Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Ayah Taufik Hidayat Terima Hukuman Mati Anaknya, Keluarga Yuvita Menolak Maaf

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 28, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki kembali mendapat perhatian setelah ayah tersangka, Taufik Hidayat, menyatakan ikhlas jika anaknya menerima hukuman mati.
  • Di sisi lain, keluarga korban masih menolak permintaan maaf dari pelaku dan meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman terberat terhadap tindakan yang menyebabkan korban mengalami cacat seumur hidup.
 

Kepri KPA NEWS ––Insiden kekerasan berat yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) terus mendapat perhatian masyarakat.

Dalam tengah proses hukum yang sedang berlangsung, muncul pernyataan mengejutkan dari ayah tersangka, Tata, yang menyatakan bahwa ia menerima dengan tulus jika anaknya, Taufik Hidayat, dihukum mati.

Pernyataan tersebut diungkapkan Tata saat berjumpa dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengakui telah mengetahui bahwa putranya telah ditangkap oleh polisi dan kini sedang menjalani proses hukum.

“Sudah diketahui ditangkap,” kata Tata.

Sebaliknya, Tata mengakui bahwa ia justru merasa lega setelah Taufik ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Lega, tidak ada beban,” ujarnya.

Bahkan, Tata menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya nasib anaknya kepada proses hukum yang berlaku.

“Silakan saja, terserah hukum. Saya ridho,” katanya saat ditanya tentang kemungkinan hukuman mati terhadap Taufik.

Keluarga Korban Masih Belum Mampu Mengampuni

Di sisi lain, keluarga Yuvita masih merasakan luka yang dalam akibat kekerasan yang dialami korban.

Mereka menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada pelaku dan berharap hukuman terberat diberikan.

Ayah korban, Iris, menyatakan bahwa penderitaan yang dialami putrinya terlalu berat untuk diampuni.

“Tidak ada kata permintaan maaf. Saya akan terus membenci hingga akhir hayat. Saya meminta dia diberi hukuman yang paling berat,” tegasnya.

Amarah yang sama juga diungkapkan oleh saudara korban, Afif Shandy.

Ia mengakui tidak menginginkan pelaku hanya dihukum mati, tetapi berharap pelaku bertanggung jawab atas penderitaan yang telah menyebabkan.

Afif juga menyatakan bahwa keluarga tidak menerima permintaan maaf yang telah beberapa kali disampaikan oleh tersangka.

Ia bahkan mengakui tidak menginginkan pelaku dihukum mati oleh pemerintah, melainkan diserahkan kepada keluarga korban.

“Saya tidak ingin pelaku dihukum mati, saya ingin dia diserahkan kepada keluarga agar saya yang memutuskan hukumannya,” katanya.

Afif menyatakan bahwa keluarga sama sekali tidak menerima permintaan maaf dari pelaku.

“Jika pihak keluarga tidak mengucapkan kata maaf, dia merasa ringan untuk memaafkan, sementara adik saya sudah hancur seperti ini, tidak ada kata maaf,” tegasnya.

Sementara korban berharap pelaku mengalami penderitaan yang sama seperti yang dirasakan olehnya.

“Saya ingin dia diberi hukuman paling berat agar dia merasakan apa yang saya rasakan,” katanya.

Korban Mengalami Luka Parah dan Disabilitas Sepanjang Hayat

Peristiwa ini mendapat perhatian karena tingkat kekejaman yang dialami korban dianggap sangat mengerikan. Akibat perlakuan kasar tersebut, Yuvita mengalami cedera parah di berbagai bagian tubuhnya.

Korban mengalami luka parah di kepala, gangguan penglihatan, hidung patah, gigi copot, luka tusuk di lutut, serta kerusakan tetap pada bibir.

Selain itu, korban juga mengakui bahwa dia dipaksa untuk membuat tato di tubuhnya saat berada dalam pengaruh pelaku.

Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan menyatakan bahwa penyidik akan menuntut tersangka dengan pasal-pasal yang menawarkan hukuman yang sangat berat.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Taufik adalah perbuatan yang sangat kejam dan tidak beradab, sehingga penyidik telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menyusun konstruksi hukum secara optimal.

Petugas kepolisian menggunakan beberapa pasal secara bersamaan, mulai dari penganiayaan berat, penculikan, hingga pencurian kemerdekaan.

Pelaku terkena beberapa pasal yang berkaitan dengan kekerasan berat, penahanan, hingga pencurian kemerdekaan dengan ancaman hukuman yang berbeda tingkatannya.

Pertama, pasal 446 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman maksimal lima tahun. Kami tambahkan dengan pasal lain, yaitu pasal 451 mengenai penyanderaan yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun.

Kami akan melakukan penggabungan secara bersamaan. Ketiga, mengenai pasal tentang pencurian kemerdekaan dengan ancaman maksimal 9 tahun dan kembali digabungkan dengan pasal 126 ayat 2 yang memiliki ancaman maksimal 9 tahun,” katanya.

Dengan penerapan pasal yang berlapis, pihak berwajib berharap pelaku dapat bertanggung jawab atas seluruh tindakannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, sementara keluarga korban berharap persidangan nantinya mampu memberikan keadilan atas penderitaan yang dirasakan Yuvita. (*)

(TribunTrends/TribunBogor)

Artikel Pilar Terkait