Kepri KPA NEWS –, JAKARTA – Supremasi hukumdisebut harus tetap menjadi dasar dari kehidupan berbangsa. Karena, hanya kekuasaan yang taat pada konstitusi, etika, dan keadilan yang mampu mempertahankan kelayakan negara di mata rakyat.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Demikian disampaikan oleh ahli hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H. 2. Menurut pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H., demikian halnya. 3. Pernyataan ini disampaikan oleh pakar hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H. 4. Seperti yang diungkapkan oleh pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H. 5. Dinyatakan oleh ahli hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H., demikianlah.
Ia menekankan bahwa penerapan hukum bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi mencerminkan kualitas demokrasi dan arah perkembangan sebuah negara.
Bila hukum dianggap kehilangan kemandiriannya, yang dipertaruhkan tidak hanya rasa keadilan, tetapi juga keyakinan masyarakat terhadap negara.Negara hukum diuji bukan saat segala sesuatu berjalan lancar, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melebihi batas, tetapi memilih untuk tetap patuh pada konstitusi dan keadilan.
“Keadilan adalah kebajikan pertama dari lembaga sosial,” kataPieter Zulkiflidalam pernyataannya, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Pieter Zulkifli menyebut bahwa keadilan merupakan kebajikan utama dari setiap lembaga sosial. Ia kemudian menyebut filsuf politik John Rawls yang menegaskan bahwa ketika keadilan berubah menjadi sekadar alat untuk kepentingan tertentu, negara secara perlahan kehilangan dasar moralnya.
“Undang-undang masih berlaku, namun kepercayaan masyarakat telah runtuh,” katanya.Menurutnya, Indonesia sejak lama menyadari bahwa kemajuan ekonomi tidak dapat terlepas dari kualitas penerapan hukum. Investor datang bukan hanya karena kekayaan sumber daya alam atau pasar yang luas, tetapi karena adanya kepastian hukum.
“Perusahaan memerlukan aturan yang jelas, perlakuan yang adil, serta jaminan bahwa hukum tidak berubah sesuai arah politik,” ujarnya.
Sayangnya, menurut Pieter Zulkifli, muncul kekhawatiran yang semakin meluas. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara kemampuan beli menurun.Banyak pengusaha mengeluhkan penurunan penghasilan mereka. Sektor bisnis menghadapi tantangan besar. Kekurangan anggaran terus meningkat, sementara pendanaan melalui pinjaman hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan inti masalah.
Pada kondisi semacam ini, pemerintah seharusnya fokus pada prioritas-prioritas penting: memperkuat lingkungan investasi, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, memperbaiki kualitas tenaga kerja, serta menciptakan kejelasan hukum. Di sinilah ujian bagi sebuah negara berlangsung.
“Seorang pemimpin tidak diukur dari jumlah program yang diumumkan, tetapi dari kemampuannya menetapkan prioritas yang tepat,” ujarnya.
Pieter Zulkifli menyampaikan bahwa prioritas tersebut tidak dapat dicapai tanpa adanya sistem hukum yang kuat. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Ia melanjutkan konstitusi tersebut bukan hanya sebagai pernyataan normatif, tetapi sebagai mandat agar seluruh penyelenggara negara menjadikan hukum sebagai pemimpin dalam setiap pengambilan keputusan.
Pelaksanaan hukum akan mendapatkan kewenangan jika dilakukan dengan profesionalisme, kejujuran, kemandirian, serta berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebaliknya, kelemahan sistem hukum biasanya disebabkan oleh beberapa masalah mendasar, mulai dari kurangnya integritas para penegak hukum, korupsi di dalam sistem peradilan, campur tangan kekuasaan atau kepentingan politik, tumpang tindihnya aturan hukum, hingga ketidakseimbangan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Jika masalah-masalah tersebut dibiarkan, hukum kehilangan martabatnya sebagai pelindung hak-hak warga negara. Akibatnya, yang muncul bukanlah kepastian, melainkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” katanya.
Pieter Zulkifli menekankan bahwa krisis hukum pada akhirnya akan berkembang menjadi masalah yang bersifat multidimensi. Tanpa kejelasan dalam hukum, sulit untuk membangun ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak warga negara, atau menciptakan lingkungan bisnis yang baik.
Secara jangka panjang, negara berpotensi terjebak dalam ketidakpastian, melemahnya sistem demokrasi, serta kerusakan yang meluas. Demokrasi dan hukum merupakan dua sisi dari sebuah mata uang.
“Mereka saling mendukung; ketika salah satu melemah, arah perjalanan negara cenderung menyimpang dari tujuan konstitusi,” katanya.
Hukum Sebagai Fondasi Kemajuan
Pieter Zulkifli menyatakan bahwa negara-negara yang saat ini menjadi kekuatan ekonomi global memiliki pola yang hampir sama. Contohnya, Tiongkok tidak hanya mengembangkan infrastruktur dan sektor industri.
Selama beberapa dekade, negara tersebut telah mengirim ribuan putra-putri terbaiknya untuk belajar di berbagai universitas ternama di seluruh dunia dengan dukungan penuh dari pemerintah. Setelah kembali, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan penelitian, mengembangkan teknologi, serta memperkuat sektor industri dalam negeri. Pendidikan, riset, dan penerapan hukum berjalan secara bersamaan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa empat dekade yang lalu Tiongkok juga menghadapi masalah korupsi yang cukup besar. Namun, perbaikan institusi dilakukan secara bertahap hingga menghasilkan birokrasi yang lebih efektif.
“Bukan berarti sistemnya sempurna, tetapi terdapat konsistensi dalam membangun lembaga. Karena hukum yang kuat tidak muncul dari rasa takut, melainkan dari kepastian dan konsistensi,” katanya.
Oleh karena itu, Pieter Zulkifli berpendapat bahwa Indonesia seharusnya memperoleh pelajaran yang berharga. Dukungan terhadap penelitian masih kurang memadai.
Bagi dirinya, banyak bakat terbaik justru mencari ruang untuk berkembang di luar negeri karena merasa kurang dihargai di tanah air. Ironisnya, kreativitas dan inovasi sering kali menghadapi ketidakpastian regulasi serta proses hukum yang membingungkan.
“Inilah inti masalah yang muncul. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan dilakukan demi kepentingan kekuasaan atau sebagai alat untuk menyelesaikan konflik politik,” katanya.
Pieter Zulkifli menyatakan bahwa konstitusi telah menetapkan panduan yang jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti, fakta dalam persidangan, serta prinsip keadilan, bukan pada persepsi atau kepentingan sementara.
Dari sudut pandang filsafat hukum, tujuan penegakan hukum tidak hanya sekadar memberikan hukuman, tetapi menciptakan keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, manfaat, serta prinsip moral yang umum.
Pieter Zulkifli kemudian memberikan contoh Gustav Radbruch yang menyampaikan bahwa hukum yang baik perlu menjaga keseimbangan tiga nilai pokok secara proporsional: keadilan (Gerechtigkeit), yaitu kesamaan hak dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Kemudian, manfaat (Zweckmäßigkeit), yaitu hukum perlu memberikan keuntungan maksimal kepada masyarakat; serta kepastian hukum (Rechtssicherheit), yakni adanya aturan yang jelas agar masyarakat dilindungi dari tindakan sewenang-wenang.
“Ketiga nilai tersebut tidak boleh saling bertentangan, melainkan harus berjalan bersamaan. Kejelasan hukum tanpa keadilan akan menghasilkan keteguhan,” ujarnya.
“Keadilan yang tidak didukung oleh kepastian hukum berisiko menimbulkan ketidakpastian. Sementara manfaat yang mengabaikan aspek moral akan membuat hukum menjadi alat praktis dari kekuasaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pieter Zulkifli menekankan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban moral untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh martabat, memegang teguh kebenaran, serta menerapkan hukum tanpa memihak.
Ia juga merujuk pada filsuf Prancis Montesquieu yang pernah menyampaikan, “Tidak ada kekuasaan yang lebih besar daripada yang dilakukan di bawah perlindungan hukum”, artinya tidak ada pemerintahan yang lebih keras daripada pemerintahan yang dilakukan dengan dalih hukum.
“Kalimat tersebut masih tetap berlaku hingga saat ini. Ketika hukum kehilangan kemandiriannya, bukan hanya seseorang yang menderita, tetapi seluruh sistem ekonomi juga harus merasakan dampaknya. Dunia bisnis menjadi ragu dalam mengambil langkah. Investor lebih memilih menunggu. Peluang kerja mulai melambat berkembang,” ujarnya.
Pieter Zulkifli mengatakan pada saat yang sama, masyarakat juga berharap setiap program pemerintah benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai tempat konsolidasi politik atau alat untuk memperkuat loyalitas kelompok tertentu.
Pengelolaan program sosial, pembangunan ekonomi, koperasi, serta kebijakan strategis perlu dilakukan dengan profesionalisme, kejelasan, dan pertanggungjawaban.
“Negara tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya anggapan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan di luar kepentingan umum,” ujarnya.
Selanjutnya, suara moral tidak boleh hilang. Tokoh agama, akademisi, para ahli, media, serta masyarakat sipil memiliki tanggung jawab yang sama untuk terus mengingatkan pemerintah agar tetap berada dalam batas-batas etika.
“Kekuasaan yang tidak diimbangi dengan etika akan mudah berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Pemimpin Komisi III DPR RI yang dulu pernah menjabat ini juga merujuk pada pernyataan Aristoteles, ‘The law is reason free from passion’, yang berarti hukum adalah akal sehat yang tidak terpengaruh oleh nafsu.
Menurutnya, kalimat yang sederhana ini sebenarnya berfungsi sebagai pengingat bagi siapa saja yang sedang memegang kekuasaan.
Kekuasaan selalu datang dan pergi, namun keadilan merupakan warisan yang menentukan apakah sebuah bangsa dihormati atau justru dikenang karena pernah mengabaikannya.
Pada akhirnya, katanya. Indonesia tidak mengalami kekurangan sumber daya, juga tidak kekurangan orang-orang yang cerdas. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk mengembalikan hukum kepada posisinya: sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan.
“Karena ketika hukum berdiri kuat berlandaskan integritas dan hati nurani, perekonomian akan berkembang, investasi masuk, masyarakat merasa aman, dan generasi muda belajar bahwa kejujuran masih menjadi jalan terbaik untuk membangun masa depan bangsa,” tegas Pieter Zulkifli.(fri/jpnn)
Artikel Pilar Terkait
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita: Bawaslu Aceh Besar menggelar sosialisasi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI 2026 di Fakultas Hukum Unaya, Kamis…
Ringkasan Berita:Perdebatan tentang Upacara Adat Menindih Kepala Kerbau Jokowi menyangkal bahwa ritual injak kepala kerbau di Lampung memiliki…
BELUMhilangnya ingatan kita terhadap tindakan konstitusional yang dilakukan oleh Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpolri Jabatan…
Ringkasan Berita: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pernyataan mengenai tindak pidana korupsi yang…
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menanggapi maraknya konten parodi terkait Koperasi Desa Merah Putih/Kampung Nelayan…
Ringkasan Berita: LDA mengatakan Gusti Moeng datang mengunjungi Ana Muji untuk membicarakan akses Keputren dan Ndalem Ageng terkait…
