Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

UU Polri: Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 2, 2026 · 5 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 5 menit
 

BELUMhilangnya ingatan kita terhadap tindakan konstitusional yang dilakukan oleh Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpolri Jabatan Sipil), pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026, masyarakat dikejutkan oleh tindakan DPR yang menyetujui RUU tentang revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Pada 17 Juni 2026, RUU tersebut akhirnya diundangkan oleh Presiden menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Pengesahan dan penerapan UU ini memicu perdebatan sengit serta mendapat penolakan kuat dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya kekurangan prosedural, termasuk proses yang terlalu cepat serta kurangnya transparansi dan partisipasi publik, selain itu UU ini juga memiliki kelemahan secara hukum. 2. Pada tanggal 17 Juni 2026, RUU tersebut resmi diundangkan oleh Presiden sebagai UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Pengesahan dan berlakunya UU ini menimbulkan kontroversi serta penolakan yang sangat keras dari masyarakat. Selain memiliki kelemahan dalam prosedur karena dilakukan dengan cepat dan minimnya transparansi serta partisipasi, UU ini juga memiliki kelemahan hukum secara substansial. 3. Pada 17 Juni 2026, RUU tersebut ditetapkan oleh Presiden menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Keputusan ini mengundang banyak kritik dan penolakan dari masyarakat. Alasannya antara lain karena prosedur yang tidak lengkap, terlalu cepat, serta kurangnya transparansi dan partisipasi publik, ditambah lagi UU ini memiliki kelemahan secara hukum. 4. Pada tanggal 17 Juni 2026, RUU tersebut diundangkan oleh Presiden sebagai UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Penetapan UU ini memicu pro dan kontra serta mendapat penolakan besar dari publik. Karena selain prosedur yang tidak sempurna, termasuk proses yang tergesa-gesa dan minimnya transparansi serta partisipasi, UU ini juga memiliki kelemahan hukum secara mendasar. 5. Pada 17 Juni 2026, RUU tersebut diundangkan oleh Presiden menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Pengesahan dan pemberlakuan UU ini menimbulkan reaksi negatif yang kuat dari masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kelemahan prosedural, seperti proses yang terlalu cepat dan kurangnya transparansi serta partisipasi publik, serta kelemahan hukum secara substansial.

Bisa dibayangkan, kualitas isi dari revisi yang diajukan kemudian disajikan dengan proses yang juga tidak baik (fast track) yang tentu saja memiliki tingkat transparansi dan partisipasi publik yang rendah. Padahal, sebuah UU dianggap sah secara hukum jika isi dan prosedur pembuatannya sesuai dengan ketentuan yang benar dan baik. Syarat keabsahan ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satu aspek (isi atau prosedur) mengandung kekurangan, maka UU tersebut dapat dianggap memiliki kelemahan hukum dan bisa dibatalkan.vernietigbaar).

Tabrak Checks and Balances

Secara mendasar, kelemahan utama yang terkandung dalam UU Polri berkaitan dengan jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif. Disebut sebagai kelemahan utama karena UU ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat posisi sipil di luar institusi Polri tanpa perlu mengundurkan diri. Celah ini tentu saja memberikan dukungan dan menjadi dasar hukum bagi Perpolri Jabatan Sipil yang sebelumnya ditolak keras oleh masyarakat.

Tolak terhadap Perpolri Jabatan Sipil tentu saja tidak tanpa alasan. Karena, secara normatif pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif memang salah dan tidak baik bagi negara demokratis. Hal ini juga bertentangan dengan semangat reformasi yang menginginkan kekuasaan sipil yang kuat. Oleh karena itu, penguatan Perpolri Jabatan Sipil melalui UU Polri merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Dalam hal ini, Presiden bersama DPR sedang berusaha menentang prinsip demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 1 Konstitusi Indonesia. Saya menyebut “Presiden dengan dukungan DPR” karena sejak awal, Presiden tampaknya tidak mengambil tindakan terhadap Peraturan Kepolisian tentang Jabatan Sipil yang dikeluarkan oleh Kapolri. Dugaan pembiaran ini semakin kuat dengan pemberian pengesahan terhadap Peraturan Kepolisian Jabatan Sipil melalui pengundangan UU Kepolisian.

Selain itu, aturan larangan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif juga telah dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan larangan ini berlaku dan mengikat secara hukum karena “diatur” oleh MK yang memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyeimbangkan dan mengawasi (checks and balances) wewenang legislatif. Dengan wewenang ini, MK telah mencabut ketentuan yang memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat posisi sipil yang diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Norma larangan tersebut secara jelas tercantum dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, terbukti bahwa UU Polri kembali menghidupkan norma yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK. Melanggar norma larangan yang ditetapkan oleh MK ini berarti sama saja dengan melanggar prinsip checks and balances yang menjadi jiwa dari negara hukum yang demokratis.

Bukan Normal dan Abnormal

Pelanggaran terhadap Konstitusi yang dilakukan oleh Polri dalam jabatan sipil dan kemudian diresmikan melalui UU Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek substansial. Pelanggaran juga terjadi terhadap unsur formal dalam proses pembentukan hukum (law making) yang telah ditentukan oleh MK.

MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwalaw makingharus dilakukan melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Kewajiban adanya partisipasi yang berarti atau keterlibatan masyarakat secara sungguh-sungguh telah diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Syarat formal ini jelas-jelas dilanggar secara bersamaan oleh Presiden dan DPR. Bayangkan, pembahasan serta pengesahan UU Polri hanya dilakukan dalam waktu sekitar dua minggu. Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, apakah mungkinmeaningful participationtelah dilakukan dalam penyusunan UU Polri. Jawabannya jelas tidak.

Sebab, meaningful participationyang ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mencakuphak untuk didengar, hak untuk dianggap,dan right to be explainedTiga syarat partisipasi yang bermakna ini tidak mungkin terpenuhi dalam penyusunan UU Polri yang dilakukan secara mendadak.

Dengan substansi dan prosedur yang tidak sempurna tersebut, lalu bagaimana sahnya UU Polri. Secara hukum formal, UU Polri harus dianggap sah sebelum dilakukan pencabutan terhadapnya. Karena Presiden dan DPR memang memiliki kewenangan untuk membentuk UU sehingga sejak UU Polri diundangkan oleh Presiden, maka sejak saat itu pula ia dilindungi sahnya oleh asaspraesumptio iustae causa.

Namun, aturan Undang-Undang Polri yang memungkinkan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil merupakan hal yang tidak baik dan tidak adil. Pada titik ini, Undang-Undang Polri pada dasarnya tidak pantas disebut sebagai hukum karena hanya undang-undang yang mengandung keadilan yang layak disebut sebagai hukum. Oleh karenanya, aturan tersebut seharusnya dibatalkan.

Pembatalan sebaiknya dilakukan langsung oleh Presiden dan DPR melalui proses evaluasi legislatif yang menjadi wewenang mereka. Pembiaran mereka terhadap berlakunya aturan yang jelas-jelas tidak adil dan bertentangan dengan Konstitusi setara dengan melegitimasi kesalahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Meskipun parameter keabsahan hukum adalah benar atau tidak benar, bukanlah normal atau tidak normal. Menormalisasi ketidakbenaran dalam penerapan hukum, sekecil apa pun, jelas akan menyebabkan kerusakan terhadap lembaga dalam kehidupan berbangsa!

*) Adam Muhshi, Dosen Program Pascasarjana Universitas Airlangga serta Wakil Ketua APHTN-HAN Jawa Timur.

Artikel Pilar Terkait