Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Pemkab Pasangkayu Kolaborasi dengan Kejari Kuatkan Pendampingan Hukum Pengendalian Inflasi Daerah

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 29, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengadakan rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu guna memperkuat bantuan hukum dalam program pengendalian inflasi di wilayah setempat.
  • Pemerintah daerah menekankan perlunya kerja sama antar sektor untuk menjaga kestabilan harga dan kemampuan beli masyarakat.
  • Kejaksaan Negeri Pasangkayu menyatakan siap memberikan dukungan melalui bimbingan hukum agar program pengendalian inflasi berjalan sesuai ketentuan.
 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pemkab Pasangkayu mengadakan pertemuan koordinasi mengenai bantuan hukum dalam pelaksanaan pengendalian inflasi daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (29/6/2026).

Pertemuan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat keterlibatan antarinstansi agar berbagai program pengendalian inflasi dapat berjalan secara efisien, tepat sasaran, dan didasarkan pada landasan hukum yang jelas.

Pengamatan Tribun-Sulbar.com, rapat berlangsung dalam suasana serius tetapi penuh semangat kerja sama. Beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, jajaran Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan Bulog Pasangkayu hadir mengikuti diskusi.

Berbagai metode pengendalian inflasi menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut, mulai dari penguatan kerja sama lintas sektor hingga bantuan hukum terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Kerja sama antar lembaga menjadi kunci pengendalian inflasi

Wakil Bupati Pasangkayu, Suhardi, yang merupakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasangkayu, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga serta kemampuan belanja masyarakat.

Menurutnya, pengendalian inflasi bukan hanya tanggung jawab satu lembaga saja, tetapi memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak terkait.

“Jika inflasi dapat dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat menguntungkan bagi perekonomian masyarakat. Tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan dan kondisi ekonomi rakyat,” katanya dalam pidatonya.

Suhardi mengungkapkan, langkah pengendalian inflasi tidak cukup hanya dilakukan dengan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.

Pemerintah daerah juga perlu secara aktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar tradisional, agar dapat memperoleh informasi mengenai kondisi harga kebutuhan pokok yang sebenarnya dan memastikan penyaluran barang berjalan dengan lancar.

“Yang harus dilakukan tidak hanya sekadar menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah, tetapi juga turun langsung memantau keadaan di pasar. Dari sana kita dapat memahami tantangan yang dihadapi masyarakat dan mencari solusi bersama,” katanya.

Ia menekankan bahwa kolaborasi merupakan kunci dalam mencapai keberhasilan pengendalian inflasi di tingkat daerah. Seluruh dinas, instansi vertikal, serta aparat penegak hukum diharapkan mampu bekerja sama sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Teddy Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap program pengendalian inflasi yang dijalankan oleh Pemkab Pasangkayu.

Ia menyampaikan, selama ini masih ada beberapa kegiatan pengendalian inflasi yang belum melibatkan Kejaksaan dalam aspek pendampingan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat berpartisipasi secara aktif agar setiap program pemerintah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada beberapa kegiatan pengendalian inflasi yang selama ini belum kami lakukan. Kami berharap Kejaksaan juga bisa turut serta memberikan pendampingan agar pelaksanaannya semakin maksimal,” kata Teddy.

Menanggapi hal tersebut, Suhardi memastikan pemerintah daerah akan segera melibatkan Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam berbagai kebijakan pengendalian inflasi.

Menurutnya, adanya bantuan hukum sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kokoh serta memberikan rasa aman bagi pelaksana di lapangan.

“Untuk mengendalikan inflasi juga diperlukan dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami akan segera melibatkan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama antarinstansi,” katanya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Pasangkayu berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, mengendalikan tingkat inflasi, serta mendorong perkembangan ekonomi daerah yang bertahan lama guna meningkatkan kesejahteraan warga Pasangkayu.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Artikel Pilar Terkait