Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Respons Profesor Romli terhadap Indeks Persepsi Polri: Menghina Kebijakan Prabowo

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 6, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit

Kepri KPA NEWS –, JAKARTA – Sebuah laporan yang dirilis oleh IndexMundi — lembaga internasional yang mengumpulkan dan menyebarkan data statistik dari berbagai negara — menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada posisi ke-18 dalam daftar lembaga polisi dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia.

Temuan ini langsung memicu tanggapan tajam dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hukum, pejabat pemerintah, hingga para analis kebijakan publik.

Merupakan tanggapan terhadap penerbitan tersebut, pakar hukum ternama ProfesorRomli Atmasasmitamenyatakan bahwa survei semacam itu tidak boleh diterima begitu saja sebagai fakta ilmiah yang sah.

Menurutnya, laporan tersebut memiliki niat tersembunyi untuk menurunkan dan melemahkan kredibilitas kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang reformasi hukum serta pemeliharaan ketertiban nasional.

IndexMundi menyatakan mengumpulkan data dari berbagai sumber global, namun cara pengumpulan data untuk indeks kepolisian ini dikritik oleh para ahli dalam bidang statistik dan ilmu sosial.

Prof. Romli Atmasasmita, salah satu ahli hukum pidana paling berpengalaman di Indonesia, secara tegas menolak keabsahan hasil temuan ini dan menyebutnya sebagai alat tekanan politik terhadap pemerintah yang sah.

Penyebaran informasi yang belum diuji secara ilmiah berisiko merusak keyakinan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mengganggu kelancaran proses reformasi yang sedang berlangsung.

Ahli sosial dan pakar statistik, Karyono Wibowo menganggap bahwa pernyataan IndexMundi yang menyebut Polri sebagai institusi kepolisian paling korup di urutan ke-18 secara metodologis tidak kuat dan tidak memenuhi standar survei publik yang berlaku secara global.

Paling sedikit terdapat tiga kekurangan mendasar yang menyebabkan temuan ini tidak layak digunakan sebagai dasar kebijakan.

Penelitian ini menggunakan metode pengambilan sampel nonprobability — yaitu cara pemilihan sampel yang tidak memberi kesempatan sama bagi setiap individu dalam populasi untuk dipilih.

Hanya dengan 296 responden online, sampel yang digunakan tidak mewakili populasi nasional Indonesia yang jumlahnya lebih dari 270 juta orang. Margin of error yang dihasilkan dari sampel sekecil ini jauh melebihi batas toleransi yang biasa diterima dalam standar survei akademis maupun kebijakan publik internasional.

Responden hanya diambil dari pengunjung situs web IndexMundi, yang secara demografis cenderung merupakan pengguna internet aktif dari negara-negara berbahasa Inggris atau negara berkembang.

Profil peserta survei ini tidak mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia, dan pandangan mereka terhadap Polri kemungkinan besar dipengaruhi oleh liputan media internasional yang cenderung sepihak, bukan berdasarkan pengalaman langsung di lapangan.

Yang paling penting adalah bahwa indikator yang digunakan tidak mencerminkan pengalaman praktik suap secara nyata, tidak merujuk pada jumlah kasus hukum yang ditangani, dan tidak mempertimbangkan data resmi dari lembaga anti-korupsi yang berwenang.

Sebaliknya, survei ini hanya mencatat pandangan subjektif yang sangat rentan terhadap pengaruh narasi media, perasaan politik, serta kurangnya data faktual mengenai realitas penerapan hukum di Indonesia.

Survei berbasis persepsi online dengan sampel kecil dan pengambilan sampel nonprobability tidak mampu menjadi dasar penilaian objektif terhadap kinerja lembaga hukum sebuah negara merdeka.

Narrasi Politik dan Ancaman Hukum

Di balik perdebatan metode, terdapat aspek politik dan hukum yang tidak kalah penting. Penerbitan dan penyebaran hasil survei IndexMundi ini telah memicu diskusi mendalam tentang batas antara kebebasan berekspresi, kritik kebijakan yang konstruktif, serta penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Profesor Hukum Pidana yang juga salah satu perancang reformasi hukum di Indonesia secara jelas menyatakan bahwa survei semacam ini memiliki kecenderungan politik yang bertujuan melemahkan kredibilitas dan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya didasarkan pada penelitian ilmiah yang valid, bukan pada data opini yang belum diverifikasi dan kemudian disebarkan sebagai fakta empiris.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa komitmen dalam pemberantasan korupsi bersifat menyeluruh dan tidak memihak — tidak ada lembaga, kelompok, atau individu yang mendapatkan perlakuan khusus.

Pemerintah justru menganggap bahwa upaya perbaikan internal Polri yang sedang berlangsung perlu didukung dengan narasi yang positif, bukan dikurangi kekuatannya oleh data yang memiliki kelemahan dalam metode.

Pada akhirnya, perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya literasi data dan literasi hukum di kalangan masyarakat umum. Setiap pernyataan statistik — khususnya yang berasal dari lembaga asing dan berkaitan dengan institusi negara — perlu diverifikasi secara kritis sebelum diterima dan disebarkan.

Kepatuhan terhadap wacana publik merupakan tanggung jawab bersama dari kalangan akademisi, media, pemerintah, dan masyarakat sipil.(fri/jpnn)

Artikel Pilar Terkait