Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
KARIMUN

HEBOH! Polemik Parkir Karimun Terungkap, Ternyata yang Dievaluasi Bukan Jukir, Melainkan Sistem Pengelolaannya

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 26, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
heryanrico silitonga, s.h.,CLA CLS
Estimasi waktu baca: 4 menit

Karimun-Kepri,Polemik mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun masih menjadi perhatian masyarakat. Berbagai pandangan bermunculan, termasuk dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir yang saat ini dijalankan.

Di tengah berkembangnya opini publik, manajemen PT MSM Tiga Matra Satria memberikan penjelasan bahwa evaluasi yang dilakukan perusahaan bukan ditujukan kepada para juru parkir (jukir), melainkan terhadap sistem pengelolaan operasional yang dinilai belum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Menurut Direktur Operasional PT MSM Tiga Matra Satria Karimun, Riko, perusahaan tetap menghargai peran jukir sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Namun hasil evaluasi internal menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pelaporan transaksi pada sejumlah titik parkir.

“Jukir bukan masalahnya. Mereka tetap kami pertahankan karena mereka melayani masyarakat setiap hari. Yang kami evaluasi adalah sistem koordinasi dan pengelolaan pendapatannya agar seluruh transaksi tercatat secara transparan,” ujar Riko.


Menjawab Opini Publik dan Masukan DPRD

Riko mengatakan perusahaan menghormati berbagai masukan dari masyarakat maupun DPRD Kabupaten Karimun sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, evaluasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah kerja sama antara pemerintah daerah dan mitra pengelola.

Namun ia berharap penilaian terhadap pengelolaan parkir juga mempertimbangkan hasil evaluasi operasional secara menyeluruh, termasuk penyebab mengapa sistem belum menghasilkan data transaksi yang optimal.

“Masukan DPRD kami hormati. Kami juga terus melakukan pembenahan agar pengelolaan parkir semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.


Kerugian Perusahaan Tidak Berarti Target PAD Ditinggalkan

Riko mengakui bahwa secara internal perusahaan memang mengalami kerugian operasional.

Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat diartikan bahwa perusahaan mengabaikan kewajibannya dalam mendukung pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan tetap berupaya mengejar target PAD melalui pembenahan sistem administrasi, peningkatan pengawasan lapangan, serta digitalisasi transaksi parkir.

“Secara data internal perusahaan memang mengalami kerugian. Tetapi itu bukan berarti kami menyerah terhadap target PAD. Justru kami melakukan evaluasi agar potensi pendapatan daerah bisa lebih optimal,” jelasnya.


Evaluasi Menemukan Setoran Tanpa Dasar Data Kendaraan

Menurut hasil evaluasi internal perusahaan, pada sejumlah lokasi masih ditemukan pola penyetoran yang hanya berupa nominal uang tanpa disertai data transaksi kendaraan.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan menerima setoran tetapi tidak memperoleh informasi mengenai:

  • jumlah kendaraan yang parkir;
  • waktu transaksi;
  • jenis kendaraan;
  • lokasi transaksi;
  • maupun bukti digital penerimaan.

Padahal perusahaan sejak awal telah menyediakan perangkat Mobile Point of Sales (M-POS) sebagai sarana pencatatan transaksi secara elektronik.

Menurut Riko, tidak digunakannya sistem tersebut secara konsisten menyebabkan perusahaan kesulitan melakukan audit terhadap pendapatan riil di lapangan.

“Kalau hanya ada angka setoran tanpa data kendaraan, perusahaan tidak memiliki dasar untuk mengetahui apakah pendapatan tersebut sudah sesuai dengan potensi sebenarnya,” ujarnya.


Korlap Diubah Menjadi PIC Bergaji Tetap

Sebagai bagian dari pembenahan, perusahaan melakukan perubahan struktur operasional.

Koordinator lapangan (Korlap) tetap diberdayakan, tetapi perannya akan diubah menjadi Person In Charge (PIC).

Dalam sistem baru tersebut, PIC menerima gaji bulanan dengan tugas:

  • mengawasi operasional lapangan;
  • memastikan jukir bekerja sesuai SOP;
  • memastikan penggunaan M-POS;
  • menyampaikan laporan kepada manajemen.

Pengelolaan penerimaan parkir tidak lagi dilakukan melalui mekanisme yang tidak terdokumentasi, melainkan melalui sistem perusahaan yang dapat diaudit.

Menurut Riko, perubahan tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas tanpa menghilangkan lapangan pekerjaan.


Menjalankan Mandat Kerja Sama Pemerintah Daerah

Manajemen PT MSM Tiga Matra Satria menegaskan bahwa perusahaan menjalankan amanah sebagai mitra resmi Pemerintah Kabupaten Karimun berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan menyatakan fokus pada pembangunan tata kelola parkir yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi guna mendukung peningkatan pelayanan publik serta optimalisasi PAD.

Menurut perusahaan, digitalisasi transaksi menjadi salah satu instrumen penting untuk meminimalkan potensi kebocoran dan memperkuat sistem pengawasan.


Digitalisasi Disebut Menjadi Komitmen Pendiri MSM Parking Group

Manajemen juga menjelaskan bahwa arah digitalisasi yang sedang diterapkan merupakan bagian dari visi pendiri MSM Parking Group, yang akrab disapa Bang Yoel atau Yul.

Menurut perusahaan, Bang Yoel merupakan putra daerah Karimun dan alumni SMA Negeri 2 Karimun yang memiliki keinginan agar daerah asalnya ikut merasakan manfaat transformasi digital di sektor pelayanan parkir.

Pihak perusahaan menyebut pengembangan teknologi yang diterapkan di Karimun merupakan bentuk kontribusi dari pendiri perusahaan untuk mendukung modernisasi sistem parkir.

Manajemen juga menyatakan bahwa investasi teknologi tersebut berasal dari modal perusahaan yang disediakan oleh pemilik (owner), bukan dari pembiayaan APBD. Pernyataan ini merupakan keterangan dari pihak perusahaan mengenai sumber pendanaan investasi teknologi yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Harapan kami sederhana, bagaimana teknologi yang sudah berkembang di berbagai daerah juga bisa diterapkan di Karimun sehingga pelayanan menjadi lebih baik, data lebih transparan, dan penerimaan daerah dapat dikelola secara akuntabel,” kata Riko.


“Ini Uang Daerah dan Masyarakat, Harus Dikelola Secara Transparan”

Di akhir keterangannya, Riko menegaskan bahwa pembenahan sistem bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh penerimaan parkir dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dana yang berasal dari aktivitas parkir merupakan bagian dari penerimaan daerah yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan.

“Ini adalah uang daerah dan uang masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus mengikuti sistem yang transparan, dapat diaudit, dan akuntabel. Tujuan kami bukan mengambil hak siapa pun, tetapi memastikan seluruh transaksi tercatat sesuai aturan,” tegasnya.

Ia berharap proses evaluasi dapat dipahami sebagai upaya perbaikan tata kelola, sehingga pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun dapat berjalan lebih profesional, tetap melibatkan tenaga kerja lokal, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah.

Artikel Pilar Terkait