Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
Nasional

Roy Suryo Sebut Suhadi sebagai Termul, Ajukan Praperadilan Ijazah Jokowi

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 30, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit

Kepri KPA NEWS –Jejak karier Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang berusaha masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo bahkan menyebut Suhadi sebagai orang yang memalukan.

Seperti yang diketahui, dalam persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim I Ketut Darpawan, Suhadi berusaha memasuki sidang dengan mengajukan dirinya sebagai pihak ketiga yang turut serta.

Namun, niat Suhadi akhirnya ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan setelah adanya intervensi.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Suhadi tidak tercatat sebagai pelapor di mana pun.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang melaporkan adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Sementara pihak yang diajukan gugatan oleh Roy Suryo adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini tampaknya tidak mungkin. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Yang tetap diikutsertakan adalah pihak pelapor,” jelas Hakim kepada Suhadi dan rekannya.

Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan oleh kuasa hukum Roy Suryo.

Setelah sidang selesai, Roy Suryo mengungkapkan kekesalannya.

“Ada pihak yang tidak memenuhi syarat muncul ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” ujar Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengolok-olok pihak yang mengaku sebagai pengacara tersebut.

Kata Roy Suryo, dalam persidangan praperadilan tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi di tengah proses persidangan.

“Padahal disebut sebagai pengacara profesional dengan inisial CS, sering kita melihatnya hadir di antara terdakwa, hal itu sangat memalukan,” kata Roy Suryo.

“Sejauh pengetahuan saya dalam bidang hukum, tidak ada dan tidak boleh ada campur tangan dalam praperadilan,” kata Roy Suryo dengan penuh semangat.

Lalu, siapakah Suhadi? 

Suhadi lahir di Bogor pada bulan Juni tahun 1960.

Ia pernah maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Selain terkenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi juga merupakan pendiri kantor hukum C. Suhadi S.H., M.H. & Partners.

Sebagai seorang praktisi hukum, C. Suhadi sangat giat dalam memberikan respons, pandangan hukum, serta bimbingan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan yang menjadi perhatian nasional di Indonesia.

THMP di bawah kepemimpinannya sering memberikan pendapat yang kritis mengenai penerapan hukum dalam kasus-kasus nasional, termasuk menyoroti aspek kebijaksanaan hukum dalam perkara impor gula, serta memantau penilaian terhadap jalannya pemerintahan.

Sebagai seorang praktisi hukum, Suhadi memiliki pengalaman yang panjang sebagai pengacara yang menghadapi berbagai perselisihan hukum di berbagai tingkat pengadilan.

Suhadi sering kali berdiri di sisi Jokowi.

Misalnya ketika Jokowi dikaitkan dengan kasus korupsi yang menimpa Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Suhadi menekankan bahwa posisi presiden dalam proses anggaran hanya terbatas pada tahap persetujuan dan diskusi bersama dengan kementerian yang berkaitan, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.

Ia menjelaskan, setiap anggaran kementerian terlebih dahulu diajukan dalam rancangan program pemerintah, selanjutnya dibahas bersama DPR hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah anggaran disetujui dan cair, menurut Suhadi, pengelolaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian yang melaksanakan program tersebut.

“Presiden kini tidak lagi terlibat dalam aspek teknis penggunaan anggaran di kementerian. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengelola proyek,” kata Suhadi dalam pernyataan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2026).

Suhadi juga menganggap sangat kecil kemungkinan presiden terlibat dalam pelanggaran proyek teknis kementerian karena sistem pengelolaan anggaran negara memiliki pengawasan dan pencatatan yang sangat ketat.

Ia menyampaikan, bila terdapat indikasi penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat dan pelaksana yang memiliki wewenang langsung terhadap program tersebut.

“Setelah APBN disetujui, kementerian memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan program sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Di sisi lain, dalam gugatan praperadilan, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, memohon agar penahanan dan penangkapan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dianggap tidak sah secara hukum.

Di dalam permohonannya, Refly juga meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan untuk menyatakan batalnya penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di rumah kliennya pada 19 Juni 2026.

Hal tersebut dikarenakan menurut Refly, penggeledahan itu tidak dilengkapi dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena dilakukan secara melanggar hukum,” ujar Refly.

“Dan menyatakan bahwa penahanan terhadap pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tambahnya.

Mengenai proses penangkapan, menurut Refly hal tersebut dilakukan secara tidak sah dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 beserta ayat 2, Pasal 97 ayat 2, serta bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 bersama Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar prinsip kepastian hukum.

Sementara mengenai penahanan, Refly menganggap tindakan tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai h serta tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 bersama Pasal 28D ayat 1 bersama Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, Refly meminta hakim tunggal untuk segera membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

“Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh terdakwa telah selesai setelah penyidikan berakhir, sehingga dianggap tidak berlaku lagi,” katanya.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews

(*/ Kepri KPA BERITA -)

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

Artikel Pilar Terkait