Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
viral

Dua Bulan, 6 Kyai Jateng Cabuli Santri: DPRD dan Aktivis Kecam Kurangnya Perlindungan di Ponpes

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 27, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit
Ringkasan Berita:
  • Enam pengasuh di pondok pesantren Jawa Tengah terlibat dalam dugaan tindakan seksual yang terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2026, sehingga menimbulkan permintaan untuk memperbaiki sistem pengawasan.
  • Para aktivis dan DPRD Jawa Tengah mendukung penerapan pendidikan mengenai UU TPKS, pembentukan sistem pengaduan, serta penguatan perlindungan terhadap santri.
  • Departemen Agama dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pesantren yang telah memiliki izin serta yang belum memiliki izin.
 

Berita KPA Kepri -, Semarang– Isu dugaan pelecehan seksual yang melibatkan enam pengasuh di sebuah pondok pesantren di Jawa Tengah antara bulan Mei hingga Juni 2026 menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.

Tokoh perempuan, anggota legislatif, hingga pemerintah saat ini berupaya memperbaiki sistem pendidikan, pengawasan, dan izin pondok pesantren agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Deretan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kini menjadi perhatian masyarakat setelah enam pengasuh atau pimpinan lembaga pendidikan agama di berbagai wilayah Jawa Tengah terlibat dalam perkara yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum.

Enam nama yang disebut dalam berbagai kasus tersebut mencakup Asyhari yang dikenal sebagai AS, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati; IAJ (60), pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Jepara; Abdul Khalim Fadlun atau AKF, pemimpin Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan; MT (46), pimpinan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Kabupaten Demak; AJS (56), yang mengaku sebagai habib serta guru agama di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang; dan AF atau Abah Khan (39), pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani di Kota Semarang.

Meningkatnya jumlah kasus tersebut menimbulkan tekanan agar pemerintah bersama pemangku kepentingan segera memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan bagi santri.

 

Penggiat Permintaan Pencegahan Dilakukan Secara Komprehensif

Perempuan aktivis dari Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laela Hafizah, menganggap bahwa jumlah kasus yang terjadi menunjukkan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah daerah serta Kementerian Agama.

Perlu adanya aturan yang menjamin pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh institusi pendidikan, termasuk pesantren,

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Yaya, pesantren sebaiknya memiliki kurikulum yang mengajarkan nilai-nilai anti diskriminasi dan anti kekerasan kepada seluruh santri.

Ia juga menilai setiap pesantren perlu memiliki sistem penanganan yang jelas, mulai dari saluran pengaduan, unit penanganan, standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme pendampingan dan pemulihan korban.

Pondok pesantren juga perlu memiliki jaringan ketika terjadi kasus kekerasan seksual, sehingga memiliki prosedur pelaporan kepada pihak yang berwenang,

Selain itu, Yaya berpendapat bahwa pendidikan mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu menjadi bagian dari kurikulum di lingkungan pondok pesantren.

Undang-Undang TPKS perlu diperkenalkan, perlu disosialisasikan sehingga menjadi bagian dari kurikulum di pesantren,

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap pondok pesantren yang sudah memiliki izin serta menertibkan lembaga yang belum memiliki legalitas.

 

Anggota DPR Mendorong Pendidikan Sampai Pengaturan Infrastruktur

Pendapat yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Zainuddin.

Menurutnya, sosialisasi UU TPKS perlu mencapai seluruh komponen pondok pesantren, termasuk para pengasuh, santri, hingga orang tua.

Orang tua, santri, dan tokoh agama perlu memahami jenis tindakan yang termasuk kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun verbal,

Ia juga menilai sistem pendidikan di pesantren perlu ditinjau agar bebas dari tindakan pelecehan seksual. Bahkan, pengaturan infrastruktur dianggap penting untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan.

Tidak kalah penting, pengelola pesantren seharusnya memiliki tanggung jawab besar terhadap akhlak dan moral yang seharusnya mampu mencegah tindakan-tindakan yang tidak sesuai,

Zainuddin juga memperingatkan para santri untuk tidak menaati setiap perintah tanpa mempertimbangkan ajaran agama.

Ketaatan dan kepatuhan santri berlandaskan nilai-nilai syariat, jika melanggar syariat maka tidak perlu dipatuhi,

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu melibatkan berbagai instansi serta masyarakat.

Otoritas pengawasan dan pemberian izin pondok pesantren berada di tangan Kemenag, namun pengawasan terhadap lembaga pendidikannya juga perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat,

 

Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Menyiapkan Tindakan Pengawasan

Kepala Divisi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat 5.451 pondok pesantren yang memiliki izin di Jawa Tengah dengan jumlah santri mencapai ratusan ribu.

Ia mengakui kekhawatirannya terhadap munculnya beberapa kasus dugaan pelecehan seksual dan mendorong kerja sama antar lembaga untuk memperkuat pengawasan.

Kami mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terkait izin dari pondok yang digunakan untuk belajar mengaji, jika memiliki izin maka tanggung jawabnya ada di kami,

Menurutnya, kewenangan Kementerian Agama hanya berlaku untuk pondok pesantren yang memiliki izin, sementara lembaga yang belum memiliki izin termasuk dalam wilayah pemerintah daerah.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan pemerintah provinsi akan mengambil tindakan terkait isu tersebut dengan memperkuat kerja sama antara Kementerian Agama dan kepolisian.

Kami juga memerintahkan Dinas perempuan dan anak untuk turut melakukan pengawasan khusus terhadap para korban,

Tindakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi santri serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah. (Iwn)

Artikel Pilar Terkait