Ringkasan Berita:
- Ayah Taufik Hidayat menerima dengan tulus jika putranya dihukum mati, bahkan menyatakan merasa lega.
- Taufik Hidayat hanya bisa memohon maaf saat muncul di depan publik.
- Ayah korban, Iris menyatakan bahwa ia tidak menerima permintaan maaf dari Taufik.
Kepri KPA NEWS –– Ayah Taufik Hidayat menyatakan siap menerima segala putusan hukum yang diberikan kepada anaknya, termasuk jika harus menjalani hukuman mati.
Pernyataan tersebut diungkapkan Tata saat merespons kasus pemaksaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik terhadap YTR (29), seorang wanita dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dengan suara lembut, Tata mengakui bahwa kini ia merasa lega dan tidak lagi terbebani.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum.
Di sisi lain, Taufik dikatakan tidak pernah menunjukkan sikap yang mencurigakan selama bekerja maupun saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Fakta tersebut membuat kasus yang menimpa dirinya mengejutkan banyak orang. Taufik dikenal sebagai anak ketiga dari empat bersaudara.
Dua saudara kandungnya, yaitu kakak perempuan dan adik paling muda, telah meninggal dunia sehingga sekarang ia hanya memiliki satu orang kakak laki-laki yang tinggal di Garut, Jawa Barat.
Menurut Tata, kakaknya juga telah mengetahui peristiwa tersebut dan berharap Taufik dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukannya.
Ayah Taufik Hidayat, Ikhlas, Mengatakan Anaknya Layak Dihukum Mati
“Silakan saja pak (dihukum mati) terserah hukum saja, ridho,” ujar Tata sambil tertawa ceria, dilansir dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
“Sudah mengerti, kata itu (kakak Taufik) biarkan dia sadar sendiri,” katanya.
Sementara Taufik Hidayat hanya bisa meminta maaf ketika muncul di depan publik.
“Saya memohon maaf, saya melakukan kesalahan, saya menyesal, saya memohon maaf,” ujarnya.
Keluarga Korban Tidak Menerima Permintaan Maaf
Ayah korban, Iris menyatakan bahwa ia tidak menerima permintaan maaf dari Taufik.
“Tidak ada kata maaf ya, saya dendam sampai mati terhadap dia. Saya tidak ingin anak saya diperlakukan demikian. Menyakitkan, lebih kuat dari anak saya,” katanya.
Ia meminta Taufik diberi hukuman yang keras.
“Saya memohon dihukum dengan penuh ketat,” ujarnya.
Bahkan saudara korban, Afif Shandy, meminta agar polisi menyerahkan Taufik kepadanya.
“Saya tidak ingin pelaku dihukum mati, saya ingin dia diserahkan kepada keluarga agar saya yang memutuskan hukumannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak menerima permintaan maaf dari Taufik.
“Jika pihak keluarga tidak mengucapkan kata maaf, dia merasa ringan untuk memaafkan, sementara adik saya sudah hancur seperti ini, tidak ada kata maaf,” tegasnya.
Sementara itu, korban menginginkan agar pelaku diberikan hukuman yang keras.
“Saya ingin dia diberi hukuman terberat agar dia merasakan apa yang saya rasakan,” katanya.
Taufik Hidayat Tersangkut Dengan Pasal Yang Berlapis
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa Taufi dikenai pasal yang bersifat ganda.
Berdasarkan peristiwa dan tindakan pelaku, jelas hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak wajar, kejam, dan dilarang. Kami akan berusaha sekuat mungkin untuk menuntut tersangka dengan pasal yang paling berat. Mohon dukungan dari semua pihak, agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai,” katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Rudi mengatakan, hasil putusan perkara serta beberapa keterangan saksi, korban, dan lainnya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik Hidayat.
“Pertama, pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami tambahkan dengan pasal lain yaitu pasal 451 mengenai penyanderaan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Ini akan kami ajukan sebagai tuntutan bersama sehingga digabungkan nanti. Ketiga, pasal tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun dan dihubungkan kembali dengan pasal 126 ayat 2 yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” katanya.
(TribunTrends/Grid.id)
Jangan lewatkan berita-berita terkini Kepri KPA NEWS – yang tak kalah menarik lainnya di Google News dan Facebook
Artikel Pilar Terkait
Ringkasan Berita: Kasus kekerasan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki kembali mendapat perhatian setelah ayah tersangka, Taufik Hidayat, menyatakan…
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
Kepri KPA NEWS -Ex-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
JAKARTA– Pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
