Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Mahfud MD: Buku Politik Hukum Ditolak Penerbit Karena Takut Era Orde Baru

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 26, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menceritakan gagasannya yang pernah ditolak oleh beberapa penerbit pada masa Orde Baru.
  • Hasil karya Mahfud disampaikan melalui buku yang berjudul Politik Hukum di Indonesia.
  • Namun setelah diterbitkan, ternyata buku ini justru dianggap sebagai salah satu karya ilmiah yang paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum tata negara dan politik hukum Indonesia.
 

Berita KPA Kepri, JAKARTA –Ahli hukum tata negara sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada periode 2019 hingga 2024, Mahfud MD, menceritakan gagasannya yang pernah ditolak oleh beberapa penerbit pada masa Orde Baru.

Hasil karya pikiran Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dari tahun 2008 hingga 2013, diwujudkan dalam sebuah buku bertajuk Politik Hukum di Indonesia.

Menurutnya, buku tersebut pernah ditolak oleh beberapa penerbit yang tak berani menerbitkannya pada masa Orde Baru.

Namun setelah diterbitkan, ternyata buku tersebut justru dianggap sebagai salah satu karya ilmiah yang paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum tata negara dan politik hukum Indonesia.

Bahkan, buku tersebut dianggap sebagai bahan wajib yang digunakan oleh berbagai universitas selama tiga puluh tahun terakhir.

Terbaru, buku karya Mahfud, yang juga mantan anggota DPR RI, diluncurkan kembali dalam edisi ke-13.

Edisi terbaru mengandung perubahan penting yang memperbarui seluruh analisis berdasarkan perkembangan politik dan hukum di Indonesia selama 28 tahun masa reformasi.

Edisi tersebut, menurut Mahfud, juga mencakup perkembangan terhadap perjalanan panjang Indonesia, termasuk munculnya gejala yang dahulu dikenal sebagai hukum ortodoks.

Hukum ortodoks merujuk pada aturan yang ditetapkan secara mandiri oleh penguasa dan terkadang dibuat secara rahasia.

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mengingatkan gejala tersebut merupakan kudeta terhadap demokrasi.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat peluncuran buku tersebut di University Club (UC) UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (25/6/2026).

“Itu adalah kudeta terhadap demokrasi, yang dikenal sebagai legalisme otoriter,” ujar Mahfud dalam pernyataan yang dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026) malam.

“Sekarang, kita ingin naik atau justru jatuh ke bawah, harus terjadi sesuatu seperti tahun 98 atau 66 atau yang lainnya? Ini perlu diwaspadai karena sejarah politik dan hukum berjalan demikian,” tambahnya.

Dosen Kepala Hukum Hak Asasi Manusia UII Prof Suparman Marzuki dalam diskusi panel menjelaskan buku tersebut dengan konteks yang sedang berlangsung saat ini.

Menurutnya, buku yang memberinya semangat saat menulis disertasi beberapa tahun lalu masih sesuai untuk mengatasi situasi hukum politik di Indonesia saat ini.

“Jika menggunakan patokan buku yang ditulis Prof Mahfud, saat ini kita mengalami penyimpangan bahkan kemunduran, konfigurasi politiknya adalah oligarki modern, sehingga ruang sipil semakin sempit, partisipasi publik formal saja tidak memiliki makna nyata,” ujar Suparman.

“Maka produk legislatif yang muncul belakangan saya sebut sebagai positivistik instrumentalistik, yang hampir seluruhnya ditujukan pada kepentingan kekuasaan,” tambahnya.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan buku tersebut sebaiknya dibaca tidak hanya oleh para pelajar hukum, tetapi juga oleh para politisi yang saat ini menjabat dengan mandat rakyat.

“Jika seluruh pejabat pemerintah membaca betapa pentingnya hukum yang ditetapkan untuk mengendalikan hasrat politik, maka sesungguhnya kita telah menyelesaikan masalah krusial bangsa dalam berbagai dekade,” kata Feri.

“Itu yang penting, teman-teman politisi menyadari bahwa hukum bisa diabaikan, suatu saat nanti mereka akan menjadi target,” tutupnya.

Pada acara tersebut juga turut hadir Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, serta Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim.

Artikel Pilar Terkait