Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Respons Mabes TNI, Kolonel Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Brigjen Jadi Tersangka Baru

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 2, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi MBG  
  • Kepala Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI yang memiliki pangkat kolonel.
  • Kolonel TNI BU telah dijadikan sebagai saksi oleh penyidik dari Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus.
  • Kepala Penerangan TNI Letnan Jenderal Muhammad Nas menyatakan TNI menghargai proses hukum yang sedang berlangsung
  • Satuan militer juga akan terlibat dalam proses pemeriksaan koneksi.
  • Tersangka baru atau tersangka ketujuh Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
 

 Kepri KPA NEWS –– Tahap baru penyelidikan kasus korupsi pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Selain menetapkan tersangka baru yaitu Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI dengan pangkat kolonel, pada hari Kamis (2/7/2026).

Kolonel yang bersangkutan memiliki inisial BU dari korps peralatan (CPL)

BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Pendistribusian Badan Gizi Nasional (BGN) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

Meskipun BU telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, tetapi penanganannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

Oleh karena itu, mekanisme hukum yang akan diberlakukan terhadap Kolonel CPL BU adalah keterkaitan.

Kolonel CPL BU akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses koneksi tersebut.

Tanggapan Mabes TNI

Menanggapi hal tersebut, Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Jika benar ada prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Nas saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2026).

“BNP2TKI mengutamakan prinsip praduga tidak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga penegak hukum,” tutupnya.

TNI Akan Ikut Periksa

Kepala Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyatakan telah menerima penyerahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait pengelolaan MBG di BGN.

Ia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Kolonel CPL BU.

Selain itu, menurutnya, pihak TNI, khususnya polisi militer, juga akan ikut melakukan pemeriksaan dalam prosedur koneksi.

“Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas,” ujar Andi kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

“Karena koneksi ini perlu adanya pemeriksa dari Polisi Militer serta Oditur Militer,” tambahnya.

Dugaan Peran

Kepala Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa Kolonel CPL BU terlibat dalam kasus tersebut lantaran jabatannya sebagai PPK.

PPK, menurutnya, memiliki wewenang untuk mengatur harga serta menentukan pemasok atau penyedia.

“Sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen. Di sana (diduga) terlibat dalam mengatur seperti penggelembungan harga dan lainnya terkait pemilihan penyedia. Hal ini dilakukan oleh PPK dan penyedia, yang telah kami tahan pada saat itu,” ujar Syarief kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

Daftar 7 Tersangka Kasus MBG:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) dari kalangan swasta

5. Anggota Dewan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

7. Wakil Sekretaris Departemen Promosi dan Kerja Sama BGN Letnan Kolonel Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Evaluasi Menyeluruh 

Ahli hukum tata negara dari Universitas Nommensen Medan, Dr Januari Sihotang merespons isu terbaru yang menyebutkan keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang anggota polisi aktif, dalam kasus korupsi MBG.

Juga ada dugaan seorang prajurit TNI dengan pangkat Letkol yang diduga terlibat

Situasi ini semakin memperkuat pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan penghentian program MBG.

Sebagai proyek yang tidak terencana dengan baik, saya yakin semakin banyak orang akan menjadi tersangka korupsi MBG. Hal ini tidak lepas dari masalah tata kelola MBG yang sudah dikeluhkan sejak awal. Bayangkan, kebijakan yang menghabiskan dana 1,2 triliun rupiah setiap hari tidak dirancang secara matang dan tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai,” ujar Januari kepada tribun-medan, Kamis (2/7/2026).

Januari menganggap program MBG diduga melanggar konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur tata kelola pendidikan dan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan berkualitas.

Selain itu, kebijakan yang kurang transparan ini akan sangat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Terlebih lagi, para tokoh politik turut serta terlibat di dalamnya.

Belum lagi kata Januari, peran besar TNI dan polisi dalam BGN serta menentukan kebijakan MBG juga akan menjadi isu yang memerlukan diskusi panjang.

Tanggapan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara merespons kasus dugaan korupsi dalam proyek makan bergizi gratis (MBG).

Kemungkinan tindakan korupsi terkait MBG juga sering dilaporkan oleh masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.

Namun demikian, Kejati Sumut menyatakan siap melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi proyek MBG di Sumut.

Namun kejaksaan belum melakukan penyelidikan karena belum ada perintah dari Kejagung.

Beberapa laporan dari masyarakat ke Kejatisu menyebutkan adanya aktivitas penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi mengakui hal tersebut.

“Kami menerima semua masukan dari berbagai pihak mengenai titik dapur SPPG yang bermasalah dan tidak sesuai prosedur,” ujar Rizaldi kepada Kepri KPA NEWS, Rabu (17/6/2026).

Rizaldi menyampaikan mengenai penyelidikan kasus korupsi proyek MBG di Sumut, pihaknya akan melanjutkan tindakan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung.

(Kepri KPA NEWS -/Tribunnews.com)

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

Artikel Pilar Terkait