Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Kolonel TNI Terlibat Kasus Korupsi MBG di BGN

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 3, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit

Kepri KPA NEWS –– Terkini, kasus korupsi dalam program makanan bergizi gratis (MBG) disebut terkait dengan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel.

Partisipasi Kolonel Cpl BU menjadi perhatian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru bernama Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kemudian Muhammad menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Daftar 7 Tersangka Kasus MBG:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) dari kalangan swasta

5. Anggota Dewan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

7. Wakil Sekretaris Departemen Promosi dan Kerjasama BGN Letnan Kolonel Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif

Mengenai dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam kasus korupsi program MBG, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung mengatakan akan bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer.

Kepala Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci mengungkapkan, penglibatan POM dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan koneksi yang harus dilakukan oleh pihaknya dengan TNI.

Karena katanya, Kolonel BU yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah anggota TNI aktif yang saat ini bertugas di BGN sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Pendistribusian serta pejabat pembuat komitmen (PPK) motor listrik.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap (Kolonel BU) sebagai saksi dalam penyidikan keterkaitan. Karena keterkaitan ini memerlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer,” ujar Andi Suci kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penyelidikan terkait keterlibatan Kolonel BU berdasarkan keterkaitan ini tidak didasari oleh dugaan tindakan yang dilakukan.

Namun, Syarief melanjutkan berdasarkan latar belakang BU yang saat ini masih menjadi anggota TNI aktif.

“Bukan karena tindakannya di militer, tetapi statusnya sebagai anggota militer yang menjadi alasan dilakukannya penyelidikan keterkaitan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya keterlibatan seorang anggota TNI dengan pangkat Kolonel dalam kasus korupsi terkait pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, bahwa anggota TNI tersebut memiliki inisial BU yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Pendistribusian di Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, BU Syarief juga menjabat sebagai pejabat pembuat keputusan (PPK) di BGN terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Meski demikian, Syarief belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai keterlibatan BU dalam kasus MBG tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah menyerahkan penanganan perkara BU kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.

Evaluasi Menyeluruh 

Ahli hukum tata negara dari Universitas Nommensen Medan, Dr Januari Sihotang merespons isu terbaru yang menyebutkan keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang anggota polisi aktif, dalam kasus korupsi MBG.

Juga ada dugaan seorang prajurit TNI dengan pangkat Letkol yang diduga terlibat

Situasi ini semakin memperkuat pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan penghentian program MBG.

“Sebagai proyek yang tidak terencana, saya yakin semakin banyak orang akan menjadi tersangka korupsi MBG. Hal ini tidak lepas dari masalah tata kelola MBG yang sudah dikritik sejak awal. Bayangkan, kebijakan yang menghabiskan dana 1,2 triliun rupiah setiap hari tidak dirancang dengan baik dan tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai,” ujar Januari kepada tribun-medan, Kamis (2/7/2026).

Januari menganggap program MBG diduga melanggar konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur tata kelola pendidikan serta kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan berkualitas.

Selain itu, kebijakan yang sedikit transparan ini akan sangat berkaitan dengan penyalahgunaan. Terlebih lagi, para pelaku politik turut terlibat di dalamnya.

Belum lagi kata Januari, peran besar TNI dan polisi dalam BGN serta menentukan kebijakan MBG juga akan menjadi isu yang memerlukan diskusi panjang.

Tanggapan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara merespons kasus dugaan korupsi dalam proyek makan bergizi gratis (MBG).

Kemungkinan tindakan korupsi terkait MBG juga sering dilaporkan oleh masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.

Namun demikian, Kejati Sumut menyatakan siap melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi proyek MBG di Sumut.

Namun kejaksaan belum melakukan penyelidikan karena belum ada perintah dari Kejagung.

Beberapa laporan dari masyarakat kepada Kejatisu menyebutkan adanya kegiatan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi mengakui hal tersebut.

“Kami menerima semua masukan dari berbagai pihak mengenai titik dapur SPPG yang bermasalah dan tidak sesuai prosedur,” ujar Rizaldi kepada Kepri KPA NEWS, Rabu (17/6/2026).

Rizaldi menyampaikan mengenai penyelidikan kasus korupsi proyek MBG di Sumut, pihaknya akan melanjutkan tindakan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung.

(Kepri KPA NEWS -/Tribunnews.com)

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

Artikel Pilar Terkait