Ringkasan Berita:
- Mahfud MD mengkritik pengelolaan BGN, menyebut dugaan tindak pidana korupsi terjadi sejak awal pelaksanaan program MBG.
- Mahfud menganggap penempatan pasukan TNI-Polri secara aktif di BGN melanggar peraturan hukum dan berisiko terkena konsekuensi hukum.
- Mahfud meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat secara intelektual di balik penempatan aparat aktif dalam struktur BGN.
Kepri KPA NEWS –– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengeluarkan kritik terhadap pengelolaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fokus tajam ini diikuti oleh langkah Kejaksaan Agung yang terus memperluas penyelidikan kasus korupsi besar-besaran di lembaga tersebut.
Sampai saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG, yaitu:
- Mantan Direktur BGN, Dadan Hindayana
- Ahli BGN mantan, Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung
- Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
- Anggota Direksi PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory, Harimas Sihombing
- Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan
Pemimpin mantan Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap kasus ini bukan hanya tindak pidana korupsi biasa, melainkan pelanggaran aturan lembaga yang sistematis.
“Sama saja, ini adalah sekelompok pelaku kejahatan di tingkat birokrasi yang melakukan hal ini,” kata Mahfud MD dalam tayangan podcast.Terus Terang yang dipublikasikan melalui saluran YouTubeMahfud MD Official, Senin (6/7/2026).
Menurut Mahfud, kekacauan dalam pengelolaan BGN sudah diketahui sejak awal dan banyak pihak telah memberi peringatan.
“Saya maksudkan, pengelolaannya harus hati-hati karena uangnya besar, bahkan programnya belum ada sudah berjalan seperti itu dulu. APBN belum masuk sudah dipinjam,” kata Mahfud.
Seorang mantan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo dalam Pemilu Presiden 2024 menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang cenderung defensif dan tidak terbuka terhadap kritik ketika para ahli mengingatkan tentang risiko pengeluaran uang negara yang tidak terkontrol.
“Setiap minggu, itu setiap minggu, tetapi pemerintah diam saja. Dikatakan sebagai agen asing, dikatakan tidak sejalan dengan pemerintah karena kalah dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Penempatan Personel Aktif yang Melanggar Konstitusi
Selanjutnya, Mahfud menilai, fokus utama juga berada pada penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam struktur BGN.
Secara hukum, penempatan tentara aktif maupun anggota polisi di institusi sipil diatur dengan sangat ketat untuk menjaga profesionalisme aparat dan mencegah kembalinya dwifungsi yang berlebihan.
Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit aktif hanya boleh menjabat posisi di lembaga yang mengelola koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
Lembaga luar seperti BGN tidak termasuk dalam daftar yang dikecualikan tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa keterlibatan polisi dan TNI aktif dalam BGN sebelum adanya payung hukum yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Wah itu termasuk pelanggaran, pelanggaran terhadap peraturan hukum. Setiap pelanggaran terhadap peraturan hukum yang menyebabkan korupsi akan mendapat sanksi hukum,” tegas ahli hukum tata negara tersebut.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada tindakan terhadap oknum aparat yang terlibat dalam proyek MBG.
Para penyidik Kejaksaan Agung diminta untuk menunjukkan keberaniannya dalam menyelidiki rantai perintah penunjukan jabatan sipil ini hingga mencapai puncak tertinggi guna mengungkap siapa dalang utama yang membantu terjadinya pelanggaran aturan tersebut.
Itu juga bisa dilacak siapa yang lebih dulu mengangkat hal ini, yang mengusulkan ke sana. Kan kalau ada tindak pidana harus dicari siapa aktor intelektualnya. Kok sampai sampai siapa yang menempatkan ini, ada motif apa, siapa yang mengusahakan ini, kan itu masuk.
“Karena menurut hukum sudah jelas tidak boleh masuk ke BGM (BGN). Hanya ada 16 atau 17 yang diperbolehkan TNI untuk dimasuki oleh TNI,” kata Mahfud.
(Kepri KPA NEWS -/Gilang)
Artikel Pilar Terkait
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menanggapi maraknya konten parodi terkait Koperasi Desa Merah Putih/Kampung Nelayan…
Ringkasan Berita: LDA mengatakan Gusti Moeng datang mengunjungi Ana Muji untuk membicarakan akses Keputren dan Ndalem Ageng terkait…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
OKE FLORES.COM - Berita terkini tentang pendistribusian bantuan sosial (bansos) kembali menarik perhatian masyarakat. Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui…
KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Serang mulai mendistribusikan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum…
