Ringkasan Berita:
- Persoalan pembangunan di Pulau Rempang dan Pulau Galang kini dianggap telah melampaui isu investasi.
- Iskandar menganggap kegagalan tersebut terjadi secara bersamaan dalam empat aspek, yaitu proses penyusunan kebijakan, pencapaian tujuan, penyebaran manfaat pembangunan, serta dampak politik yang muncul.
- Banyak janji mengenai pemindahan dan penggantian yang pernah diucapkan dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Berita KPA Kepri, Jakarta –Persoalan pembangunan di Pulau Rempang dan Pulau Galang kini dianggap telah melampaui isu investasi.
Indonesian Audit Watch (IAW) bahkan menyebut proyek yang pernah dianggap sebagai simbol hilirisasi nasional justru menjadi contoh nyata kegagalan kebijakan publik pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menganggap bahwa perbedaan antara janji investasi besar dengan kondisi nyata di lapangan telah menyebabkan berbagai masalah, mulai dari sengketa lahan, ketidakpastian hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Bukan karena proyek tersebut dibatalkan sepenuhnya, tetapi karena perbedaan yang sangat besar antara narasi yang disampaikan pemerintah dengan kenyataan di lapangan,” ujar Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 lalu, proyek Rempang Eco City tidak tercantum dalam 77 daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Iskandar, dalam studi kebijakan publik terdapat konsep kegagalan kebijakan, yaitu ketika suatu kebijakan justru menciptakan masalah yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.
Iskandar menganggap kegagalan tersebut terjadi secara bersamaan dalam empat aspek, yaitu proses penyusunan kebijakan, pencapaian tujuan, penyebaran manfaat pembangunan, serta dampak politik yang muncul.
Dari segi proses, Iskandar menilai pemerintah pada masa itu lebih memprioritaskan percepatan pelaksanaan proyek daripada memastikan semua masalah hukum dan sosial selesai terlebih dahulu.
Ia menyebutkan hasil investigasi Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penentuan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 dilakukan secara cepat tanpa adanya kejelasan mengenai lahan, kesiapan regulasi, maupun persiapan masyarakat yang terkena dampak.
“Perkembangan wilayah tidak didukung oleh persiapan yang matang. Status lahan belum jelas dan bersih, peraturan belum siap, namun proyek justru dipaksakan berjalan,” katanya.
Menurut Iskandar, isu agraria di Rempang sebenarnya sudah muncul jauh sebelum adanya proyek investasi. Ia menyebutkan bahwa masyarakat telah menghadapi kesulitan dalam memperoleh kejelasan hak atas tanah sejak awal tahun 2000-an, sementara berbagai permohonan pengakuan hak yang diajukan warga belum juga mendapat penyelesaian.
“Ketika masyarakat meminta jaminan hak atas tanah, prosesnya berlangsung sangat lambat. Namun ketika para investor datang, mesin birokrasi bekerja dengan sangat cepat. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem yang terencana,” tegasnya.
Selain itu, Iskandar juga meragukan hasil proyek yang selama ini dipromosikan oleh pemerintah.
Menurutnya, investasi besar yang dijanjikan belum tercapai sesuai dengan yang diharapkan, sementara status hukum proyek hingga saat ini masih menimbulkan perbedaan pendapat.
Iskandar juga mengingatkan pemerintah pernah mengumumkan rencana investasi dari Xinyi Group sebesar Rp174 triliun yang berpotensi menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun hingga saat ini, pelaksanaan proyek tersebut belum terlihat sesuai dengan harapan yang diharapkan.
“Tujuan utama yang diumumkan kepada masyarakat belum tercapai sesuai dengan yang dijanjikan. Dalam penelitian kebijakan, situasi semacam ini dianggap sebagai kegagalan dalam memenuhi harapan publik yang sebelumnya dibentuk oleh pemerintah sendiri,” ujar Iskandar.
Aspek lain yang dianggap paling serius adalah penyebaran manfaat pembangunan yang dinilai tidak adil. Iskandar merujuk pada temuan Ombudsman RI yang menemukan beberapa masalah maladministrasi, mulai dari ketidakjelasan pengakuan Kampung Tua, status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga perlindungan hak masyarakat terdampak yang belum maksimal.
“Biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan. Konflik pertanahan yang berlarut menjadi dampak yang masih dirasakan hingga kini,” katanya.
Menurutnya, keadaan ini menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Banyak janji mengenai pemindahan dan penggantian yang pernah diucapkan dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan bagi masyarakat.
“Ketika pemerintah mengakui terjadi ketidakcocokan komunikasi dan sosialisasi, hal ini sebenarnya menunjukkan adanya kegagalan dalam mengatur harapan masyarakat terhadap proyek tersebut,” katanya.
Namun demikian, Iskandar menegaskan bahwa kritik yang dia sampaikan tidak ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, tetapi kepada sistem pengelolaan kebijakan yang diterapkan selama proyek berlangsung.
“Di Rempang terjadi dua kegagalan sekaligus, yaitu penyusunan kebijakan yang tidak tepat karena proyek diambil keputusan sebelum masalah lahan selesai, serta pelaksanaan yang kurang baik akibat kurangnya sosialisasi, penanganan sengketa yang represif, dan tidak terpenuhinya hak masyarakat sesuai aturan,” katanya.
Oleh karena itu, Iskandar mengharapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan isu Rempang-Galang sebagai kesempatan untuk meningkatkan tata kelola pembangunan nasional.
Ia menekankan penyelesaian status hukum tanah, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, pengakuan terhadap hak masyarakat, serta kejelasan dalam proyek sebagai prioritas sebelum melanjutkan investasi baru.
“Kemajuan pembangunan tidak dinilai dari besarnya angka investasi yang diumumkan, melainkan dari kemampuan negara dalam menyediakan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan masyarakat secara bersamaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rempang Eco City sebelumnya tercantum dalam PSN 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023.
Proyek ini dijadwalkan untuk pembangunan pabrik kaca di area seluas 7.572 hektar di Pulau Rempang. PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil mendapatkan investasi dari perusahaan Xinyi International Investment Limited asal Tiongkok sebesar USD 11,5 miliar (setara dengan Rp 174 triliun), dengan rencana total investasi sebesar Rp 381 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 306.000 orang hingga tahun 2080.
Namun, proyek ini menimbulkan perselisihan karena melibatkan lahan seluas 17.000 hektar, termasuk Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, yang telah menjadi tempat tinggal 16 kampung adat Melayu sejak tahun 1834. Penduduk menolak dengan tegas penawaran pemindahan tersebut.
Perang semakin memuncak antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, ditambah dengan sejarah pengelolaan lahan yang menimbulkan perdebatan.
Pada tahun 2001, BP Batam memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang selanjutnya dialihkan kepada PT MEG.
Artikel Pilar Terkait
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Ringkasan Berita:Perdebatan tentang Upacara Adat Menindih Kepala Kerbau Jokowi menyangkal bahwa ritual injak kepala kerbau di Lampung memiliki…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, masyarakat Indonesia semakin cerdas dan selektif dalam mengelola aset mereka.…
Ringkasan Berita: Nyimas Laula mendapat perhatian publik setelah video di mana dia menegur seorang pria di gym Bali…
