Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Pungli Parkir Jadi Perhatian Nasional, Berbagai Daerah Perketat Pengelolaan Parkir Tepi Jalan

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 27, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit

Jakarta – Penataan parkir tepi jalan umum (on-street parking) kini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Jakarta, Surabaya, Makassar, Karimun, hingga sejumlah kota lainnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum semakin aktif melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dan dugaan pungutan liar (pungli) yang dinilai merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan parkir bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Apa Itu Pungli?

Pungutan liar atau pungli adalah permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku. Dalam konteks parkir, praktik pungli dapat terjadi apabila terdapat penarikan biaya yang tidak sesuai tarif resmi, tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban, atau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Penting dipahami bahwa tidak semua pungutan parkir merupakan pungli. Parkir yang dipungut oleh pemerintah daerah atau pengelola resmi berdasarkan peraturan dan kerja sama yang sah merupakan bagian dari pelayanan publik. Yang menjadi masalah adalah ketika pungutan dilakukan tanpa dasar kewenangan atau tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Mengapa Pemerintah Daerah Gencar Menata Parkir?

Ada beberapa alasan utama mengapa penataan parkir menjadi prioritas di banyak daerah.

Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Dengan sistem yang tertib dan tercatat, pemerintah dapat memastikan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Kedua, melindungi masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui tarif parkir resmi, memperoleh bukti pembayaran bila diwajibkan, dan mendapatkan pelayanan yang sesuai standar.

Ketiga, mencegah kebocoran penerimaan.

Sistem parkir modern memungkinkan setiap transaksi tercatat sehingga meminimalkan selisih antara kendaraan yang parkir dengan penerimaan yang dilaporkan.

Penertiban Terjadi di Berbagai Daerah

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pemerintah daerah meningkatkan operasi penertiban parkir liar.

Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan bersama aparat gabungan melakukan operasi penertiban parkir liar di berbagai titik serta menindak ratusan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi praktik parkir yang tidak sesuai aturan.

Di Surabaya, dugaan praktik pungli parkir juga menjadi perhatian publik setelah sejumlah laporan masyarakat beredar di media sosial dan mendorong evaluasi terhadap pengawasan parkir.

Sementara di Makassar, pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap juru parkir resmi yang terbukti tidak menjalankan ketentuan tarif, sebagai bentuk penegakan disiplin dalam pelayanan parkir.

Di daerah lain, termasuk Karimun, penataan parkir juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pengelolaan, peningkatan akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan daerah melalui evaluasi mekanisme operasional.

Mengapa Sistem Manual Rentan Bermasalah?

Banyak daerah mulai meninggalkan pola pengelolaan yang sepenuhnya manual karena memiliki sejumlah kelemahan, antara lain:

  • sulit mengetahui jumlah kendaraan yang sebenarnya parkir;
  • pencatatan transaksi bergantung pada laporan manual;
  • pengawasan menjadi lebih rumit;
  • potensi perbedaan antara transaksi dan setoran lebih besar;
  • proses audit membutuhkan waktu lebih lama.

Karena itu, semakin banyak pemerintah daerah yang beralih ke sistem digital.

Solusi yang Banyak Diterapkan

Transformasi digital menjadi salah satu jawaban terhadap tantangan pengelolaan parkir. Teknologi yang mulai diterapkan di berbagai daerah meliputi:

  • aplikasi pencatatan parkir berbasis ponsel;
  • pembayaran non-tunai melalui QRIS atau uang elektronik;
  • kamera pembaca pelat nomor (ANPR/OCR);
  • RFID untuk kendaraan berlangganan;
  • dashboard pemantauan transaksi secara real time;
  • laporan digital yang dapat diaudit.

Dengan sistem tersebut, pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada laporan manual, tetapi didukung data transaksi yang tercatat secara elektronik.

Peran Masyarakat

Pemberantasan pungli parkir bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pengelola, tetapi juga masyarakat.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:

  • membayar sesuai tarif resmi;
  • meminta bukti pembayaran apabila diwajibkan;
  • melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang;
  • tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan adil.

Penataan Parkir Bukan Sekadar Penertiban

Pengamat tata kelola publik menilai bahwa tujuan utama penataan parkir bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan membangun sistem yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan penerimaan daerah tercatat secara akuntabel.

Transformasi ini memang tidak selalu mudah. Perubahan dari sistem lama menuju sistem digital sering kali memerlukan penyesuaian organisasi, pelatihan petugas, dan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Namun, jika dilakukan secara konsisten, manfaatnya dapat dirasakan dalam bentuk pelayanan yang lebih tertib, perlindungan bagi pengguna jasa parkir, serta peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dengan semakin banyaknya daerah yang melakukan pembenahan, arah kebijakan nasional menunjukkan bahwa pengelolaan parkir ke depan akan semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, dan kepastian hukum. Tujuan akhirnya bukan hanya memberantas pungli, tetapi juga membangun sistem parkir yang profesional, modern, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Artikel Pilar Terkait