Jumat, 21 Agustus 2026Indonesia
kepri.kompasia.com
Cek Fakta

PT MSM Bantah Tuduhan “Keterangan Palsu”, Tegaskan Pengaduan ke Dewan Pers Berdasarkan Dokumen Resmi

Oleh Redaksi Kompasia · Juli 11, 2026 · 6 menit baca Verified Publisher
Estimasi waktu baca: 6 menit

Karimun, 11 Juli 2026 – PT MSM Tiga Matra Satria menyatakan keberatan atas pemberitaan yang berjudul “Tata Kelola PT MSM Tiga Matra Satria Amburadul, Bahkan Adukan Media Sempenanews.com ke Dewan Pers Modal Keterangan Palsu.”

Menurut manajemen, judul tersebut mengandung tuduhan serius yang tidak disertai dasar yang dapat diverifikasi. Hingga saat ini, perusahaan tidak pernah menerima putusan dari Dewan Pers maupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa PT MSM menyampaikan keterangan palsu dalam pengaduannya.

Sebaliknya, pengaduan PT MSM diproses melalui mekanisme resmi Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi.

Dewan Pers Melakukan Analisis Secara Independen

PT MSM menegaskan bahwa seluruh isi Surat Dewan Pers Nomor 264/DP/II/2026 merupakan hasil analisis dan penilaian Dewan Pers sebagai lembaga independen.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan telah mempelajari dan menganalisis informasi yang diadukan, kemudian menemukan antara lain:

  • pemberitaan tidak memiliki sumber yang jelas;
  • tidak terdapat data pendukung yang otentik;
  • tidak dilakukan konfirmasi kepada PT MSM;
  • serta pemberitaan tidak memenuhi prinsip keberimbangan.

Dengan demikian, menurut PT MSM, tuduhan bahwa pengaduan dilakukan dengan “modal keterangan palsu” tidak sejalan dengan dokumen resmi Dewan Pers yang justru menerima, memeriksa, dan memberikan keputusan atas pengaduan tersebut.

Narasi “Amburadul” dan “Perusahaan Kacangan” Dinilai Tidak Berdasar

PT MSM juga menyayangkan penggunaan istilah seperti “tata kelola amburadul” maupun “perusahaan kacangan” dalam pemberitaan.

Menurut perusahaan, istilah tersebut merupakan opini yang bersifat menghakimi dan tidak didukung oleh putusan lembaga yang berwenang. Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan ataupun keputusan instansi pemerintah yang menyatakan PT MSM sebagai perusahaan dengan tata kelola “amburadul” atau “perusahaan kacangan”.

Perusahaan menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers. Namun kritik seharusnya tetap didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, menggunakan bahasa yang proporsional, serta menghormati prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

PT MSM Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Manajemen menyatakan akan mempelajari substansi pemberitaan terbaru tersebut dan mempertimbangkan penggunaan mekanisme yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan lanjutan kepada Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kami juga berharap seluruh media menghormati proses dan keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen. Kritik harus dibangun di atas fakta, bukan tuduhan yang belum terbukti,” demikian pernyataan manajemen PT MSM Tiga Matra Satria.

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Dalam era digital, informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Di sisi lain, kesalahan informasi atau pemberitaan yang tidak berimbang juga dapat berdampak besar terhadap reputasi seseorang, perusahaan, organisasi, maupun lembaga pemerintah.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki mekanisme hukum yang memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua hak tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak setiap warga negara.


Apa Itu Hak Jawab?

Hak Jawab adalah hak seseorang, kelompok, badan hukum, maupun perusahaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik atau kepentingannya.

Hak ini bukan bertujuan membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Dengan adanya Hak Jawab, publik dapat mengetahui sudut pandang seluruh pihak yang terlibat dalam suatu pemberitaan.


Apa Itu Hak Koreksi?

Berbeda dengan Hak Jawab, Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk meminta media memperbaiki informasi yang keliru atau tidak akurat.

Contohnya:

  • kesalahan identitas;
  • kesalahan data;
  • kesalahan angka;
  • kesalahan kutipan;
  • informasi yang tidak sesuai fakta.

Hak Koreksi bertujuan meningkatkan akurasi pemberitaan sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih tepat.


Dasar Hukum Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak Jawab dan Hak Koreksi dijamin dalam:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh koreksi maupun kesempatan memberikan penjelasan terhadap pemberitaan yang merugikan.

Selain menjamin kebebasan pers, undang-undang ini juga menegaskan adanya tanggung jawab media terhadap akurasi informasi.


2. Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan:

  • menguji informasi;
  • melakukan verifikasi;
  • melakukan konfirmasi kepada pihak terkait;
  • menyajikan berita secara berimbang;
  • tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi jurnalisme profesional.


3. Pedoman Pemberitaan Media Siber

Bagi media online, Dewan Pers juga menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman tersebut mengatur antara lain:

  • kewajiban verifikasi;
  • mekanisme ralat;
  • koreksi;
  • Hak Jawab;
  • penautan koreksi pada berita yang diperbaiki.

Kapan Hak Jawab Dapat Digunakan?

Hak Jawab dapat diajukan apabila:

  • pemberitaan tidak berimbang;
  • media tidak melakukan konfirmasi;
  • terdapat informasi yang merugikan;
  • pihak yang diberitakan tidak diberikan kesempatan memberikan penjelasan.

Namun Hak Jawab bukan berarti pihak yang mengajukan otomatis benar.

Hak Jawab merupakan mekanisme agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih lengkap.


Kapan Hak Koreksi Diajukan?

Hak Koreksi biasanya digunakan apabila terdapat:

  • data yang salah;
  • identitas keliru;
  • angka yang tidak sesuai;
  • kutipan yang dipotong sehingga mengubah makna;
  • informasi yang terbukti tidak akurat.

Media berkewajiban memperbaiki kesalahan tersebut apabila memang terbukti terjadi kekeliruan.


Peran Dewan Pers

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya pada umumnya dilakukan melalui Dewan Pers.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki fungsi:

  • menerima pengaduan masyarakat;
  • mempelajari materi pemberitaan;
  • meminta keterangan para pihak;
  • melakukan analisis berdasarkan Kode Etik Jurnalistik;
  • memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Perlu dipahami bahwa Dewan Pers tidak memutus perkara pidana maupun perdata, melainkan menilai apakah proses jurnalistik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mengapa Hak Jawab Penting Bagi Dunia Usaha?

Bagi perusahaan, reputasi merupakan aset yang sangat bernilai.

Sebuah pemberitaan yang tidak akurat dapat berdampak pada:

  • kepercayaan pelanggan;
  • hubungan dengan investor;
  • kerja sama bisnis;
  • nilai merek (brand value);
  • kepercayaan mitra.

Karena itu, penggunaan Hak Jawab menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan langsung membawa sengketa ke jalur litigasi.


Hak Jawab Bukan Upaya Membungkam Pers

Masih terdapat anggapan bahwa pengajuan Hak Jawab merupakan bentuk pembungkaman terhadap media.

Anggapan tersebut tidak tepat.

Justru keberadaan Hak Jawab merupakan bagian dari sistem pers yang sehat.

Media tetap bebas memberitakan informasi, sementara pihak yang merasa dirugikan memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang.


Etika Menggunakan Hak Jawab

Dalam menggunakan Hak Jawab, setiap pihak sebaiknya:

  • menyampaikan fakta secara objektif;
  • tidak menyerang pribadi wartawan;
  • tidak menggunakan bahasa yang menghina;
  • fokus pada substansi pemberitaan;
  • menyertakan data pendukung bila diperlukan.

Pendekatan tersebut akan mempermudah penyelesaian sengketa secara profesional.


Kesimpulan

Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak masyarakat.

Keberadaan kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pers Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan media, tetapi juga menyediakan ruang penyelesaian apabila terjadi dugaan kekeliruan atau ketidakberimbangan dalam pemberitaan.

Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga, memahami Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan langkah penting agar setiap sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, dengan tetap menghormati independensi pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kode Etik Jurnalistik.
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan menjelaskan mekanisme hukum pers secara umum. Pembahasan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perkara atau sengketa tertentu, melainkan sebagai informasi mengenai hak-hak yang tersedia bagi masyarakat dan dunia usaha dalam sistem pers Indonesia.

Artikel Pilar Terkait