Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Daftar 7 Tersangka Korupsi MBG: Tambah Dua Perwira Polisi dan TNI

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 3, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit

Jakarta, IDN Times– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN tersebut memainkan peran dalam mendirikan perusahaan PT SGI, dengan tujuan sebagai media untuk menjual alat makan berupafood tray(ompreng) kepada calon mitra Unit Pelayanan Kebutuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, dengan harga yang ditetapkan oleh Brigjen Lalu.

Brigjen kemudian memohon izin kepada tersangka Sony Sonjaya agar dapat menjual ompreng kepada calon mitra SPPG, dengan maksud agar bisa lolos dalam verifikasi.

“Setelah tercapai kesepahaman antara SS dan LMI, kemudian LMI mencari mitra SPPG dengan ketentuan membeli ompreng dari PT. SGI,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran terkait pembelian ompreng kepada PT SGI pasti akan lolos verifikasi.

“Berkenaan dengan penjualan titik SPPG yang diwajibkan pembelian food tray (ompreng), LMI memperoleh keuntungan secara ilegal,” lanjutnya.

1. Terdapat juga perwira TNI yang masih aktif

Selain menetapkan kebijakan aktif, Kejagung juga menyebut adanya keterlibatan perwira menengah TNI yang masih aktif, yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.

Kolonel Budi melakukan proyek sepeda motor bersama tersangka Lodewyk Pusung (LP) dan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

“Mengadakan Pembelian Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” kata Syarief di Kejagung, Kamis.

Syarief menyampaikan, pengadaan sepeda motor listrik dilakukan secara tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak serta terdapat peningkatan harga yang tidak wajar.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik, terjadi tindakan pemalsuan berita acara penyerahan barang.

“Namun, realisasinya hanya mencapai 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sepenuhnya sehingga menyebabkan kerugian bagi negara,” ujar Syarief.

Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini telah diserahkan dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejagung. Kolonel Budi saat ini masih dalam status sebagai saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.

“Karena kami Pidsus, maka tidak dapat memproses atau menuntut TNI aktif. Hal ini dilakukan melalui koneksi, sehingga kami serahkan ke Jampidmil, yang selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” kata Syarief.

SETARA: Polri Turut Mengurus Pangan dan MBG, Jangan Mengalihkan Tugas Utama!

2. Tugas Dadan, Sony, dan Lodewyk belum dijelaskan oleh Kejagung

Dalam perkara korupsi MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Enam tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail peran ketiganya karena alasan strategi penyelidikan. Namun, beberapa peran Sony terungkap dalam penetapan tersangka terhadap seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri. Ia merupakan seseorang yang dekat dengan Sony.

“Saudara SS melanggar hukum dengan memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, serta mengatur agar calon SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.

3. Tugas Komisaris PT YAT serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan kendaraan listrik untuk kebutuhan operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Andri pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Tujuan dari presentasi profil perusahaan adalah untuk menghadapi proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri memperoleh informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

“Bahwa kemudian Saudara AM secara ilegal sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna melanjutkan rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Sementara itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya dalam pengaturan mitra pelaksana MBG.

Glory dikabarkan diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam penyelenggaraan program tersebut. Dadan kemudian diduga memberikan akses kepada Glory dan yayasannya agar bisa mendapatkan titik dapur SPPG. Setelah memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual kembali lokasi tersebut kepada pihak lain.

“Saudara GHS diberi kesempatan oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh saudara DH, sehingga saudara GHS dapat melakukan proses pengembalian status SPPG yang berada di bawah naungan yayasan saudara GHS,” kata Syarief.

Brigjen Lalu Iwan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MBG, Polri Menghormati Proses Hukum Peran Brigjen Lalu Iwan dalam Kasus MBG: Menjual Ompreng dan Mengizinkan SPPG Kejaksaan Agung Tetapkan Petugas Polisi Aktif Kemudian Iwan Mahardan sebagai Tersangka MBG yang Ketujuh

Artikel Pilar Terkait