Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Dosen Hukum UMI Usulkan Regulasi Terpadu untuk Fintech Syariah dan Wisata Halal

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 29, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Dosen Utama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Indonesia, Prof. Dr. Zainuddin, bersama tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia mengeluarkan kajian dalam jurnal internasional ternama Sriwijaya Law Review yang terdaftar di Scopus.
  • Penelitian ini menekankan peran penting penggabungan aturan fintech syariah dan pariwisata halal untuk memperkuat sistem ekonomi syariah di Indonesia.
  • Penelitian ini juga menyoroti berbagai tantangan seperti literasi keuangan syariah, pengawasan regulasi, serta infrastruktur digital.

Kepri KPA NEWS –– Berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia dianggap memerlukan aturan yang menghubungkan sektor keuangan digital dengan pariwisata halal.

Temuan tersebut diungkap oleh Profesor Zainuddin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), bersama tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia dalam sebuah penelitian yang diterbitkan di jurnal internasional ternama Sriwijaya Law Review, Volume 10, Nomor 1, edisi Januari 2026, yang terindeks Scopus.

Penelitian ini dilakukan melalui kerja sama antara para akademisi dari Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia, dan University of Malaya, Malaysia.

Prof Zainuddin menyampaikan bahwa kemajuan pariwisata halal tidak hanya memerlukan destinasi yang nyaman bagi para wisatawan muslim, tetapi juga didukung oleh sistem pembiayaan yang aman, jelas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

“Perusahaan finansial syariah dan pariwisata halal memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kegiatan ekonomi yang adil, jujur, serta bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, keduanya memerlukan aturan yang saling terkait,” katanya sebagaimana dilaporkan.umi.ac.id.

Sistem keuangan syariah didirikan berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam yang menolak aktivitas riba, gharar (ketidakpastian dalam transaksi), serta maysir (unsur perjudian).

Prinsip-prinsip ini diharapkan mampu membentuk lingkungan ekonomi yang lebih baik serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Namun, penelitian ini juga mengungkap beberapa tantangan yang masih muncul dalam perkembangan kedua sektor tersebut.

Di antaranya yaitu pengawasan regulasi yang belum maksimal, tingkat literasi keuangan syariah yang masih rendah di kalangan masyarakat, belum terpaduannya kebijakan antar sektor, serta keterbatasan infrastruktur digital di beberapa wilayah.

Prof. Zainuddin menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai peraturan yang mengatur fintech syariah serta pariwisata halal.

Namun, aturan-aturan tersebut masih perlu disesuaikan agar dapat lebih mendukung perkembangan kedua sektor tersebut.

“Integrasi peraturan tidak hanya tentang menggabungkan aturan, tetapi menciptakan sistem yang saling mendukung sehingga pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah mendapatkan kejelasan hukum serta rasa percaya dalam menjalankan kegiatan ekonomi syariah,” katanya.

Penelitian ini juga menyoroti keuntungan nyata yang bisa dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan adanya sistem regulasi yang lebih terarah, pelaku bisnis di sektor pariwisata halal akan lebih mudah mendapatkan akses pendanaan melalui model pendanaan syariah, seperti mudharabah dan musyarakah, yang menekankan prinsip kerja sama dan keadilan.

Kemudahan dalam mendapatkan pendanaan diharapkan mampu mendukung UMKM dalam mengembangkan bisnisnya serta meningkatkan standar pelayanan pariwisata halal di Indonesia.

Melalui publikasi internasional ini, Prof. Zainuddin berharap temuan penelitiannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat ekonomi halal global. Agar terwujud, diperlukan aturan yang mampu menghubungkan berbagai sektor agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,” katanya.

Keberhasilan penerbitan ini kembali menunjukkan komitmen Universitas Muslim Indonesia dalam menghasilkan penelitian yang tidak hanya memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menawarkan jawaban terhadap berbagai tantangan pembangunan nasional.

Melalui kerja sama penelitian internasional, UMI terus memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang giat menghadirkan inovasi dan rekomendasi kebijakan untuk kemajuan bangsa.

Artikel Pilar Terkait