Kepri KPA NEWS –Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (30/6/2026).
Persidangan ini menjadi penentu nasib Nadiem terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem dalam sidang tuntutan yang diadakan pada 13 Mei 2026.
Nadiem: Sejarah Akan Menyimpan Keputusan Hari Ini
Saat menjelang sidang putusan, Nadiem berharap majelis hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hati nurani.
Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah mengikuti sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026.
“30 Juni adalah keputusan saya pada hari Selasa. Pada hari itu, sejarah akan mencatat arah negara kita. Saya berharap seperti yang saya sampaikan dalam permohonan saya bahwa para hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka,” ujar Nadiem, sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com.
Pendiri Gojek juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara mendalam perbedaan antara keputusan yang dianggap aman dan keputusan yang benar.
“Mengambil keputusan dengan sangat mendalam dan berbicara dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar. Itulah doa dan harapan saya,” katanya.
Bantah Seluruh Dakwaan
Dalam surat pembelaan (pleidoi) dan duplik, Nadiem menyangkal seluruh tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau kesengajaan dalam kebijakan pengadaan Chromebook.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mempercepat digitalisasi pendidikan serta meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara dan dilaksanakan sesuai perintah pemerintah pada masa itu.
Nadiem mengakui dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai kebijakan yang diambil bertujuan untuk menghemat anggaran negara dalam bidang pendidikan.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Pada sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut Nadiem dengan:
- Hukuman kurungan selama 18 tahun.
- Denda sebesar Rp1 miliar.
- Jika denda tidak dibayarkan, maka sanksi yang diberikan adalah hukuman penjara selama 190 hari.
- Denda tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
- Bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang. Apabila tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Jaksa menganggap aset tersebut tidak proporsional dengan pendapatan sah terdakwa dan diduga terkait dengan tindakan korupsi.
Doa Bersama Sebelum Putusan Pengadilan
Saat menjelang pengadilan putusan, keluarga Nadiem bersama beberapa tokoh masyarakat dan ahli hukum mengadakan doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB dihadiri oleh peserta yang membawa lilin serta mengenakan kaos berwarna putih dengan tulisan pesan etika terkait kebenaran dan keadilan.
Beberapa tokoh publik yang hadir antara lain Happy Salma, Christine Hakim, dan Ariel Tatum.
Para praktisi hukum terlihat hadir, termasuk OC Kaligis dan Todung Mulya Lubis, yang memberikan dukungan moral kepada Nadiem.
Nadiem Mengaku Merasa Dizalimi
Setelah membacakan duplik, Nadiem mengakui merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menimpanya.
Menurutnya, fakta-fakta dalam persidangan justru mengindikasikan bahwa kebijakan yang diambil dilakukan dengan maksud yang tulus.
“Setiap kali saya mengulang kembali fakta-fakta persidangan. Setiap kali saya kembali ke tumpukan bukti yang menunjukkan niat baik. Saya selalu merasa sedih, bahwa kasus ini sangat jelas,” katanya.
Ia juga menganggap perkara ini telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
“Kebiasaan menghemat dianggap sebagai kerugian, niat baik dianggap sebagai niat jahat. Segalanya terbalik, kejujuran dalam melaporkan harta menjadi senjata hukum. Saya tidak memiliki kata-kata untuk menggambarkan kasus ini, kata yang paling sopan yang mampu saya gunakan adalah melebihi batas,” katanya.
Nadiem berharap majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara tersebut dengan mempertimbangkan hati nurani.
“Saya sangat berharap adanya titik terang, saya berharap hakim dapat mendengarkan hati nurani mereka,” katanya.
Mahfud MD Mengkritik Permintaan Hukum terhadap Nadiem
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mengungkapkan perhatian terhadap kasus yang menimpa Nadiem.
Mahfud mengakui awalnya mendukung tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena seseorang tetap bisa diproses secara hukum meskipun tidak menerima uang secara langsung.
Namun, setelah mengikuti proses persidangan, Mahfud merasa bahwa dugaan keterlibatan langsung Nadiem belum dapat dibuktikan.
“Ternyata tidak ada sambungan sama sekali setelah pembuktian di pengadilan. Artinya apa? Tidak ada niat jahat,” katanya dalam tayangan YouTube Nusantara TV.
Menurut Mahfud, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan hingga tahap penuntutan, belum ditemukan bukti yang memadai mengenai unsur niat jahat.
“Menurut saya, hukuman tidak dapat diberikan jika kondisinya seperti sekarang, yang terbukti dalam persidangan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa ia telah mengikuti perkembangan persidangan melalui berbagai laporan berita dan pandangan para ahli.
” Sampai hari ini penuntutan menurut saya belum menemukan bukti, apalagi unsur kesengajaan, buktinya tidak ada,” tutup Mahfud.
Persidangan pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
(*/ Kepri KPA BERITA -)
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan
Artikel Pilar Terkait
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita:Perdebatan tentang Upacara Adat Menindih Kepala Kerbau Jokowi menyangkal bahwa ritual injak kepala kerbau di Lampung memiliki…
JAKARTA– Pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak…
Kepri KPA BERITA - CO.ID - JAKARTA.Tim Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan…
OKE FLORES.COM - Berita terkini tentang pendistribusian bantuan sosial (bansos) kembali menarik perhatian masyarakat. Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui…
KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Serang mulai mendistribusikan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum…
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menanggapi maraknya konten parodi terkait Koperasi Desa Merah Putih/Kampung Nelayan…