Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
tranding

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Rudi Margono Resmi Jabat Jampidsus

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 12, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit

JAKARTA– Pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mendapat perhatian yang besar dari masyarakat.

Sementara proses hukum sedang berlangsung, perhatian kini juga tertuju pada figur yang diangkat untuk mengisi posisi tersebut, yaitu Rudi Margono.

Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Penjabat (Plt) Jampidsus sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Pemilihan ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Irjen Pol. Toto Suharyanto, Kepala Divisi Tindak Pidana Korupsi Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan beberapa penggeledahan dan rapat perkara.

Menurut Toto, salah satu tersangka berasal dari kalangan swasta dengan inisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak korupsi.

Sementara tersangka lainnya ialah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Perkara yang melibatkan Febrie dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi di bidang batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum penunjukan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk money changer, Cafe de’Clan Signature di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa emas batangan dan uang asing yang bernilai miliaran rupiah.

Setelah menerima penyerahan perkara, Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah menerima berkas penanganan kasus tersebut.

“Data yang telah ditentukan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan satu lainnya dengan inisial F,” katanya.

Rudi Margono bukan wajah asing dalam lingkungan Korps Adhyaksa.

Saat ini dia masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), jabatan yang dipegangnya sejak akhir 2024.

Selama masa karierya, Rudi telah diamanahkan untuk menjabat berbagai posisi krusial.

Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada tahun 2024, Rudi diberikan tanggung jawab untuk memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemudian dilantik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Tidak lama kemudian, ia kembali diberikan tanggung jawab sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selain menjalani karier di Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah bekerja sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjalankan tugas di lembaga anti-korupsi tersebut, ia mengurus beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik nasional.

Di antaranya ialah kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudi pada masa itu mengajukan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Aulia Pohan.

Ia juga pernah menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang terlibat dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran.

Nama Rudi Margono juga tercantum dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada tahun 2008, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawasan dalam rangka penyelidikan kasus BLBI yang dibentuk oleh pimpinan KPK pada masa itu.

Selain itu, pada tahun 2023 Rudi mengikuti tahapan seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang mampu masuk dalam enam besar kandidat.

Saat ini, dengan pengalaman luas dalam bidang penegakan hukum, pengawasan, serta penuntutan kasus korupsi, Rudi Margono ditunjuk sebagai kepala sementara Jampidsus Kejaksaan Agung selama proses hukum yang menimpa mantannya.

Pengalaman yang kaya dalam perjalanan kariernya membuat masyarakat saat ini memperhatikan langkah-langkah yang akan diambil Rudi dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. (dpw)

Artikel Pilar Terkait