Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
tanjung pinang

Pangkalpinang Siapkan Parkir Cerdas, Rp30 Ribu Bisa Parkir Berkali-kali

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 26, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit

PANGKALPINANG, BABEL NEWS – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus melakukan persiapan untuk meluncurkan aplikasi SuperApps PKP Smart yang akan terhubung dengan layanan Parkir Cerdas.

Tindakan ini merupakan bagian dari perubahan layanan publik yang berbasis digital.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan, dalam skema Smart Parking yang sedang dipersiapkan, juga menawarkan konsep parkir langganan.

Dengan sistem ini, pengguna layanan parkir hanya perlu membayar biaya langganan sebesar Rp30 ribu setiap bulan agar bisa memperoleh akses parkir berulang tanpa perlu membayar tunai setiap kali menggunakan layanan.

Saparudin menganggap skema tersebut mampu menjadi jawaban atas keluhan warga mengenai sistem pembayaran parkir yang selama ini dilakukan secara manual.

“Parkir berlangganan ini memberi kebebasan. Dengan biaya Rp30 ribu per bulan, warga dapat memarkir kendaraan berkali-kali tanpa harus membayar lagi,” ujarnya setelah menghadiri rapat persiapan peluncuran Smart Parking di Smart Room Centre (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026).

Benahi tata kelola parkir

Sebelum penerapan sistem Parkir Cerdas yang diperkirakan dimulai pada Juli 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus melakukan perbaikan pengelolaan parkir, khususnya di jalan nasional dan jalan provinsi, yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam penataan parkir di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saparudin mengatakan, perbaikan tata kelola parkir merupakan langkah penting agar penerapan Smart Parking nanti berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun para petugas parkir.

“Kami terus melakukan persiapan peluncuran aplikasi SuperApps PKP Smart dan Smart Parking sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kejelasan dalam sistem perparkiran,” katanya.

Menurut Saparudin, salah satu masalah yang saat ini menjadi perhatian utama adalah pengelolaan parkir di jalan provinsi dan jalan nasional.

Dari segi peraturan, menurutnya, parkir di tepi jalan pada jalur jalan provinsi maupun nasional dilarang.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang mempersiapkan rencana pengaturan baru dengan menyediakan area-area parkir khusus.

Saparudin menganggap, kondisi di jalan yang memiliki status sebagai jalan kota sudah lebih teratur.

Namun, untuk jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat, diperlukan penyesuaian mekanisme agar tidak terjadi konflik dengan peraturan yang berlaku.

“Jika di jalan kota sudah terlihat jelas. Kita memahami bahwa di jalan provinsi dan nasional tidak diperbolehkan parkir di tepi jalan. Yang tersedia adalah tempat parkir khusus dengan sistem pajak parkir. Itu yang sedang kita usahakan sambil mengatur peraturan di lapangan,” ujar Saparudin.

Bukan hanya terkait aturan, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memperhatikan kelangsungan pekerjaan para petugas parkir yang selama ini mengandalkan pendapatan dari titik parkir di jalan nasional dan provinsi di Pangkalpinang.

Saparudin menekankan, penerapan sistem digital tidak boleh mengorbankan penghidupan para tukang parkir yang telah lama bekerja.

Oleh karena itu, pihak terkait sedang menyusun berbagai pilihan agar para petugas parkir, termasuk yang bekerja di jalan provinsi dan nasional, tetap bisa dimanfaatkan dalam sistem parkir yang akan datang.

“Kami tidak ingin teman-teman petugas parkir di jalan provinsi dan nasional berhenti bekerja. Saat ini sedang kita cari solusi, apakah nanti bisa ditempatkan di jalan kota atau tetap berada di lokasi tersebut dengan sistem parkir khusus,” kata Saparudin.

Jadwal peluncuran

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengharapkan peluncuran aplikasi SuperApps PKP Smart akan dilakukan pada Juli 2026.

Namun, jadwal resmi masih menunggu persetujuan dari platform distribusi digital, yaitu Play Store dan App Store.

“Kami menduga peluncuran akan dilakukan pada Juli, namun tanggalnya belum dapat dipastikan karena masih menunggu persetujuan dari Play Store dan App Store,” kata Saparudin.

Namun demikian, sebelum layanan di dalam aplikasi tersebut sepenuhnya diterapkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sambil menyelesaikan beberapa masalah teknis di lapangan.(t2)

Artikel Pilar Terkait