Mengukur Detak Akurasi: Prosedur Operasional Standar Polri Akurasi dan Personel Berbasis Kontinum Keamanan
Oleh: Ali Arifin*)
PORTAL PEKALONGAN –Perkembangan dunia kedokteran modern saat ini mengalami perubahan mendasar berkat penerapan medicine presisi atau kedokteran presisi.
Pendekatan klinis kini tidak lagi menganggap pasien secara umum berdasarkan rata-rata populasi, tetapi beralih ke intervensi yang tepat sesuai dengan profil biologis, perbedaan genetik, kondisi lingkungan, serta gaya hidup masing-masing individu.
Paradigma kedokteran presisi menyatakan bahwa ketidakmampuan mengenali perbedaan individu akan menyebabkan diagnosis yang tidak objektif dan pengobatan yang kurang efisien.
Menariknya, prinsip dasar yang menyelamatkan kehidupan manusia ini memiliki resonansi ilmiah yang sangat kuat dalam pedoman transformasi Kepolisian Republik Indonesia melalui konsep Polri Presisi.
Di dalam ranah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, konsep presisi dalam penerapan bukan hanya sekadar istilah strategis, tetapi merupakan pergeseran mendasar secara filosofis dan epistemologis.
Pola ini mengubah cara kerja polisi dari model yang bersifat reaktif, hanya menangani gejala kejahatan dengan penegakan hukum yang ketat, menjadi model yang proaktif, yang mencari akar permasalahan secara personal, menyeluruh, menganalisis penyebabnya, serta berlandaskan bukti ilmiah.
Ketertiban dan keamanan masyarakat tidak boleh diatur dengan pendekatan yang umum. Sebuah kebijakan penegakan hukum yang tepat sasaran harus mampu menggali struktur sosial individu, memahami manusia di balik berkas perkara, serta menganalisis motif psikologis dan sosiologis yang terkait dengan tindakan hukum tersebut.
Paradigma polisi presisi ini sesuai dengan perkembangan studi penegakan hukum dunia.
Penelitian empiris mengenai Precision Policing yang dikembangkan dalam bidang Crime Science internasional menunjukkan bahwa sebagian besar gangguan keamanan tidak terjadi secara acak, tetapi justru terpusat pada area kecil tertentu dan dipengaruhi oleh dinamika kelompok sosial yang terbatas.
Melakukan penegakan hukum yang luas tanpa menggunakan data yang akurat seperti memberikan antibiotik spektrum luas dengan dosis tinggi kepada seluruh penduduk desa hanya karena satu orang warga terinfeksi bakteri.
Tindakan yang bersifat umum dan tidak tepat bukan hanya menyebabkan pemborosan sumber daya negara serta tidak efisien, tetapi juga berpotensi merusak sel-sel sehat dalam masyarakat, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, serta merusak lingkungan keadilan.
Untuk menerapkan hal tersebut dalam standar operasional kepolisian, maka Advokasi Presisi Polri serta pembinaan personel hukum perlu diubah menjadi lembaga yang melindungi masyarakat dan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah secara mutlak di seluruh tingkatan.
Saat aturan pemerintah diterapkan atau terjadi pelanggaran hukum, petugas kepolisian tidak boleh hanya berperan sebagai pelaksana hukum yang ketat.
Mereka perlu bertindak sebagai pembela yang teliti dengan melakukan analisis sosial mendalam untuk memahami motif, faktor-faktor sosial, serta akar masalah mengapa hukum tersebut dilanggar.
Anggota Polri perlu mendapatkan pelatihan yang sistematis agar mampu mengidentifikasi apakah suatu pelanggaran berasal dari niat jahat murni atau merupakan hasil dari pengaruh, penyelewengan informasi, serta tekanan struktural yang memaksa pelaku.
Oleh karena itu, unsur pendampingan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan individu harus sudah dimasukkan sejak awal proses hukum, khususnya dalam cara penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.
Berkas pemeriksaan tidak boleh hanya terdiri dari rangkaian pertanyaan formal yang bertujuan menjerat, melainkan harus menjadi alat klinis-hukum yang menjamin transparansi informasi, kejelasan hak bantuan hukum, serta evaluasi awal mengenai bentuk pembimbingan dan pengawasan yang diperlukan bagi tersangka pelaku.
Pendekatan pribadi dalam proses pemeriksaan ini menjamin bahwa negara hadir bukan untuk mencari balas dendam, tetapi untuk memperkuat keadilan yang bersifat pemulihan melalui alat keadilan restoratif, di mana keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak kejahatan dapat dibangun kembali.
Penerapan ilmiah dari polisi presisi ini dapat diadopsi dari siklus kontinum layanan kesehatan yang terpadu, yang mencakup empat pilar utama, yaitu promosi, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
Fase pertama adalah Pemasaran Hukum, yang berfungsi sebagai upaya promosi kesehatan masyarakat.
Polri bekerja sama dengan berbagai elemen pemerintah, akademisi, serta para pemangku kepentingan dalam memperluas pemahaman regulasi guna meningkatkan ketahanan sosial masyarakat terhadap tindakan yang melanggar hukum.
Fase kedua disebut sebagai Pencegahan Presisi, yang berfungsi seperti tindakan pencegahan atau vaksinasi. Dengan memanfaatkan data besar, analisis siber, dan pemetaan sosial yang tepat, Polri melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, mengisolasi hasutan, serta mengurangi risiko konflik di ruang publik.
Fase ketiga merupakan Proses Pengawasan Hukum, yang mirip dengan tindakan pengobatan medis atau tindakan operasi yang terukur.
Bila terjadi pelanggaran hukum, tindakan represif dilaksanakan secara objektif, seimbang, dan sejauh mungkin tidak mengganggu struktur sosial, dengan memprioritaskan keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang memenuhi kriteria materiil dan formil.
Fase keempat merupakan proses rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk pemulihan setelah perkara selesai.
Dengan kolaborasi lintas sektor antara Polri, lembaga sosial, keagamaan, dan masyarakat, pelaku pelanggaran mendapatkan bimbingan serta pengawasan yang terencana agar mereka memiliki kesiapan mental dan kemampuan sosial untuk kembali beradaptasi secara sehat dalam masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama.
Secara teologis dan dalam perspektif studi Islam, praktik yang personal ini memiliki dasar yang kuat dalam konsep Tashihul AMAL atau keakuratan amal yang berlandaskan niat serta konteks kedalaman pribadi makhluk.
Al-Qur’an secara langsung menekankan pentingnya tabayyun atau verifikasi yang berbasis data akurat sebelum mengambil keputusan hukum, agar tidak menyebabkan malapetaka kepada suatu kelompok karena ketidaktahuan atau informasi yang tidak objektif.
Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh pendekatan keadilan pribadi melalui prinsip hukum yang bersifat kontekstual, di mana penegakan aturan selalu mempertimbangkan niat dalam dan latar belakang sosial pelaku, konsep yang dalam ushul fiqh dikenal sebagai Maqashid asy-Syariah (tujuan tinggi syariat) guna menjaga kemaslahatan jiwa, akal, dan keturunan, bukan hanya penerapan hukum secara harfiah.
Melalui perbandingan teologi agama lain, prinsip presisi pribadi ini sejalan dengan konsep Dharma dalam ajaran Hindu-Buddha, di mana keadilan universal hanya dapat berdiri jika penegak hukum memahami Karma-Vasana (jaringan motif dan latar belakang tindakan) individu secara tepat agar keputusan yang diambil tidak menghasilkan penderitaan tambahan yang tidak diperlukan.
Dalam ajaran Kristen, konsep ini terwujud dalam penerapan keadilan yang tak dapat dipisahkan dari Kasih Karunia dan Pemulihan, sebuah wujud di mana hukum ditegakkan bukan untuk merusak manusia berdosa, tetapi untuk memperbaiki harga diri kemanusiaannya.
Seluruh ajaran spiritual dunia sepakat bahwa keadilan kemanusiaan yang sebenarnya harus mampu mencapai bagian paling dalam dari kepribadian manusia, mengakui dorongan luar, serta menyembuhkan penyakit sosial dari akarnya.
Sebagai dasar epistemologis agar konsepsi multidisiplin ini dapat diintegrasikan secara operasional ke dalam manual buku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri Presisi yang terukur, kita dapat merumuskan substitusi slogan klasik Polri—Rastra Sewakotama (Abdi Utama bagi Nusa Bangsa), Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat—ke dalam postulat-postulat eksak yang diadopsi dari hukum fisika dasar sebagai berikut:
Pertama, peran Polri sebagai Pelindung Masyarakat mengadopsi Hukum Pascal terkait penyebaran tekanan dalam fluida di ruang tertutup.
Postulatnya berbunyiTekanan perlindungan dan bimbingan hukum yang diberikan oleh setiap anggota Polri di tingkat pusat harus disampaikan oleh seluruh satuan wilayah di tingkat bawah ke segala penjuru dengan kesamaan tingkat dan ketepatan serta perorangan.
Dalam prosedur operasional standar, hal ini berarti tidak boleh terjadi diskriminasi atau kebocoran dalam perlindungan; masyarakat miskin di daerah pedalaman harus merasakan tingkat perlindungan yang sama dengan masyarakat perkotaan.
Kedua, peran Polri sebagai pelindung masyarakat mengadopsi prinsip hukum Archimedes tentang gaya angkat ke atas.
Postulatnya menetapkanPengamanan hukum yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang tertindas atau terlibat dalam perkara hukum harus sejalan dengan besarnya ketidakadilan yang dialami oleh individu tersebut.
Standar operasional prosedur (SOP) korektif kepolisian perlu muncul sebagai gaya tindakan sosial yang melindungi korban dari tenggelamnya hak-hak hukum mereka akibat dorongan atau tekanan dari pihak luar.
Ketiga, peran Polri sebagai pelayan masyarakat mengadopsi prinsip Hukum Bernoulli yang berkaitan dengan dinamika aliran fluida.
Postulatnya menyatakanDi mana kecepatan pelayanan dan kejelasan informasi dari Polri meningkat, maka tekanan ego sektoral dan penolakan masyarakat di tempat tersebut akan berkurang secara signifikan.
Dalam prosedur operasional standar pelayanan digital dan administrasi penyidikan, percepatan birokrasi yang akurat secara otomatis akan mengurangi beban hambatan birokrasi yang menyebabkan pungutan liar atau ketidakpuasan masyarakat.
Keempat, substitusi aspek Penegakan Hukum Taktikal mengadopsi prinsip-prinsip Hukum Newton. Aspek ini terbagi menjadi tiga postulat operasional yang dapat diukur:
Berdasarkan Hukum Pertama Newton (Hukum Inersia), setiap sistem sosial akan tetap berada dalam keadaan stabil atau bergerak secara teratur, kecuali ada gaya luar yang memicu atau melanggar hukum yang menyebabkannya berubah. Prosedur Operasional Standar intelijen presisi perlu mampu mengidentifikasi gaya gangguan ini sejak awal.
Berdasarkan Hukum II Newton (Hukum Akselerasi), kecepatan penanganan perkara oleh penyidik sebanding langsung dengan jumlah bukti materil yang dikumpulkan secara akurat, dan sebanding terbalik dengan bobot birokrasi yang rumit.
Berdasarkan Hukum Ketiga Newton (Aksi-Reaksi Restoratif), setiap tindakan represif yang keras dari pihak kepolisian akan menghasilkan gaya reaksi sosial yang sama besar namun berlawanan arah dari masyarakat. Oleh karena itu, prosedur operasional standar dalam penegakan hukum harus memprioritaskan keadilan restoratif guna mengurangi respons negatif dari publik.
Kelima, fungsi substitusi Transparansi Berkeadilan mengadopsi Model Atom Bohr terkait perpindahan kuantum elektron.
Postulatnya menegaskanSetiap anggota polisi hanya diperbolehkan berpindah jabatan atau menangani perkara hukum jika didasarkan pada penyerapan atau penghapusan energi kompetensi serta tingkat bukti yang diukur secara akurat, objektif, dan jelas.
Tidak diperbolehkan adanya penanganan kasus yang melebihi prosedur standar yang telah ditetapkan.
Keenam, perubahan fungsi Daya Jangkau Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) menerapkan Prinsip Gelombang Elektromagnetik.
Postulatnya merumuskanKeberadaan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat perlu bergerak dengan kecepatan yang tetap, menembus ruang siber maupun nyata, menciptakan perlindungan yang sejajar dengan penegakan hukum, tanpa memerlukan perantara yang bersifat diskriminatif.
Anggota polisi perlu bertindak seperti cahaya yang menghiasi kegelapan penyebaran informasi palsu dan hasutan di tengah masyarakat.
Namun, sebagai manusia yang beradab, para penegak hukum perlu memiliki sikap rendah hati secara spiritual dan filosofis agar menyadari bahwa keadilan yang dilihat oleh manusia tidak akan pernah bersifat mutlak.
Hakikat keadilan mutlak hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, sementara keadilan yang dihasilkan oleh peradaban manusia selalu memiliki batasan ruang dan waktu.
Pemahaman akan ketidaksempurnaan keadilan manusia inilah yang menjadi dasar mengapa pendekatan yang tepat dan akurat sangat diperlukan.
Akurasi hukum merupakan alat pemikiran yang tepat untuk menghindari ketatnya aturan hukum agar tidak berubah menjadi ketidakadilan yang baru.
Akurasi menjaga agar hukum tetap memiliki semangat, bergerak secara dinamis dengan hati nurani, serta terus berubah untuk mencari kebenaran yang nyata.
Dengan menerapkan postulat ilmiah dan semangat teologis ini ke dalam buku panduan dan SOP Polri Presisi yang telah standar, institusi kepolisian akan berubah menjadi benteng perlindungan yang manusiawi, ilmiah, terukur, serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
*)Ali Arifin, Redaktur Pelaksana Kepri KPA NEWS -, anggota PWI Jateng, anggota MUI Jateng, anggota DMI Jateng, anggota BP4 Jateng
Artikel Pilar Terkait
Kepri KPA NEWS -, JAKARTA - Sebuah laporan yang dirilis oleh IndexMundi — lembaga internasional yang mengumpulkan dan…
Ringkasan Berita: Dua perwira polisi terlibat dalam kasus korupsi MBG, yaitu Sony Sonjaya dan Lalu Muhammad Iwan. Sony…
BELUMhilangnya ingatan kita terhadap tindakan konstitusional yang dilakukan oleh Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpolri Jabatan…
Ringkasan Berita: Richard Lee meminta Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk bersikap objektif dan menolak tuntutan jaksa karena menganggap…
PALANGKA RAYA, Kepri KPA NEWS -.CO– Pengacara Prof. Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat, menolak keras tuduhan keterlibatan kliennya…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Ringkasan Berita: Mahfud MD mengkritik pengelolaan BGN, menyebut dugaan tindak pidana korupsi terjadi sejak awal pelaksanaan program MBG.…
Ringkasan Berita: Kepala Seksi Kepolisian Sekayam menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih atas perhatian yang ditunjukkan oleh keluarga…
