Ringkasan Berita:
- Di tengah perdebatan yang terus menarik perhatian masyarakat, Ruben Onsu dan Sarwendah ternyata secara diam-diam telah melakukan proses mediasi.
- Proses penengahan ini terkait dengan sengketa hak pengasuhan anak yang kini menjadi perhatian utama dari pihak-pihak yang berselisih.
- Namun, proses mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena Sarwendah disebut tidak mematuhi kesepakatan setelah perceraian, yaitu Ruben diperbolehkan bertemu dengan anak tiga hari dalam seminggu.
TRIBUSTYLE.COM – Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan pasangannya, Sarwendah, kembali memasuki tahap yang baru.
Di tengah perdebatan yang terus mendapat perhatian masyarakat, keduanya ternyata secara diam-diam telah melakukan proses negosiasi.
Proses penengahan ini terkait dengan sengketa hak pengasuhan anak yang kini menjadi perhatian utama dari pihak-pihak yang berselisih.
Berita tentang mediasi tersebut diungkapkan oleh pihak pengacara Ruben Onsu.
Selama beberapa bulan terakhir, hubungan antara Ruben dan Sarwendah memang terus menjadi perhatian publik.
Perbedaan yang awalnya terkait dengan anak kini berkembang hingga melibatkan masalah biaya hidup.
Ruben sebelumnya mengakui kesulitan dalam bertemu dengan dua putrinya setelah secara resmi berpisah pada tahun 2024.
Keadaan ini menjadi penyebab kekecewaan yang selama ini dirasakan oleh pembawa acara.
Ruben merasa haknya sebagai seorang ayah untuk bertemu dengan anak-anaknya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Di tengah kondisi yang semakin memburuk, Ruben akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah melalui jalur hukum.
Sebelum Ruben mengambil tindakan hukum, ternyata secara diam-diam pihak presenter bersama Sarwendah telah melakukan mediasi secara rahasia.
Namun, proses mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena Sarwendah disebut tidak mematuhi kesepakatan setelah perceraian, yaitu Ruben diperbolehkan bertemu dengan anak tiga hari dalam seminggu.
“Mediasi di luar persidangan sudah pernah dilakukan dan menghasilkan akta 39,” kata kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Minola, terdapat kesepahaman antara kedua belah pihak mengenai jadwal pertemuan dengan anak.
Ia mengatakan Sarwendah tidak pernah memenuhi isi kesepakatan tersebut.
“Mediasi di luar persidangan untuk mengatur semua dampak dari akibat perceraian telah dilakukan dan menghasilkan dokumen bernama akta 39 yang dibuat di hadapan notaris. Namun, hal itu tidak pernah terealisasi, tidak pernah dilaksanakan, dan tidak pernah dijalankan,” jelas Minola.
Karena hal tersebut, akhirnya Ruben memilih langkah terakhir dengan mengajukan gugatan hak asuh anak.
Nantinya pihak Ruben juga siap menjalani mediasi melalui proses persidangan hak asuh.
“Kalau itu dilaksanakan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini.”
“Nah, jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak. Enggak apa-apa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri,” jelas Minola.
Sunan Kalijaga Yakin Ruben Onsu Menang
Ruben Onsu menerima berbagai bentuk dukungan dalam tengah perselisihannya dengan mantan istrinya, Sarwendah, terkait anak.
Seorang ahli hukum dari Sunan Kalijaga yang mendukung Ruben dalam tengah ramainya isu tersebut.
Sunan Kalijaga mengakui telah lama mengenal Ruben Onsu.
Bagi dia, Ruben merupakan teman yang baik dan memiliki rasa tanggung jawab yang kuat.
Sunan turut prihatin atas terjadinya perselisihan antara Ruben dan Sarwendah mengenai anak serta nafkah yang kini menjadi perbincangan publik.
“Mengenal sosok Ruben Onsu sudah sejak mungkin lebih dari 10 tahun yang lalu. Saya melihat Ruben sebagai orang yang baik, seseorang yang setia kepada teman-temannya dan juga berkomitmen dalam pekerjaannya, terlebih lagi terhadap keluarganya,” ujar Sunan.
“Maknanya, sejak awal saya melihat keributan atau krisis dalam rumah tangga mereka, saya merasa prihatin sebagai teman, sangat prihatin karena saya tahu Ruben adalah orang yang baik,” lanjut Sunan.
Mengenai aduan hak asuh anak, Sunan juga mendukung tindakan hukum yang diambil oleh Ruben.
Ia yakin Ruben dapat memperoleh hak asuh berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
“Tidak menutup kemungkinan jika memang bukti atau pertimbangan yang disampaikan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya mengenai hak asuh anak benar-benar valid, maka tidak menutup kemungkinan Ruben akan mendapatkan hak asuh anak,” ujar Sunan.
Menurutnya, tidak selalu anak yang masih di bawah umur berada dalam pengasuhan ibunya.
Pengurusan anak dapat diubah jika terdapat bukti kuat bahwa ibu melakukan eksploitasi terhadap anak, kekerasan, serta terbukti menghambat anak dalam bertemu dengan ayahnya.
Berdasarkan pengalaman, berdasarkan hukum tersebut, tidak selalu benar bahwa anak yang masih di bawah umur selalu berada di bawah asuhan ibunya.
“Banyak juga kasus yang berdasarkan alasan tertentu serta bukti yang jelas, pihak majelis hakim memutuskan meskipun anak masih di bawah umur, tetapi bisa saja hak asuh diberikan kepada ayah,” ujar Sunan.
3 Kriteria Memperoleh Hak Asuh
Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh terhadap dua putrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di akhir bulan Juni 2026.
Perkara tersebut telah tercatat, Ruben Onsu hanya perlu menunggu jadwal persidangan pertama pada 15 Juli 2026.
Jadi, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap tindakan presenter berusia 42 tahun tersebut sudah tepat.
Meski demikian, Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI mengatakan Ruben perlu membuktikan tiga kriteria jika ingin mengambil hak asuh yang sebelumnya dimiliki oleh Sarwendah.
Diketahui dalam kasus perceraian tahun 2024 lalu, hak pengasuhan anak di bawah usia 12 tahun menjadi tanggung jawab ibu, Sarwendah.
Kini untuk memperjuangkan hak anak, karena merasa selalu menghadapi kesulitan dalam bertemu anak selama dua tahun terakhir, Ruben memutuskan mengajukan gugatan hak asuh.
Yang dilakukan Bapak Ruben merupakan hak yang telah diatur melalui mekanisme yang benar. Meskipun sebelumnya dalam perceraian, hak asuh anak jatuh kepada Sarwendah, namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru disebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun memiliki hak asuh yang berada di tangan ibu, hal ini dapat dibatalkan atau dialihkan dengan beberapa ketentuan, ujar Jasra Putra, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026).
Berikut adalah tiga hal yang harus dipenuhi dan dapat dibuktikan oleh pihak Ruben.
Di antaranya, pihak ibu harus terbukti memiliki pelanggaran hukum atau pernah melakukan kekerasan terhadap anak.
Ketiga, ibu tersebut harus terbukti mengalami gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi pertumbuhan anak. Hal ini juga didukung oleh pernyataan dari pihak profesional yang bersangkutan.
Pertama, orang tua mengalami hambatan karena terlibat dalam tindak pidana atau sedang menjalani hukuman penjara. Kedua, orang tua melakukan kekerasan atau tindakan yang merugikan hak anak. Ketiga, kondisi kesehatan yang tidak stabil seperti gangguan jiwa dan sebagainya. Jelas hal ini harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang.
Mengenai tiga syarat tersebut, Jasra Putra masih belum dapat memastikan apakah bukti yang dimiliki Ruben sudah cukup atau belum.
Namun demikian, pihak KPAI akan tetap mengawasi proses persidangan terkait kasus hak asuh anak tersebut.
“Kami masih belum memastikan apakah persyaratan tersebut sudah memadai. Harap menunggu hingga hasil dari proses persidangan,” tambahnya.
Diolah dari artikel Banjarmasinpost.co.id
Artikel Pilar Terkait
Ringkasan Berita: Sarwendah dikabarkan meminta nafkah anak dengan metode penggantian biaya melalui tagihan bulanan. Pihak Ruben menganggap besaran…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menanggapi maraknya konten parodi terkait Koperasi Desa Merah Putih/Kampung Nelayan…
OKE FLORES.COM - Berita terkini tentang pendistribusian bantuan sosial (bansos) kembali menarik perhatian masyarakat. Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui…
Ringkasan Berita: Menurut Bahlil, secara regulasi, wewenang pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman berada di bawah pemerintah pusat,…
Kepri KPA NEWS -- Banyak orang menganggap bahwa makan sehat hanya ditentukan oleh apa yang terdapat di piring.…
Kepri News – Pernahkah Anda bertanya-tanya, ke mana perginya uang parkir yang Anda bayarkan setiap hari? Apakah uang…