Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Tuntaskan Penyalahgunaan TKD di Muka Hukum, Sultan HB X

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 2, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pernyataan mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
  • Sultan menekankan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh melalui jalur hukum yang sah.
  • Pelanggaran terhadap TKD menimpa mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji.
 

Kepri KPA BERITA -, YOGYA– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, harus diselesaikan secara menyeluruh melalui jalur hukum yang sah.

Tindakan tegas ini diambil setelah munculnya kasus yang menimpa Lurah Condongcatur yang tidak aktif, Reno Candra Sangaji.

Reno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY terkait dugaan penyalahgunaan TKD di Desa Pringwulung, Condongcatur.

Reno kini juga sedang ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di percil 184 Padukuhan Gandok, Condongcatur, yang ditangani Ditreskrimsus Polda DIY.

Sri Sultan menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung merupakan tindak lanjut langsung dari permohonan resmi yang diajukan olehnya selaku Kepala Daerah DIY untuk mengatur tata kelola penggunaan tanah kas desa yang melanggar peraturan dan diduga merugikan keuangan negara.

Sultan menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan perangkat pemerintahan desa.

“Baiklah, saya yang mengajukan permohonan untuk berproses. Harus diselesaikan secara hukum, itu saja,” kata Sri Sultan HB X, Kamis (2/7/2026).

Saat ditanya mengenai pesan khusus kepada para lurah atau kepala desa di wilayah DIY agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan, Ngarsa Dalem menyampaikan harapannya dengan jelas.

“Ya, saya akan menindaknya seperti itu, jika melanggar aturan, cukup seperti itu,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian, Reno menyewa lahan TKD seluas 1.985 meter persegi di Padukuhan Gandok tanpa memiliki izin sah dari Gubernur DIY. Lahan tersebut digunakan oleh 17 penyewa sebagai tempat tinggal pribadi.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, tindakan terduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Terhadap tindakannya, tersangka Reno dikenai pasal ganda terkait tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah.

Tidak dibela

Keluarga Lurah dan Pamong Kalurahan se-DIY, Nayantaka, menyatakan pendirian tegas dalam mendukung kebijakan Gubernur terkait penerapan hukum terhadap penyalahgunaan TKD.

Nayantaka menegaskan bahwa ia tidak akan membela anggotanya jika terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penggunaan lahan.

Ketua Umum Nayantaka, Gandang Hardjanta, menyampaikan bahwa seluruh lurah dan pamong di DIY memiliki tanggung jawab besar sebagai pengemban keistimewaan, salah satu tugas utamanya adalah menjaga kelestarian lahan di Yogyakarta.

Gandang menyampaikan bahwa di dalam organisasi terdapat kesepakatan tersirat untuk saling mendukung anggota kalurahan yang menghadapi masalah hukum.

Namun, komitmen tersebut tidak berlaku jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum dan larangan yang ditetapkan oleh Gubernur.

“Jika terkait larangan dari Pak Gubernur masih dilanggar, kami mohon maaf tidak berani menentang hal tersebut,” kata Gandang, Kamis (2/7/2026).

Menurut Gandang, penerapan aturan terkait tanah tidak berlangsung secara tiba-tiba. Aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 mengenai penggunaan tanah kas desa sebenarnya telah dibicarakan oleh anggota paguyuban sebelum ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pihak Nayantaka juga menyatakan selalu aktif memberi peringatan kepada anggota mereka di setiap wilayah kabupaten melalui ketua paguyuban masing-masing.

Ia menyesali sikap sejumlah pihak di kalurahan yang dianggap tidak aktif dan tidak memanfaatkan masa perbaikan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah, sehingga akhirnya terlibat dalam kasus hukum.

Menurutnya, Nayantaka secara institusional telah beberapa kali memberikan peringatan awal agar berbagai kesalahan dalam tata kelola administrasi TKD segera diperbaiki.

“Sebagai contoh jika terjadi kesalahan, mohon diperbaiki agar tidak terjadi pelanggaran. Jadi, jika hal tersebut terjadi, kami sebagai Nayantaka harus tegas sesuai dengan perintah Ngarsa Dalem,” kata Gandang. (han)

Artikel Pilar Terkait