Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Richard Lee Desak Hakim PN Tangerang Objektif dalam Penanganan Kasus Viral

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 2, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Richard Lee meminta Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk bersikap objektif dan menolak tuntutan jaksa karena menganggap kasus izin edar kosmetiknya dipicu oleh viral.
  • Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menginginkan Majelis Hakim menolak keberatan Richard Lee dan meminta persidangan tetap berlangsung karena dugaan pelanggaran dianggap sah secara hukum.
  • Perkara ini dimulai dari laporan Doktif, di mana Richard dituduh menyebarkan barang tanpa memenuhi standar keselamatan, mengganti label, serta melanggar tujuan penggunaan kosmetik.
 

Kepri KPA NEWS –Dokter dan juga influencer Richard Lee berharap besar agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersikap objektif serta berani menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pelanggaran izin edar kosmetik yang sedang menimpanya.

Ia menyadari sepenuhnya bahwa status kasusnya yang telah menyebar luas di media sosial memiliki konsekuensi logis yang memaksa penanganan hukumnya terus berjalan.

“Kuasa hukum saya mengatakan hampir tidak mungkin eksepsi ini tidak dijawab, artinya seharusnya Hakim akan memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat diterima. Namun katanya kasus ini viral. Karena kasusnya viral, biasanya perkara ini akan dilanjutkan,” kata Richard Lee setelah persidangan di PN Tangerang, Kamis (2/7/2026) menurut laporan.Tribunnews.com.

Richard juga meragukan dasar pelaporan hukum terhadap dirinya.

Menurutnya, produk kecantikan merek Athena hanya dijual melalui platform dan saluran distribusi yang resmi. Ia merasa tidak yakin jika dituduh melakukan pelanggaran terhadap produk yang dibeli konsumen melalui saluran non-resmi perusahaan.

“Maka bukan hanya masalahnya tidak ada, menurut saya kasus ini tidak layak untuk diproses. Bagaimana mungkin pembeliannya saja tidak di tempat saya,” tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan atau keberatan yang diajukan oleh pihak Richard Lee.

Dalam penyampaian tanggapan resmi, jaksa menganggap bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki wewenang penuh secara hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa surat tuntutan yang disusun telah memenuhi seluruh persyaratan formal maupun materiil secara sah.

“Menyatakan surat tuntutan dari Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal dan materiil serta sah sebagai dasar untuk memeriksa perkara,” ujar jaksa dalam persidangan. Berdasarkan hal tersebut, JPU mengusulkan agar persidangan pidana Richard Lee segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

 

Kronologi Kasus

Perkara hukum yang melibatkan Richard Lee berawal dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz atau Doktif kepada Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024 silam.

Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, perkara ini akhirnya secara resmi diserahkan ke pengadilan.

Di dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Richard Lee dengan beberapa pasal yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Richard dituduh membuat dan menyebarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri.

Masalah utama muncul ketika sejumlah produk kecantikan terkenal miliknya, seperti White Tomato dan DNA Salmon, dikabarkan telah kehilangan izin beredar dari BPOM atau dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Jaksa mengungkapkan rangkaian kejadian di mana Richard diduga menyuruh stafnya untuk mengubah dan memodifikasi label produk dari pabrikan lain, kemudian menempelkan label baru tanpa mengajukan perubahan izin beredar ke BPOM.

Selain itu, Richard juga dituduh melanggar tujuan penggunaan produk; kosmetik yang seharusnya digunakan untuk pemakaian luar tubuh diduga dijual dan diberikan dengan cara disuntikkan ke dalam kulit melalui penjualan di TikTok Shop.

(*)

Artikel Pilar Terkait