Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Kasus korupsi makanan gratis memanas, jenderal polisi dan kolonel TNI terlibat

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 2, 2026 · 6 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 6 menit

BANGKPOS.COM– Kejaksaan Agung terus menyelidiki jaringan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini melibatkan aparat hukum dari berbagai lembaga.

Setelah secara resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan seorang Brigjen Polisi, penyidik kini mengarahkan penyelidikan terhadap seorang perwira aktif TNI dengan pangkat Kolonel berinisial BU melalui proses penyidikan koneksi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan harga (mark-up) pembelian motor listrik operasional.

Selain itu, perwira Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan memperpanjang daftar pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Brigjen Lalu yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan seorang tersangka tambahan bernama saudara LMI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief menyatakan, kemudian diduga meminta dua saksi dengan inisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga dari omprang tersebut ditetapkan oleh Lalu dan di dalamnya terdapat sejumlah uang yang diduga sebagai biaya jasa untuk dirinya.

“Perannya pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan tujuan sebagai alat untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut sudah termasuk bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Penyidik telah mengurung Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan perbuatannya, Lalu diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka korupsi MBG, yaitu:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) dari kalangan swasta

5. Anggota Dewan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Di sisi lain, Polri menegaskan tidak akan ada kekebalan hukum terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan program MBG.

“Polri bersikap keras sesuai aturan kepegawaian yang berlaku dan berkomitmen untuk tidak ada pengampunan terhadap setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Isir menyatakan bahwa lembaganya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Polri juga mendukung penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

“Polri mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terkait kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata dia. Namun, Isir belum menentukan kapan Lalu akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Seorang perwira TNI dengan pangkat kolonel terlibat dalam praktik mark-up motor listrik.

Pada kesempatan yang sama, Syarief mengungkap peran seorang perwira TNI aktif dengan pangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) yang berinisial BU dalam dugaan kasus korupsi MBG.

Syarief menyebutkan, BU diduga terlibat dalam peningkatan harga (mark-up) dan memengaruhi pemilihan pemasok dalam pengadaan sepeda motor saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai PPK, ia terlibat dalam pengaturan seperti peningkatan harga dan arahan dalam pemilihan penyedia. Hal ini memang dilakukan oleh PPK bersama penyedia yang telah kita tahan pada waktu itu,” ujar Syarief, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

Syarief mengatakan, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Pendistribusian BGN serta PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

Menurutnya, dugaan keterlibatan BU terungkap melalui pengembangan penyelidikan kasus korupsi tata kelola MBG, khususnya dalam proyek pembelian sepeda motor. “Oh, ini perkembangan dari PPK sepeda motor, untuk pembelian sepeda motor,” ujar Syarief.

Namun demikian, pihaknya belum memutuskan status hukum terhadap perwira menengah TNI tersebut.

Syarief menekankan bahwa penyidik Jampidsus tidak berhak menentukan status hukum terhadap anggota TNI yang masih aktif.

“Belum. Karena kami di Pidsus tidak mampu menangani atau menuntut TNI aktif. Hal ini dilakukan melalui koneksi, sehingga kami serahkan kepada Jampidmil untuk selanjutnya diproses,” katanya.

Ia menyampaikan, penyelesaian perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksi bukan karena tindak pidana yang dituduhkan berkaitan dengan kegiatan militer, tetapi karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

Sementara itu, Kepala Penindakan Kejaksaan Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan penanganan perkara BU dari Jampidsus.

Menurut Andi, BU sebelumnya telah diwawancarai sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam proses penyelidikan keterkaitan, BU akan kembali diwawancarai sebagai saksi.

“Di penyidikan Pidsus, ia telah diperiksa sebagai saksi. Namun, mekanismenya berada di lingkup koneksitas, sehingga kami akan kembali memeriksanya sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas. Karena untuk koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer,” ujar Andi.

Demo dan Kritik MBG di Sumut

Tantangan terhadap program MBG semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang dianggap hanya membuang-buang uang negara.

Aksi protes berlangsung di antaranya di Kota Medan dan Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).

Kelompok organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Medan memberikan beberapa catatan penting mengenai MBG, Koperasi Desa Merah Putih, serta dampak kenaikan harga BBM non-subsidi pada Selasa (23/6/2026) lalu.

Anggota organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus meliputi GMNI, IMM, KAHMI, PMKRI, GMKI, PMII, HIMMA, dan KAMMI.

Wakil Cipayung Plus yang juga Ketua KAMMI Kota Medan, Amin Siregar, menyampaikan bahwa program MBG perlu ditinjau kembali secara menyeluruh agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka stunting.

Pemerintah menyatakan bahwa program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan mencegah stunting. Namun, menurut kami, upaya pencegahan stunting seharusnya lebih fokus pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. Sementara program MBG diberikan hingga jenjang SMA, sehingga perlu dievaluasi kembali efektivitas serta sasaran utamanya,” ujarnya.

Mahasiswa selanjutnya dihadapkan kepada Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan beserta Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala.

Sehari sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen Medan melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin (22/6/2026).

Demonstrasi juga berlangsung di Kisaran, Kabupaten Asahan. Mahasiswa sempat terlibat dorong-mendorong dengan petugas Satpol PP.

Safril Darmawan, Ketua HMI Kisaran, mengharapkan suara mahasiswa Kabupaten Asahan dapat sampai ke tingkat pemerintah pusat. “Khususnya, permintaan kami dalam Badan Gizi Nasional (BGN) yang menggunakan anggaran APBN, agar alokasi dana dialihkan ke sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Ia menyoroti berbagai masalah di lapangan mengenai program MBG yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. “Anggaran habis digunakan sepenuhnya untuk MBG ini. Infrastruktur rusak, ruang kelas banyak yang hancur dan tidak layak,” ujarnya. (*/tribunmedan.com)

Beberapa artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com

Artikel Pilar Terkait