PALANGKA RAYA, Kepri KPA NEWS -.CO– Pengacara Prof. Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat, menolak keras tuduhan keterlibatan kliennya dalam masalah keluarga pihak lain.
Menanggapi maraknya isu tes DNA serta dugaan pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR)
Parlin menegaskan bahwa isu yang saat ini viral sama sekali tidak terkait dengan Prof. Bhayu Rhama, melainkan murni perselisihan keluarga orang lain.
“Masalah yang dilaporkan bukanlah masalah klien kami. Itu adalah masalah pribadi orang lain. DNA tersebut bukan milik klien kami. Itu hubungan antara ADP dengan anaknya,” tegas Parlin dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Mengingat tidak adanya hubungan tersebut, pihaknya mengakhiri secara tertutup pembicaraan mediasi dengan pihak pelapor yang memiliki inisial ADP.
“Apa yang ingin mereka sampaikan? Kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. Jika urusan rumah tangga mereka, itu urusan mereka,” katanya.
Parlin menyesali terjadinya pengarahan opini masyarakat oleh kuasa hukum pelapor yang seolah-olah telah menghukum bersalah kliennya tanpa melalui proses hukum.
“Proses hukumnya belum berjalan, namun narasanya sudah terlalu jauh. Seperti klien kami telah bersalah. Ini yang kami sesali,” katanya.
Ia menilai, tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor telah melebihi batas wajar dan merusak prinsip presumpsi ketidakbersalahan.
“Porsi pengacara ADP ini sudah terlalu jauh. Terdapat beberapa alat yang terkait langsung dengan klien kami, seakan-akan klien kami telah bersalah,” tambah Parlin.
Parlin mengatakan, munculnya isu ini merupakan bentuk kampanye hitam yang sengaja dijalankan pada saat pencalonan Prof. Bhayu sebagai Rektor UPR. Ia menyoroti secara khusus ketidakwajaran waktu penyebaran isu tersebut.
“Mengapa tiba-tiba hal itu menjadi masalah menjelang pemilihan rektor? Itulah yang menimbulkan keanehan,” katanya.
Pemberian gelar calon rektor juga dianggap sebagai tanda kuat adanya persaingan yang tidak sehat, pengacara menduga ada upaya strategis untuk menjatuhkan.
“Walaupun menyebut inisial BR, tetapi disertai dengan calon rektor UPR. Ini sangat memihak. Kami menyebut ini sebagai upaya merusak atau merendahkan nama baik klien kami, Prof. Bhayu Rhama, dari narasi yang disampaikan terkait calon rektor, kami menduga ini bagian dari persaingan yang tidak sehat. Termasuk dalam laporan ke Itjen kementerian tersebut, kami anggap sebagai usaha untuk menghalangi dan menjatuhkan,” katanya.
Mengenai berita bahwa kliennya telah diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek terkait dugaan pelanggaran etik, Parlin memastikan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi.
” Sampai saat ini belum pernah secara resmi. Laporan tentang apa? Jika membicarakan etika atau urusan pegawai terkait Prof. Bhayu, atasan yang bertanggung jawab berada di lingkungan Universitas Palangka Raya,” ujar Parlin.
Ia mengingatkan masyarakat. Bahwa setiap pengaduan etik terhadap pegawai memiliki prosedur administratif dan tidak dapat dilakukan secara langsung.
“Jika membicarakan dia sudah diperiksa oleh Itjen, ini sudah terlalu jauh. Ada batasan wewenang dan ada prosedur. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.
Untuk menjaga martabat kliennya, tim pengacara Prof. Bhayu saat ini sedang menyusun rencana tuntutan hukum, baik terkait pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran kode etik dari pengacara lawan.
“Kami sedang meninjau. Jika memang memiliki potensi sebagai tindak pidana, kami akan proses dan laporkan. Jika pengacaranya melanggar kode etik, kami juga akan laporkan,” tegas Parlin.
Namun demikian, Parlin memastikan kliennya tetap fokus penuh pada proses Pemilihan Rektor UPR meskipun menghadapi isu negatif tersebut.
“Tujuan utama Prof. Bhayu adalah mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam memperbaiki UPR. Namun, jika terjadi serangan terhadap martabat dan reputasinya, kami juga memiliki hak untuk melaporkannya,” tutupnya. (her)
Artikel Pilar Terkait
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
Ringkasan Berita:Perdebatan tentang Upacara Adat Menindih Kepala Kerbau Jokowi menyangkal bahwa ritual injak kepala kerbau di Lampung memiliki…
Bandung bukan hanya dikenal sebagai kota pariwisata, tetapi juga sebagai pusat kreativitas dan desain di Indonesia. Semakin tingginya…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
Ringkasan Berita: Menurut Bahlil, secara regulasi, wewenang pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman berada di bawah pemerintah pusat,…
