Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
Nasional

UU Polri Baru Hancurkan Kewenangan Kompolnas, MK Tak Tersentuh Pokok Perkara

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 30, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit
Ringkasan Berita:
  • Perubahan UU Polri menimbulkan tantangan terkait wewenang Kompolnas yang tidak dapat dipertahankan di Mahkamah Konstitusi.
  • MK menganggap norma yang diajukan telah berubah sehingga permohonan kehilangan objeknya.
  • Seluruh argumen pemohon mengenai penguatan pengawasan Kompolnas tidak dibahas.

Kepri KPA NEWS –– Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan pemeriksaan isi dari permohonan uji materi mengenai wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menerima keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Mahkamah menyatakan permohonan perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki objek setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berlakunya peraturan baru menyebabkan norma yang diajukan untuk diuji tidak lagi sama dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang sebelumnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) menyatakan bahwa Permohonan Nomor 193/PUU-XXIV/2026 telah kehilangan objek, sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan dari Pemohon.

Dalam hal ini, pihak yang mengajukan perkara, Syamsul Jahidin, menyatakan kekecewaannya.

Dia yang dalam permohonannya merujuk pada ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan hukum mengenai peran pengawasan Kompolnas terhadap kepolisian.

Menurut Syamsul, sistem pengawasan luar terhadap Polri masih kurang efektif, sehingga berisiko menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang petugas.

“Perlu adanya penguatan institusi Kompolnas, agar dapat, bukan hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengawasi tata kelola, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik, serta memperkuat sistem checks and balances terhadap institusi Polri,” ujarnya saat diwawancarai dari Kantor Tribun Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).

Namun, seluruh argumen tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan karena perkara dianggap kehilangan objek setelah berlakunya perubahan UU Polri.

Keputusan MK hanya menyatakan bahwa permohonan tidak layak dipertimbangkan tanpa melakukan pemeriksaan inti perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Pasal 38 ayat (2) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 sebelumnya hanya terdiri dari huruf a hingga huruf c. Setelah diubah melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, ketentuan tersebut berubah menjadi huruf a hingga huruf f.

Akibatnya, ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c yang diajukan oleh pemohon telah berubah menjadi Pasal 38 ayat (2) huruf d dalam undang-undang yang baru, sehingga rumusan pasal yang diajukan tidak lagi sama.

Mahkamah juga mencatat bahwa pemohon mengetahui adanya perubahan tersebut setelah UU Nomor 5 Tahun 2026 diresmikan.

Namun, keadaan tersebut tidak mengubah putusan hakim bahwa permohonan telah kehilangan objeknya sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah tidak memberikan penilaian terhadap dalil utama pengaju mengenai wewenang Kompolnas.

Pemohon, seorang pengacara sekaligus mahasiswa doktor bidang hukum, sebelumnya telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri yang menetapkan kewenangan Kompolnas menerima masukan dan keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian sebelum menyampaikannya kepada Presiden.

Dalam permohonannya, pengaju menganggap wewenang tersebut belum cukup menjamin pengawasan terhadap lembaga kepolisian karena Kompolnas hanya bertugas menerima dan melanjutkan keluhan tanpa memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Oleh karena itu, pihak yang mengajukan permohonan meminta Mahkamah untuk memperluas makna pasal tersebut sehingga Kompolnas juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap anggota Polri, memberikan sanksi, melaksanakan sidang etik, hingga melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Demi Hukum

Perubahan ketiga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kini menghadapi proses panjang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya tiga hari setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026), aturan tersebut secara resmi diajukan ke MK melalui proses uji formil oleh tiga orang pengacara.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 227/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Gugatan ini secara khusus tidak menyoroti isi norma, tetapi lebih menekankan pada prosedur pembentukannya.

“Bahwa, objek dalam permohonan tersebut adalah proses penyusunan revisi UU Polri yang melanggar prinsip negara hukum, prinsip demokrasi, serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” kutip pemohon dari dokumen permohonan, Sabtu (20/6/2026).

Salah seorang pemohon, Syamsul Jahidin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha memberikan masukan dan permintaan agar pendapatnya didengar selama proses revisi berlangsung.

Namun, harapan tersebut tidak diwujudkan hingga revisi UU Polri akhirnya disahkan pada 9 Juni 2026.

Berdasarkan pendapat para pihak yang mengajukan, proses penyusunan undang-undang yang ideal seharusnya menjamin tiga hak publik mendasar:

  • Hak untuk didengar pendapatnya.
  • Hak untuk pendapat dianggap oleh para anggota legislatif.
  • Hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai pendapat yang disampaikan.

Pengesahan di DPR RI yang berlangsung cepat dinilai telah mengurangi kesempatan bagi partisipasi publik yang bermakna, sehingga berpotensi merusak kualitas perundang-undangan.

Di dalam permohonannya, para penggugat meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perubahan UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegas para pemohon dalam dokumen permohonan tersebut.

Jika diterima, peraturan hukum terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang sebelumnya.

Kini, masyarakat menantikan bagaimana Mahkamah Konstitusi akan meninjau prosedur legislasi yang telah dilakukan oleh DPR RI dalam kasus ini.

(*)

Artikel Pilar Terkait