia membeli rumah tersebut, namun pihak kontraktor menolak untuk pindah maupun membayar biaya sewa.

Ia telah beberapa kali berusaha mengusir penyewa rumah karena sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar biaya sewa, tetapi pihak penyewa tetap tidak bergeming.

“Mereka dikeluarkan tapi tidak mau pergi, tidak ingin membayar sewa, jadi kami tidak tahu lagi bagaimana cara mengusirnya,” kata Bambang kepada Armuji melalui tayangan video tersebut, Senin (6/7/2026).

Justru, pihak kontraktor meminta agar diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga (KK).

“Surat sertifikatnya saya bawa dan mereka (kontraktor) juga sudah tahu bahwa tanah tersebut telah saya beli,” katanya.

Ia juga memperlihatkan dokumen asli sertifikat properti dan Perjanjian Jual Beli (PJB) terkait properti tersebut.

“Jika ingin, saya hanya mampu memberikan Rp 1 juta per KK karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.

Akhirnya, Armuji meminta kepada pemilik tanah agar memberikan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, tetapi pihak penyewa harus pindah dalam waktu 1 bulan. (*)

Keputusan tersebut memicu banyak orang yang menganggap Armuji tidak tegas dalam menjalankan mediasi. (*)

Sumber: kompas.com

Artikel Pilar Terkait