KPA BERITA -, MAKALE –Evanolya Tangdi Pali’ Tondok atau Oliv dihukum 10 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba yang selama persidangan juga menyebut nama mantan Kasat Narkoba dan mantan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Makale, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (24/6/2026) sore.
Selain Oliv, tiga tersangka lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, yaitu Muh Jaya yang dikenal sebagai Jaya, Damri yang biasa disebut Dambu, serta Adnan Donny M yang dikenal sebagai Doni.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Makale, Medi Rapi Batara Randa, dengan pokok pembahasan adalah pembacaan tuntutan terhadap empat tersangka yang telah diakui sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba di Tana Toraja.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makale, Muhammad Farid Nurdin, menyampaikan bahwa Oliv dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di dalam tuntutannya, JPU menganggap tindakan Oliv menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta merusak aturan-aturan kesopanan yang berlaku.
Sementara hal yang dapat mengurangi hukuman, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan yang telah dilakukannya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Dari empat tersangka yang dituntut, Oliv mendapatkan tuntutan terberat dibandingkan dengan tersangka lainnya.
Muh Jaya atau Jaya dihukum lima tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana bersamaan dengan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Damri yang dikenal juga dengan nama Dambu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Sementara Adnan Donny M yang akrab disapa Doni dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal yang sama.
Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian masyarakat setelah dalam persidangan terungkap dugaan keterlibatan pihak tertentu dari lembaga penegak hukum.
Banyak keterangan saksi dalam persidangan mengungkapkan adanya keterkaitan antara jaringan peredaran narkoba yang dijalankan Oliv dengan mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrullah.
Nama mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara juga sempat muncul dalam rangkaian persidangan terkait dugaan aliran dana dan perlindungan terhadap kegiatan peredaran narkotika.
Namun demikian, perkara yang sedang dipertimbangkan saat ini berfokus pada pembuktian tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh para terdakwa, sementara dugaan keterlibatan petugas tertentu masih menjadi bagian dari proses hukum yang berbeda.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa memberikan masa dua minggu kepada para terdakwa dan tim pengacara untuk menyusun pembelaan atau pleidoi.
“Kami memberi kesempatan selama dua minggu untuk menyampaikan permohonan atau hal lain yang ingin disampaikan,” kata Medi di hadapan para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Persidangan berikutnya akan diadakan setelah masa tersebut selesai, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Berdasarkan pantauan Tribun Toraja, setelah persidangan selesai, para tersangka keluar dari ruang sidang dan langsung memakai rompi tahanan.
Setiap terdakwa terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam dan putih.
Setelah keluar dari ruang sidang, petugas mengunci tangan para terdakwa dengan borgol.
Tidak lama setelah itu, mereka dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke penjara dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Artikel Pilar Terkait
KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Serang mulai mendistribusikan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum…
Kepri KPA NEWS -Ex-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai…
JAKARTA– Pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Ringkasan Berita: Persatuan Perawat Indonesia (PPI) Cabang Kota Sorong merayakan hari ulang tahun yang ke-75 di Gedung L…
Ringkasan Berita: Sopir bus pariwisata dari PO EP sempat menjadi target pencarian pihak Polda Lampung setelah video mengemudi…
Ringkasan Berita: Anak perempuan berusia 9 tahun dari Setu, Kabupaten Bekasi, tertembak peluru tak sengaja saat bermain dan…
Kepri KPA BERITA -, MUARA BULIAN- Polres Batang Hari, Provinsi Jambi mengambil tindakan tegas untuk menangani maraknya aksi…
