Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Anak Tewas Digigit Anjing, Persoalan Masih Berlanjut Meski Pihak Bersatu

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 22, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit
Ringkasan Berita:
  • Kasus kematian seorang anak laki-laki dengan inisial MAS yang tewas akibat serangan anjing pemburu babi hutan di Kabupaten Bogor terus berlanjut.
  • Polres Bogor memastikan perkara ini tetap berjalan meskipun kedua belah pihak—orang tua korban dan pemilik anjing—telah mencapai kesepakatan damai.
  • Kepolisian memastikan tidak ada penghapusan laporan terkait kasus ini.
 

KEPRI NEWS, BOGOR– Kasus kematian anak laki-laki berinisial MAS (9) yang tewas akibat diserang anjing pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor terus berkembang.

Polres Bogor memastikan perkara ini tetap berjalan meskipun kedua belah pihak—orang tua korban dan pemilik anjing—telah mencapai kesepakatan damai.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polisi Pamong Praja (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan laporan terkait kasus tersebut.

Demikian pula tidak ada Justice yang bersifat Restoratif (RJ).

“Terkait pencabutan laporan polisi mengenai anak yang digigit anjing kami, penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwa tidak ada tindakan pencabutan dalam kasus ini,” ujar AKP Silfi Adi Putri dalam keterangan video, Minggu (21/6/2026).

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan RJ terkait kasus ini.

Namun menurut Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme RJ tidak berlaku untuk tindak pidana yang mengancam nyawa korban hingga menyebabkan kematian.

   

“Maka mekanisme RJ yang diajukan oleh pelapor belum dapat kami terima,” kata AKP Silfi Adi Putri.

Pihak penyidik Polres Bogor kini telah memasuki tahap penyusunan berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dan tersangka saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Bogor,” katanya.

Kronologi Kejadian

Kejadian dimulai ketika korban bersama seorang temannya berada di area hutan Desa Sipak, wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (7/6/2026).

Di tempat tersebut, beberapa anjing penjaga yang dilepaskan untuk berburu babi hutan diduga kehilangan kendali dan mengejar dua anak tersebut.

Seorang anak berhasil melarikan diri, sedangkan korban MAS (9) menjadi target serangan.

Para korban mengalami cedera berat pada bagian kepala dan leher sehingga ditemukan dalam keadaan meninggal.

Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Moh Noh Nur guna melakukan pemeriksaan medis forensik.

Pemilik anjing dengan inisial Y kini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pihak kepolisian, pada saat kejadian Y sedang melakukan kegiatan berburu babi hutan.

Pada hari Minggu (7/6/2026), Y membawa empat ekor anjing.

Empat anjing tersebut sudah terbiasa digunakan untuk berburu babi di hutan.

Kepada polisi, tersangka Y menyatakan bahwa anjing-anjingnya baru kali ini menyerang manusia setelah beberapa kali melakukan perburuan babi hutan.

Kedua Belah Pihak Berdamai

Wakil dari pihak terduga Y, sebagai pemilik anjing, telah berjumpa dengan keluarga korban guna menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah.

Wakil hukum tersangka, Afdhal Muhammad menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Pada 10 Juni 2026 di Polres Bogor, kami telah melakukan perdamaian langsung antara perwakilan keluarga tersangka dengan pihak korban, yaitu Bapak Soleh selaku ayah kandung korban dan telah ditandatangani,” kata Afdhal, Jumat (19/6/2026).

Melanjutkan pertemuan tersebut, pihak terduga melalui perwakilannya kemudian mengunjungi rumah korban di wilayah Desa Argapura, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/6/2026).

Kehadiran pihak terdakwa diwakili oleh kuasa hukum dari firma Afdhal & Dedy Law Firm, pengurus komunitas Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBI) yang didampingi oleh perangkat desa setempat.

Afdhal Muhammad menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan sebagai bentuk silaturahmi berdasarkan rasa empati terhadap peristiwa yang menimpa keluarga tersebut.

“Kedatangan ini bertujuan untuk menunjukkan niat baik kami, kami memiliki rasa kasihan dan simpati terhadap kejadian tersebut, dan alhamdulillah pada sore hari ini kami disambut dengan baik,” katanya.

Afdhal Muhammad mengajukan permohonan kepada Polres Bogor agar mengizinkan penghapusan perkara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan berbagai persyaratan permohonan kepada Polres Bogor setelah sepakat menyelesaikan masalah beberapa waktu lalu.

“Kami mengharapkan pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sesuai dengan isi permohonan yang diajukan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian,” katanya.

Datangi Makam Korban

Setelah melakukan kunjungan ke rumah korban, berikutnya perwakilan tersangka bersama keluarga korban mengunjungi makam anak laki-laki bernama MAS (9) untuk memberikan belasungkawa.

Di makam umum yang tidak jauh dari rumah korban, kedua belah pihak memohon agar MAS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Intinya kami dari keluarga maupun organisasi menyampaikan dukacita yang mendalam kepada almarhum. Semoga amal ibadahnya diterima,” katanya.

Ditahan dengan 2 Pasal KUHP Baru

Kepala Satuan Reskrim PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan tersangka dikenai dua pasal dalam KUHP yang baru.

Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Setiap individu yang menyebabkan kematian orang lain akibat kelalaiannya, dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) terbesar.

Pasal 336 huruf C KUHP:

Setiap orang yang tidak menghalangi hewan yang dipeliharanya menyerang seseorang atau hewan lainnya, dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Petugas kepolisian menekankan bahwa inti dari kasus tersebut terletak pada unsur kelalaian dalam pengawasan hewan.

“Ya, secara sederhana dianggap lalai,” kata AKP Silfi.

Penulis: Muamarrudin Irfani/Rahmat Hidayat

Artikel ini sudah dipublikasikan diTribunnewsBogor.com dengan judulPerkara Anjing yang Membunuh Anak di Jasinga Bogor Berakhir dengan Damai, Ini Permintaan dari Penasihat Hukum Tersangka

Artikel ini sudah dipublikasikan diTribunnewsBogor.com dengan judul Anak Laki-Laki yang Meninggal Akibat Gigitan Anjing di Jasinga Bogor Mencabut Laporan, Ditolak oleh Polisi: Belum Bisa

Artikel Pilar Terkait