Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Ahli hukum kritik anak Sarwendah dalam live TikTok: Langgar UU Perlindungan Anak

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 7, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum.
  • Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan anak dalam live TikTok bisa melanggar UU Perlindungan Anak dan berisiko memengaruhi kesehatan mental anak.
  • Ia mengharapkan Ruben dan Sarwendah tetap menjaga komunikasi guna kepentingan anak serta memastikan hak anak untuk bertemu dengan kedua orang tuanya terpenuhi.

Kepri KPA NEWS –Persoalan anak yang terjadi antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah mendapat perhatian dari para ahli hukum.

Seorang ahli hukum, Nomad, menyoroti adanya tuntutan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini diketahui diajukan oleh Ruben karena sebelumnya merasa tidak mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua putrinya sejak perceraian pada 2024 lalu.

Ruben juga merasa marah ketika mengetahui anaknya terlibat dalam penjualan melalui live TikTok Sarwendah.

Sekarang Ruben Onsu sedang berusaha memperoleh haknya untuk bertemu anak tanpa adanya pembatasan tertentu.

Ahli hukum Nomad turut mengkritik anak Ruben yang terlibat dalam live TikTok.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak, karena pelakunya masih di bawah umur.

“Seolah-olah anak dipaksa atau mungkin ikut serta dalam acara live yang seharusnya tidak semestinya diikutsertakan, malah ikut serta sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Nomad, dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (7/7/2026).

Kemudian hal tersebut dikenal sebagai Nomad yang juga dapat berdampak pada kesehatan mental anak.

“Itu dapat berdampak pada kesehatan mental anak,” lanjut Nomad.

Meskipun terjadi perselisihan antara Ruben dan Sarwendah, Nomad menyarankan keduanya untuk menjalin komunikasi yang baik demi kepentingan anak.

Meskipun Ruben dan mantan anggota grup Cherrybelle telah berpisah, anak-anak masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua mereka.

Hak anak untuk berjumpa dengan orang tua mereka juga perlu dipenuhi.

Yang perlu dilakukan adalah jangan pernah memisahkan anak dari orang tuanya.

“Maka komunikasi yang baik antar sesama dan hak-hak anak juga harus dipenuhi seperti itu,” kata Nomad.

Hotman Paris Mengungkap Kemungkinan Ruben Onsu Mampu Menang dalam Perkara Hukum

Di sisi lain, pengacara terkenal Hotman Paris juga menyampaikan pendapatnya secara hukum mengenai tuntutan yang diajukan oleh Ruben.

Hotman mengatakan bahwa gugatan tersebut sah-sah saja diajukan apabila terdapat suatu kesepakatan yang dilanggar oleh Sarwendah.

Mengingat dalam putusan perceraian, Ruben sebenarnya masih diperkenankan bertemu dengan anak-anaknya tiga hari setiap minggu.

Tergantung jika pihak perempuan melakukan pelanggaran hak terhadap suami, maka bisa diajukan gugatan untuk membatalkan keputusan sebelumnya.

“Contohnya jika dalam putusan pengadilan sebelumnya ditentukan bahwa suami berhak berkunjung beberapa kali dalam seminggu, maka ia memiliki hak tersebut, jadi jika ada pelanggaran, dia berhak mengajukan gugatan,” ujar Hotman Paris.

Ruben dikatakan oleh Hotman memiliki kesempatan untuk memenangkan gugatannya.

Namun Ruben perlu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sarwendah.

“Jika terjadi pelanggaran, secara hukum mungkin bisa, tetapi dalam praktiknya hal yang mungkin tidak selalu mungkin, ini adalah negara hukum yang kadang-kadang aneh,” ujar Hotman.

Terdapat beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh pihak Ruben di pengadilan.

Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sawendah, dugaan penelantaran terhadap anak, serta dugaan memberikan pendidikan yang tidak sesuai dengan etika kepada anak-anak.

Contohnya dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa pengawasan dilakukan atas nama ibu, namun suami berhak mengunjungi anak sekali dalam seminggu. Jika tidak diberikan, maka itu dianggap sebagai pelanggaran. Terbukti bahwa ibu meninggalkan anaknya atau memberikan pendidikan yang tidak sesuai dengan etika,” jelas Hotman.

Sebelumnya, permohonan hak asuh anak telah diajukan oleh Ruben melalui perwakilan hukumnya, Minola Sebayang.

Selanjutnya, persidangan pertama terkait gugatan hak asuh anak rencananya akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026, mendatang.

(Kepri KPA NEWS -/Ifan)

Artikel Pilar Terkait