Kepri KPA NEWS –, JAKARTA – Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH menyatakan bahwa upaya menentang penggalian ilegal adalah sikap yang diambil oleh klien mereka hingga seluruh izin terkait pertambangan rakyat di Pulau Buru Namlea selesai dipenuhi.
Menurut Robert, tim dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM (selanjutnya disebut Tim Gakkum) telah menetapkan 12 WNA dan satu karyawan sebagai tersangka serta menetapkan Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan Direktur Utama PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) dengan dugaan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.
“Perbuatan Tim dari Gakum Kementerian ESDM tidak didasarkan pada fakta dan tidak sesuai dengan hukum,” kata Robert dalam pernyataan tertulis pada Senin (29/6).
Selanjutnya, Robet menyampaikan bahwa PT. HAM dan PT. WIM sama sekali tidak melakukan kegiatan penambangan seperti yang dituduhkan oleh Dirjen Gakum Kementerian ESDM RI sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba.“Kami perlu menjelaskan bahwa pertama, PT. WIM adalah Pihak yang memiliki posisi dalam perjanjian sebagai pihak yang menyediakan dukungan pembiayaan dan memiliki izin angkutan serta penjualan, serta bekerja sama dengan PT HAM dan Koperasi dalam melakukan dan mempersiapkan berbagai proses persiapan produksi tambang rakyat di wilayah IPR Koperasi,” katanya.
Kedua, PT. HAM merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian dengan koperasi, bertindak sebagai pihak yang akan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil produksi dari koperasi pemegang izin IPR. Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut memiliki izin resmi serta menjalani seluruh prosedur yang diatur dan ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Ketiga, kamp dasar PT. HAM tidak didirikan di dalam area WIUPR atau koordinat yang ditentukan berdasarkan keputusan Menteri ESDM, dan demikian pula di wilayah IPR Koperasi yang bekerja sama dengan PT. HAM, tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan secara resmi oleh PT. HAM.
Kemah yang dibangun oleh PT HAM terletak di luar area koordinat dengan jarak sekitar 1 KM dari titik koordinat tersebut.Menurut Robert, kamp yang dibangun merupakan persiapan infrastruktur untuk menjalankan kegiatan pengolahan dan pemurnian biji emas ketika produksi dilakukan oleh Koperasi pemegang IPR.
Oleh karena itu, menurut Robert, PT HAM membangun jalan menuju lokasi tersebut, serta membuka beberapa kolam sebagai persiapan pengolahan dan penyimpanan.
“Tempat yang dibuka tidak mengandung biji emas, selain itu bukan wilayah koordinat. Tempat tersebut kami sewa secara resmi tanah adat penduduk setempat untuk dijadikan base camp,” kata Robert B Keytimu.
Mengenai 12 Warga Negara Asing yang menjadi tersangka dan ditahan, Robert menjelaskan bahwa mereka memasuki Indonesia melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan UU Imigrasi serta surat keterangan Imigrasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2026.
Bahwa kehadiran 12 WNA tersebut tidak melanggar undang-undang keimigrasian, artinya kehadiran 12 WNA tersebut masuk ke Maluku melalui jalur resmi, dan mereka diundang oleh PT HAM sebagai tenaga profesional untuk melakukan penelitian mengenai potensi sumber daya di wilayah IPR koperasi yang bekerja sama, serta membantu membangun LAB dan infrastruktur lain di Camp yang akan menjadi tempat pengolahan dan pemurnian hasil produksi koperasi pemegang IPR.
Berdasarkan hal tersebut, Robert selaku kuasa hukum PT HAM menyampaikan bahwa tindakan Dirjen Gakum Jefri Huwae tidak didasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku.
Hal lain yang menjadi permasalahan adalah Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Kementerian ESDM RI menetapkan tersangka serta langsung melakukan penahanan tanpa adanya surat pernyataan tersangka, meminta klarifikasi, dimana wewenang dan posisi Direktur Jenderal Hukum dalam hal ini sangat berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menyebut bahwa Direktur Jenderal Hukum adalah regulator yang memiliki peran lebih pada pemeriksaan dan penyelesaian masalah, dengan lebih mengutamakan pendekatan administratif serta pembinaan, khususnya terhadap pihak-pihak yang berinvestasi secara baik dan mematuhi hukum di Indonesia agar tidak menimbulkan rasa takut dan membuat investor kabur.
RObert berpendapat bahwa Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Kementerian ESDM mengambil tindakan terhadap direktur PT. HAM dan PT WIM, yang memiliki kelemahan hukum baik secara formal maupun materiil serta tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku.
Untuk menertibkan penggalian ilegal, ia meminta Direktur Jenderal Hukum untuk menerapkan hukum secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum tanpa memihak.
“Jangan biarkan para penambang ilegal bekerja sementara pemilik izin tambang ditindak secara tidak selektif. Kami memiliki beberapa informasi yang akan kami selidiki untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang sebenarnya. Kami juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum jika menghadapi tuduhan sepihak dari Dirjen Gakum terhadap PT. HAM,” kata Robert.(fri/jpnn)
Artikel Pilar Terkait
Kepri KPA NEWS .-CO, TENGGARONG – Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik…
Ringkasan Berita: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan tindak pidana…
Ringkasan Berita: Tuntutan hak asuh Ruben Onsu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Ahli hukum Nomad menganggap keterlibatan…
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai narasi yang…
Ringkasan Berita: Refly Harun menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan lagi dengan strategi hukum Roy…
Ringkasan Berita: Ruben Onsu kembali berselisih dengan mantan istrinya, penyanyi Sarwendah, setelah Ruben menyampaikan kesulitan untuk bertemu anaknya…
OKE FLORES.COM - Berita terkini tentang pendistribusian bantuan sosial (bansos) kembali menarik perhatian masyarakat. Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui…
Ringkasan Berita: Menurut Bahlil, secara regulasi, wewenang pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman berada di bawah pemerintah pusat,…
