Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung, Bupati Kukar menegaskan pemerintah daerah menghormati dan sepenuhnya mendukung tindakan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Pemkab berharap agar kewenangan dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya temuan Tahun Anggaran 2025, tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku agar proses pengembalian kerugian daerah dapat selesai dalam jangka waktu 60 hari.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa dirinya telah menerima informasi dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim pada Senin (6/7/2026) sore.
“Kemarin sore saya menerima laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Aulia, Selasa (7/7/2026).
Aulia memastikan bahwa pemerintah daerah menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada lembaga penegak hukum.
Sebagai pegawai pemerintah, kami tentu mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena masalah ini sudah berada dalam wilayah penegakan hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. Ia menekankan, peran pemerintah daerah saat ini adalah bersikap kolaboratif dan memberikan dukungan terhadap seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik. “Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung seluruh proses tersebut,” tegas Aulia.
Meskipun demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK terkait temuan pada Tahun Anggaran 2025 sesuai aturan yang berlaku. “Namun khusus untuk temuan Tahun Anggaran 2025, kami masih meminta agar diberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu menyelesaikan proses pengembalian dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan,” kata Aulia.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, maka pemerintah, menurut Aulia, bersedia mengikuti mekanisme penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jika dalam waktu 60 hari tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak sesuai, baru langkah-langkah berikutnya dapat dilakukan,” tambahnya. Aulia juga menyampaikan, berdasarkan data yang diterimanya, cakupan penyidikan Kejati Kaltim tidak hanya meliputi tahun anggaran 2025, tetapi juga masa 2020 hingga 2025. “Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa pemeriksaan oleh Kejati Kaltim mencakup periode 2020 sampai 2025. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini hanya berwenang mengambil tindak lanjut rekomendasi BPK terkait temuan tahun 2025, sedangkan dugaan keterlibatan tahun-tahun sebelumnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Namun, yang menjadi kewenangan kami saat ini terkait tindak lanjut pengembalian hanya untuk temuan tahun 2025. Sementara untuk masalah tahun 2024 ke bawah, kami belum mengetahui secara rinci. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Aulia mengaku akan meminta laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai hasil pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan.
“Nanti kami akan meminta laporan lebih terperinci dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal tersebut,” katanya. Ia kembali menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Sekali lagi, kami mendukung seluruh tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan bukti elektronik yang digunakan untuk keperluan penyidikan.
Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan besaran dugaan kerugian negara. (moe)
Artikel Pilar Terkait
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
Beredar video yang menunjukkan dua pria menghampiri seorang penjual toko tas di tepi jalan sambil membawa proposal yang…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Ringkasan Berita:Perdebatan tentang Upacara Adat Menindih Kepala Kerbau Jokowi menyangkal bahwa ritual injak kepala kerbau di Lampung memiliki…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
OKE FLORES.COM - Berita terkini tentang pendistribusian bantuan sosial (bansos) kembali menarik perhatian masyarakat. Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui…
KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Serang mulai mendistribusikan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum…
