Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Pemilik Usaha Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp8,5 Miliar

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 22, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Seorang pengusaha perempuan dari Palembang, Fenti Sukarti (36) dilaporkan oleh rekan kerjanya ke pihak berwajib.
  • Fenti dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp8,5 miliar oleh rekan kerjanya sendiri Liliyani (45) pada bulan September 2025 lalu.
  • Fenti menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa uang yang diperdebatkan bukanlah pinjaman, tetapi bagian dari kerja sama dalam perusahaan semen yang dijalankan oleh Fenty, namun kerja sama itu berakhir dengan perselisihan.

KEPRI NEWS, PALEMBANG– Seorang pengusaha perempuan dari Palembang, Fenti Sukarti (36), yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penyimpangan uang senilai Rp8,5 miliar oleh temannya sendiri bernama Liliyani (45) pada bulan September 2025 lalu, akhirnya memberikan pernyataan.

Ia menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa uang yang diperdebatkan bukan merupakan pinjaman, tetapi bagian dari kerja sama di perusahaan semen yang dijalankan Fenty, meskipun kerja sama itu berakhir dengan perselisihan.

Selain menyampaikan penyangkalan, pihak Febti juga melaporkan adanya beberapa akun TikTok yang terkesan memengaruhi opini dan merusak reputasinya.

Hal tersebut disampaikan Fenti melalui kuasa hukumnya, Mahar Dikoe SH MH, pada hari Minggu (21/6/2026).

“Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sebaliknya, perjanjian kerja sama bisnis yang dijalankan oleh Ibu Fenti. Kami juga melaporkan beberapa akun TikTok yang berusaha memengaruhi opini,” kata Mahar.

Hubungan klien dengan pelapor Liliyani sangat dekat, bahkan rumahnya bersebelahan.

Kedua pihak memiliki hubungan kemitraan bisnis yang diatur oleh Ibu Fenti. Pada awalnya, Liliyani sangat aktif dalam proses kerjasama tersebut, namun seiring berjalannya waktu mulai mengubah sikapnya.

Awalnya di L, pelapor ini sangat aktif dan antusias dalam memulai proses kerja sama perusahaan. Setelah Ibu Fenti mengumpulkan dana agar dapat bekerja sama, kemudian dimasukkan ke dalam perjanjian kerja. Selama proses berjalan terjadi perselisihan sehingga pelapor melaporkan kami ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Namun mengenai besaran nominalnya, Mahar enggan menyampaikan informasi lebih lanjut dan detail mengenai latar belakang tersebut. Karena kasusnya masih dalam proses penanganan di Polrestabes Palembang.

Selama proses perkara berlangsung, status klien saya masih sebagai terlapor dan telah lima kali menjalani pemeriksaan BAP di kepolisian.

Mahar menganggap laporan tersebut tidak tepat jika disampaikan ke hukum pidana, melainkan perdata.

“Kami tidak mampu membahas masalah laporan lebih lanjut, fokus kami adalah menyampaikan isu terkait pelaporan akun-akun ini. Bahkan kami akan mengambil langkah hukum lain untuk menyanggah laporan L tersebut,” tegasnya.

Mahar menyatakan bahwa ia telah melaporkan empat akun TikTok yang menyebarkan unggahan terkait laporan polisi dengan fakta yang menurut Fenti tidak benar.

Laporan tersebut telah sampai di Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2026.

“Konten-konten ini memengaruhi opini seakan-akan klien kami bersalah. Padahal kasus tersebut masih dalam proses,” katanya.

Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengajak masyarakat untuk tidak langsung percaya pada informasi yang berasal dari akun penyebar.

“Kami juga memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang mempostingnya untuk memberikan penjelasan terbuka sebagai bentuk pemulihan nama baik Ibu Fenti,” tutupnya.

Sebelumnya dilaporkan, Liliyani (45) tidak terima uang senilai Rp 8,5 miliar yang telah hilang dicurangi oleh rekan bisnisnya. Hal ini membuatnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, pada Senin (15/9/2025) lalu.

Ditemani kuasa hukumnya Faisal, korban yang merupakan warga Jalan Macam Kumbang Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang menceritakan kejadian pemalsuan tersebut terjadi pada Kamis (7/11/2024), di jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I, Palembang.

Awalnya, Terlapor yaitu FT meminjam uang dari korban sebesar Rp8,5 miliar sebagai modal usaha dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Artikel Pilar Terkait