Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

DPR Minta Polri Ungkap Otak Judi Online Hayam Wuruk

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 28, 2026 · 3 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 3 menit
Kepri KPA NEWS – CO.ID, JAKARTA,– Anggota Komite III DPR RIAdang Daradjatunmendorong Bareskrim Polri agar terus melanjutkan penyelidikan kasusjudi online (judol) jaringan global yang beroperasi diMenara Hayam Wuruk Plaza, JakartaIa menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

Menurut Adang, penyelidikan harus mampu mengungkap pelaku intelektual, pemberi dana, pengendali jaringan, serta melacak aliran uang hasil kejahatan. “Kami mendorong agar penyelidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemimpin utama dan pihak yang mendapatkan manfaat, serta mereka yang membantu operasional maupun pencucian uang dari perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Adang menilai keberhasilan Unit Reserse Kriminal (URK) Polridalam mengungkap kasus ini merupakan pencapaian signifikan dalam upaya menangani kejahatan siber lintas batas negara. Keberhasilan ini, katanya, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindak kriminal transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.

Sebagai mitra kerja Polri, kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran Bareskrim Polri atas profesionalisme, kehati-hatian, dan keberanian dalam mengungkap jaringan perjudianonline internasional ini,” ujarnya.

Momentum Perang Melawan Judi Online

Menurutnya, pengungkapan ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat perang melawan judi yang kini berkembang menjadi tindak kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri,Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (BPAK), Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi terkait, serta kerja sama internasional.

Kolaborasi tersebut dianggap sangat penting untuk memutus jaringan judi secara menyeluruh, termasuk menginvestigasi aset-aset yang diperoleh dari tindakan kriminal agar memberikan efek jera. Anggota legislatif yang menangani penegakan hukum itu menegaskan, judi bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga telah menyebabkan dampak sosial yang serius, seperti kemiskinan, utang keluarga, hingga merusak stabilitas rumah tangga.

“Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak dasar-dasar kehidupan masyarakat,” kata Adang.

Ratusan WNA Jadi Tersangka

Diketahui, Bareskrim Polri pada hari Jumat (26/6) menetapkan287 orang asing (WNA)sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim PolriKolonel Polisi Wira Satya Triputramenguraikan para tersangka terdiri dari 76 warga negara Tiongkok, tiga warga negara Kamboja, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami tangani, 287 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini sedang kami selidiki terkait keterlibatannya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ratusan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasi perjudian online tersebut. Sebanyak 175 orang berperan sebagaicustomer service, 10 orang programmer, 27 orang administrator pemasaran, 22 orang administrator keuangan, sembilan peserta pelatihan (traineeyang telah mampu mengelola situs perjudian online, serta 44 orang yang membantu dalam kegiatan operasional.

Mengenai pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira menyampaikan bahwa penyidik masih meneliti keterangan para tersangka serta hasil analisis forensik digital. Selain itu, Bareskrim juga melakukan penyelidikan lebih lanjut.jumlah dana yang mengalir sebesar Rp13,9 triliun.

Isi ini disusun dengan dukungan teknologi AI.

Artikel Pilar Terkait