Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Pengadaan Motor Listrik MBG Diduga Atur Harga, TNI Selidiki Supplier

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 2, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Seorang perwira TNI aktif dengan pangkat Kolonel dari Korps Peralatan (CPL) bernama BU diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG terkait pembelian motor listrik.
  • Partisipasi BU dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh TNI
  • BU diduga terlibat dalam menentukan harga sepeda motor dan memilih pemasoknya.

Kepri KPA NEWS –Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi keterlibatan seorang perwira aktif TNI dengan pangkat Kolonel dari Korps Peralatan (CPL) yang memiliki inisial BU dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara ini muncul setelah penyidik menemukan tanda-tanda peran BU dalam proses pembelian barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pembelian sepeda motor.

Saat ini, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Pendistribusian BGN.

Selain itu, dia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Selama proses penyelidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengambil keterangan BU sebagai saksi.

Namun, karena yang bersangkutan masih dalam status sebagai anggota TNI aktif, penyelesaian perkara terhadap BU selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Pemindahan tersebut dilakukan agar proses hukum berlangsung melalui mekanisme keterhubungan yang berlaku bagi perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Dengan mekanisme tersebut, Kolonel CPL BU direncanakan kembali menghadapi pemeriksaan sebagai saksi untuk menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Merupakan tanggapan terhadap perkembangan kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi mereka menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia memastikan TNI akan bersikap bersahabat jika ada anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

“Jika benar ada prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Nas saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Nas, koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan agar semua data yang terkait dengan kasus tersebut dapat diperoleh secara lengkap.

Ia juga menekankan bahwa setiap anggota militer tetap memperoleh perlindungan hak hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

“BNP2TKI mengutamakan prinsip praduga tidak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga penegak hukum,” tutupnya.

TNI Akan Ikut Periksa

Kepala Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyatakan telah menerima penyerahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait pengelolaan MBG di BGN.

Ia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Kolonel CPL BU.

Selain itu, menurutnya, pihak TNI, khususnya polisi militer, juga akan ikut melakukan pemeriksaan dalam prosedur koneksi.

“Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas,” ujar Andi kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

“Karena koneksi ini memerlukan pengawas dari Polisi Militer serta juga Oditur Militer,” tambahnya.

Dugaan Peran

Kepala Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa Kolonel CPL BU terlibat dalam kasus tersebut lantaran jabatannya sebagai PPK.

PPK, menurutnya, memiliki wewenang untuk mengatur harga serta menentukan pemasok atau penyedia.

“Sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen. Di sana (diduga) terlibat dalam mengatur seperti penggelembungan harga dan lainnya terkait pemilihan penyedia. Hal ini dilakukan oleh PPK dan penyedia, yang telah kami tahan pada saat itu,” ujar Syarief kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam kasus terkait pembelian sepeda motor untuk MBG.

Dalam kasus ini, Andri diduga terlibat dalam markup atau peningkatan harga pembelian motor listrik yang dilakukan oleh tersangka Dadan Hindayana dan kawan-kawannya.

Andri ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan MBG di BGN tahun 2025-2026 pada Jumat (12/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri ditahan selama 20 hari pertama mulai dari Jumat (12/6/2026) di Rutan Salemba yang merupakan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(TribunTrends/Tribunnews/Gita Irawan)

Artikel Pilar Terkait