Kamis, 20 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
hukum

Polisi Bawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Meski Kondisi Belum Stabil, Pengacara Menolak Keras

Oleh Redaksi Kompasia · Juni 21, 2026 · 4 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 4 menit
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan mengikuti proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari Senin, setelah beberapa hari menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
  • Tim pengacara yang dipimpin oleh Refly Harun menolak pemindahan keduanya kembali ke Rutan Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatan mereka belum pulih.
  • Refly mengatakan kondisi Roy Suryo mulai membaik namun masih rentan akibat penyakit yang dialaminya bersifat sensitif, sementara dokter tifa masih perlu menjalani infus.
 

RAB NEWSTahap baru dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali berjalan. Setelah beberapa hari menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dua tersangka dari klaster kedua perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, akan menjalani proses penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi.

Proses hukum yang terus berlangsung berlangsung di tengah kondisi kesehatan keduanya yang dikatakan belum sepenuhnya stabil.

Tim pengacara menolak rencana pemindahan keduanya kembali ke Lapas Polda Metro Jaya karena khawatir kondisi kesehatan mereka semakin memburuk.

Dijadwalkan Berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pagi Ini

Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap II tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa rencananya akan bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari Senin.

“Besok (hari ini) pukul 09.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” ujar Budi.

Namun di balik rencana penyerahan tersebut, muncul perlawanan dari tim pengacara. Mereka meminta agar kedua kliennya tidak dikembalikan ke Mapolda Metro Jaya karena masih memerlukan pengawasan medis yang intensif.

Wewenang Hukum Mengatakan Kondisi Roy Suryo Masih Rentan

Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan bahwa keadaan kesehatan kedua kliennya mulai membaik dibanding beberapa hari sebelumnya. Meski begitu, ia menekankan bahwa kondisi Roy Suryo belum sepenuhnya stabil.

Menurut Refly, kondisi kesehatan Roy sangat rentan terhadap tekanan atau perubahan situasi tertentu.

Penyakit tersebut memiliki kondisi yang bisa berubah-ubah. Itulah mengapa kondisi terbaru harus terus diawasi. Penyakit ini sangat rentan, dan polanya harus benar-benar dikelola dengan baik.

Hanya sedikit saja bisa memicu perubahan kondisinya,” kata Refly saat diwawancara di RS Polri Kramat Jati, malam Minggu.

Refly tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai jenis penyakit yang dialami Roy Suryo. Namun ia menegaskan bahwa kondisi kliennya tetap perlu dipantau dengan ketat sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Dokter Tifa Dianggap Lebih Buruk

Di sisi lain, keadaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikatakan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan Roy Suryo.

Refly menyampaikan hingga siang hari Minggu, Dokter Tifa masih memerlukan terapi infus dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Sementara untuk Dokter Tifa, keadaannya sedikit lebih buruk (dibanding Roy Suryo) karena hingga siang tadi informasinya beliau masih membutuhkan infus,” kata Refly.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah tahap II selesai dilakukan.

Kasus Ternyata Melibatkan Delapan Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Asep Edi Suheri pernah menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan beberapa pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta pemalsuan data elektronik.

Seiring perkembangannya, para tersangka dibagi menjadi dua kelompok kasus.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dituntut dengan Pasal 160 KUHP mengenai dugaan hasutan.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya terkena Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Beberapa Tersangka Telah Berhenti Penanganan Kasusnya

Dalam perkembangan proses hukum, beberapa tersangka dalam kasus tersebut akhirnya mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tindakan serupa kemudian juga diambil terhadap Rismon Sianipar setelah pihak yang bersangkutan mengakui kesalahan dalam penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses hukum yang sedang dijalani oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan keduanya yang diklaim belum pulih sepenuhnya.

***

(TribunTrends/Kompas)

Artikel Pilar Terkait